Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado kini kembali menjadi sorotan.
Pengolahan anoda logam yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 100,7 miliar telah menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, dijadwalkan pada Senin, 3 Februari 2025, di Gedung Merah Putih KPK.
Hal ini mengundang harapan publik bahwa penuntasan kasus ini akan segera terwujud dan keadilan bagi negara dapat ditegakkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK telah menelusuri dugaan penyelewengan yang terjadi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado.
Kasus ini bermula ketika PT Antam menunjuk PT Loco Montrado sebagai mitra pengolahan anoda logam tanpa izin dari direksi perusahaan tersebut, bahkan tanpa adanya kajian finansial dan teknis yang memadai.
Proses ini menyebabkan kerugian signifikan karena kadar emas yang dihasilkan tidak sesuai dengan kewajiban perusahaan kepada kontrak karya.
Penyelidikan KPK mengungkapkan bahwa sejumlah pihak yang terlibat, termasuk mantan General Manager UBPP Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Dody, bersama dengan Agung Kusumawardhana dan Siman Bahar, diduga terlibat dalam skema pengolahan anoda logam yang melawan hukum. Kasus ini menunjukkan bagaimana pengelolaan dana dan sumber daya yang tidak profesional dapat merugikan negara.
Keterlibatan Siman Bahar dalam Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam PT Antam
Siman Bahar, yang sebelumnya sempat dibebaskan dari status tersangka setelah memenangkan gugatan praperadilan, kini kembali diperiksa oleh KPK terkait dugaan keterlibatannya dalam pengolahan anoda logam yang merugikan negara.
Sebelumnya, penunjukan PT Loco Montrado sebagai mitra pengolahan anoda logam dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh PT Antam.
Proses pengolahan yang seharusnya diawasi dengan ketat, malah diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki kajian finansial dan teknis yang cukup.
Hal ini menyebabkan proses pengolahan gagal menghasilkan kadar emas sesuai dengan yang seharusnya.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Sebelumnya, Dody Martimbang telah lebih dulu diproses hukum, namun pihak KPK terus menggali lebih dalam mengenai peran Siman Bahar dalam penyalahgunaan dana dan pengelolaan pengolahan anoda logam tersebut.
Pemeriksaan yang dijadwalkan pada 3 Februari 2025 menjadi titik penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
KPK berharap dapat menemukan bukti yang lebih kuat untuk memperjelas peran Siman Bahar dalam kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia, PT Antam, yang memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian negara.
Upaya KPK untuk menyelesaikan perkara ini juga menjadi harapan publik agar penyelewengan dana yang terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam bisa dihentikan dan memberikan pelajaran berharga tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan negara.
Pemeriksaan terhadap Siman Bahar oleh KPK akan menjadi titik penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Jika ditemukan bukti yang lebih kuat, bukan tidak mungkin status hukumnya akan berubah dan ia akan dikenakan sanksi hukum yang tegas.
Seluruh proses penyelidikan ini diharapkan dapat membuka lebih banyak fakta tentang skema korupsi yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado.
Kasus ini menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia, terutama yang melibatkan perusahaan negara yang memiliki peran strategis.
Kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT Antam ini mencerminkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana dan proyek-proyek besar yang melibatkan perusahaan negara.
KPK berupaya untuk menuntaskan kasus ini dengan harapan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut mengenai penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Dengan adanya tindakan tegas dari KPK, diharapkan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku korupsi lainnya untuk tidak menyalahgunakan jabatan mereka demi keuntungan pribadi. (*)
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels