Berikut ini pengertian, tugas dan gaji KPPS 2024.
Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dibuka.
Ini adalah kesempatan emas untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilu yakni menjadi anggota KPPS.
Artikel ini akan menjelaskan pengertian KPPS, tugas-tugas anggota, gaji yang ditawarkan, hingga cara pendaftarannya. Simak sampai selesai!
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Itu KPPS?
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sesuai panduan KPU, KPPS bertugas memastikan jalannya pemilu baik untuk Pemilihan Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
KPPS terdiri dari 7 orang, termasuk seorang ketua dan 6 anggota lainnya, yang berasal dari masyarakat sekitar TPS.
Tugas 7 Anggota KPPS di Pemilu 2024
Setiap anggota KPPS memiliki peran dan tugas masing-masing, berikut tugas-tugas mereka:
Ketua KPPS (Anggota KPPS 1)
- Memanggil pemilih sesuai nomor urut kedatangan.
- Menandatangani surat suara dan memberikan 5 surat suara kepada pemilih.
- Mengganti surat suara yang rusak atau salah coblos satu kali jika diperlukan.
Anggota KPPS 2
- Mempersiapkan surat suara yang akan diperiksa dan dinyatakan sah atau tidak oleh ketua KPPS.
Anggota KPPS 3
- Mencatat jumlah pemilih dan surat suara dalam formulir Model C1-KWK.
Anggota KPPS 4
- Mencatat hasil penelitian terhadap surat suara untuk setiap pasangan calon.
Anggota KPPS 5
- Mengarahkan pemilih masuk ke bilik suara serta membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
Anggota KPPS 6
- Membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dan memastikan surat suara dimasukkan dengan benar.
Anggota KPPS 7
- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta setelah selesai memberikan suara dan memastikan tinta tidak dihapus.
Tugas KPPS Setelah Pemungutan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, KPPS masih memiliki tanggung jawab, seperti mengumumkan akhir pemungutan suara dan melanjutkan dengan perhitungan suara.
KPPS juga harus mengamankan surat suara yang tidak terpakai atau rusak sesuai prosedur yang telah ditentukan.
Gaji KPPS Pemilu 2024
KPU telah mengumumkan bahwa gaji anggota KPPS di Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang signifikan. Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 1.200.000, sementara anggota KPPS lainnya akan menerima Rp 1.100.000.
Kenaikan ini mencapai lebih dari 100% dibandingkan Pemilu 2019, menjadikannya peluang yang menarik bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu.
Cara Mendaftar Menjadi Anggota KPPS Pilkada 2024
Bagi yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS, pendaftaran bisa dilakukan secara offline maupun online. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
Siapkan Berkas Dokumen Persyaratan
- Surat pendaftaran.
- Fotokopi e-KTP.
- Fotokopi ijazah terakhir (minimal SMA/sederajat).
- Surat pernyataan tidak terlibat partai politik selama 5 tahun terakhir (jika pernah menjadi anggota).
- Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang mencakup hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula, dan kolesterol.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.
Daftarkan Diri ke Kantor Sekretariat PPS
Kamu bisa langsung datang ke kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing untuk melakukan pendaftaran sesuai wilayah TPS yang ditugaskan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa menjadi bagian dari KPPS dan berperan aktif dalam proses demokrasi di Indonesia.
Istilah-istilah dalam Pemilu
Pemilu adalah salah satu pilar utama demokrasi yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam memilih pemimpin dan wakil mereka di pemerintahan. Agar proses pemilu berjalan dengan lancar dan transparan, banyak istilah teknis yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Istilah-istilah ini sering muncul dalam setiap tahapan pemilu, mulai dari persiapan, pemungutan suara, hingga penghitungan hasil. Untuk membantu kamu lebih memahami istilah-istilah penting dalam Pemilu 2024, berikut adalah penjelasan lengkapnya yang dikutip dari situs resmi Bawaslu:
1. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
KPPS adalah kelompok yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan beranggotakan tujuh orang, termasuk seorang ketua. Tugas mereka adalah memastikan semua proses di TPS berjalan lancar, mulai dari menyambut pemilih, memberikan surat suara, hingga mengawasi proses penghitungan suara. Peran KPPS sangat penting karena mereka adalah ujung tombak dari proses pemilu yang berlangsung di setiap TPS.
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa. PPS bertanggung jawab untuk membantu pelaksanaan pemilu di wilayahnya masing-masing, mulai dari pendaftaran pemilih, membentuk KPPS, hingga memastikan bahwa semua tahapan pemilu di tingkat lokal berjalan sesuai aturan. PPS juga bertugas menyalurkan informasi terkait pemilu kepada masyarakat setempat.
3. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan. PPK memiliki peran penting dalam mengoordinasikan pelaksanaan pemilu di beberapa kelurahan atau desa yang berada dalam satu kecamatan. PPK memastikan bahwa semua PPS di wilayahnya bekerja sesuai prosedur dan mendukung KPU Kabupaten/Kota dalam mengawasi jalannya pemilu di wilayahnya.
4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilu bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Tugas PPLN meliputi persiapan tempat pemungutan suara di luar negeri, mengoordinasikan proses pemilihan melalui pos atau secara langsung di kantor perwakilan Indonesia, dan memastikan hak suara WNI di luar negeri tetap terjamin. PPLN bertugas di bawah pengawasan KPU dan bekerja sama dengan perwakilan diplomatik seperti kedutaan besar atau konsulat.
5. PPDP/Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)
PPDP, atau yang juga dikenal sebagai Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), adalah petugas yang bertanggung jawab untuk memperbarui dan memverifikasi data pemilih di lapangan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya