Tugas mereka termasuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dari rumah ke rumah untuk memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. PPDP sangat penting dalam menjaga keakuratan data pemilih agar tidak ada warga yang kehilangan hak suaranya karena kesalahan administratif.
6. Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)
Pilkada adalah proses pemilihan langsung yang diadakan untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota beserta wakilnya. Pilkada dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, di mana masyarakat secara langsung memilih kandidat yang akan memimpin daerah mereka.
Pilkada berbeda dengan pemilihan umum nasional yang melibatkan pemilihan presiden dan anggota legislatif, namun prinsip dan mekanisme pelaksanaannya relatif serupa, dengan berbagai tahapan yang harus dilalui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
7. TPS (Tempat Pemungutan Suara)
TPS adalah tempat resmi di mana proses pemungutan suara berlangsung. Setiap TPS melayani sejumlah pemilih dari daerah tertentu, dan di sinilah warga memberikan suara mereka untuk memilih kandidat yang diinginkan.
Proses pemungutan suara di TPS diawasi oleh KPPS, dan proses penghitungan suara dilakukan secara terbuka agar dapat disaksikan oleh masyarakat dan para saksi dari partai politik. Setiap TPS biasanya dilengkapi dengan bilik suara untuk menjaga kerahasiaan pilihan pemilih serta kotak suara untuk mengumpulkan surat suara.
8. DPT (Daftar Pemilih Tetap)
DPT adalah daftar yang memuat nama-nama warga yang telah terdaftar dan berhak memberikan suara dalam pemilu. DPT disusun oleh KPU berdasarkan data yang dikumpulkan oleh PPDP dan diverifikasi oleh PPS.
Daftar ini sangat penting karena hanya warga yang tercatat dalam DPT yang dapat memberikan suara pada hari pemungutan suara. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa nama mereka terdaftar di DPT sebelum pemilu berlangsung.
9. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
DPTb adalah daftar pemilih tambahan yang berisi nama-nama warga yang pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan. Pemilih yang terdaftar di DPTb dapat memberikan suara di TPS lain dengan syarat mereka telah mengurus surat pindah memilih, atau Form A5, di kantor kelurahan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Pemilih DPTb tetap memiliki hak pilih, namun jam pemungutan suara mereka terbatas, yaitu mulai pukul 07.00 hingga 13.00, dan mereka harus membawa Form A5 serta e-KTP pada saat pemungutan suara.
10. DPK (Daftar Pemilih Khusus)
DPK adalah daftar khusus bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb tetapi memiliki KTP elektronik dan berhak memberikan suara. Pemilih yang masuk dalam DPK biasanya adalah warga yang karena alasan tertentu belum sempat mendaftar dalam DPT atau DPTb. Mereka tetap diperbolehkan untuk memberikan suara pada hari pemungutan suara dengan syarat membawa KTP elektronik mereka ke TPS. DPK menjadi solusi bagi pemilih yang tidak terdaftar namun tetap ingin menggunakan hak pilihnya.
11. DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan)
DPTHP adalah hasil perbaikan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebelumnya telah ditetapkan. DPTHP disusun setelah adanya pembaruan dan verifikasi ulang data pemilih oleh petugas pemilu untuk memastikan bahwa daftar pemilih sudah akurat dan valid. Dalam proses ini, kesalahan data pemilih, seperti pemilih yang sudah meninggal atau pindah domisili, akan diperbaiki agar pemilu dapat berjalan dengan lancar.
12. PSU (Pemungutan Suara Ulang)
PSU adalah singkatan dari Pemungutan Suara Ulang. PSU dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau peraturan pemilu di TPS yang menyebabkan hasil pemungutan suara dianggap tidak sah. Dalam kasus seperti ini, KPU dapat memutuskan untuk mengadakan PSU di TPS tertentu guna menjaga integritas hasil pemilu. PSU biasanya dilakukan setelah penyelidikan dan evaluasi oleh Bawaslu atau KPU setempat.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels
Halaman : 1 2