Ini Dia Pengertian, Tugas, Gaji, dan Cara Daftar Sebagai Anggota KPPS 2024!

- Penulis

Jumat, 20 September 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Source: kpud-malangkab.go.id

Source: kpud-malangkab.go.id

Tugas mereka termasuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dari rumah ke rumah untuk memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. PPDP sangat penting dalam menjaga keakuratan data pemilih agar tidak ada warga yang kehilangan hak suaranya karena kesalahan administratif.

6. Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)

Pilkada adalah proses pemilihan langsung yang diadakan untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota beserta wakilnya. Pilkada dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, di mana masyarakat secara langsung memilih kandidat yang akan memimpin daerah mereka.

Pilkada berbeda dengan pemilihan umum nasional yang melibatkan pemilihan presiden dan anggota legislatif, namun prinsip dan mekanisme pelaksanaannya relatif serupa, dengan berbagai tahapan yang harus dilalui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

7. TPS (Tempat Pemungutan Suara)

TPS adalah tempat resmi di mana proses pemungutan suara berlangsung. Setiap TPS melayani sejumlah pemilih dari daerah tertentu, dan di sinilah warga memberikan suara mereka untuk memilih kandidat yang diinginkan.

Proses pemungutan suara di TPS diawasi oleh KPPS, dan proses penghitungan suara dilakukan secara terbuka agar dapat disaksikan oleh masyarakat dan para saksi dari partai politik. Setiap TPS biasanya dilengkapi dengan bilik suara untuk menjaga kerahasiaan pilihan pemilih serta kotak suara untuk mengumpulkan surat suara.

Baca Juga:  Video Viral Pelaku Curanmor di Semarang Diikat dan Diarak Bugil Keliling Desa

8. DPT (Daftar Pemilih Tetap)

DPT adalah daftar yang memuat nama-nama warga yang telah terdaftar dan berhak memberikan suara dalam pemilu. DPT disusun oleh KPU berdasarkan data yang dikumpulkan oleh PPDP dan diverifikasi oleh PPS.

Daftar ini sangat penting karena hanya warga yang tercatat dalam DPT yang dapat memberikan suara pada hari pemungutan suara. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa nama mereka terdaftar di DPT sebelum pemilu berlangsung.

9. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

DPTb adalah daftar pemilih tambahan yang berisi nama-nama warga yang pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan. Pemilih yang terdaftar di DPTb dapat memberikan suara di TPS lain dengan syarat mereka telah mengurus surat pindah memilih, atau Form A5, di kantor kelurahan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Pemilih DPTb tetap memiliki hak pilih, namun jam pemungutan suara mereka terbatas, yaitu mulai pukul 07.00 hingga 13.00, dan mereka harus membawa Form A5 serta e-KTP pada saat pemungutan suara.

10. DPK (Daftar Pemilih Khusus)

DPK adalah daftar khusus bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb tetapi memiliki KTP elektronik dan berhak memberikan suara. Pemilih yang masuk dalam DPK biasanya adalah warga yang karena alasan tertentu belum sempat mendaftar dalam DPT atau DPTb. Mereka tetap diperbolehkan untuk memberikan suara pada hari pemungutan suara dengan syarat membawa KTP elektronik mereka ke TPS. DPK menjadi solusi bagi pemilih yang tidak terdaftar namun tetap ingin menggunakan hak pilihnya.

11. DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan)

DPTHP adalah hasil perbaikan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebelumnya telah ditetapkan. DPTHP disusun setelah adanya pembaruan dan verifikasi ulang data pemilih oleh petugas pemilu untuk memastikan bahwa daftar pemilih sudah akurat dan valid. Dalam proses ini, kesalahan data pemilih, seperti pemilih yang sudah meninggal atau pindah domisili, akan diperbaiki agar pemilu dapat berjalan dengan lancar.

12. PSU (Pemungutan Suara Ulang)

PSU adalah singkatan dari Pemungutan Suara Ulang. PSU dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau peraturan pemilu di TPS yang menyebabkan hasil pemungutan suara dianggap tidak sah. Dalam kasus seperti ini, KPU dapat memutuskan untuk mengadakan PSU di TPS tertentu guna menjaga integritas hasil pemilu. PSU biasanya dilakukan setelah penyelidikan dan evaluasi oleh Bawaslu atau KPU setempat.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bocah perempuan berusia 12 tahun meninggal dunia terjatuh dari apartemen di Jakut
7 Tips Jitu Menghilangkan Rasa Malas, Kerja Jadi Produktif Lagi
Viral kemunculan Lisa Mariana selingkuhan Ridwan Kamil ke publik dihujat oleh Netizen
Viral mobil dinas tni kepergok bungkus psk
Rumah untuk Alie yang Tayang di Bioskop Pada April 2025: Perjuangan Seorang Gadis Menemukan Arti Keluarga yang Sebenarnya
Direktur IT Bank DKI Amirul Wicaksono Dicopot Usai Gangguan Sistem 2025: Ini Profil dan Kekayaannya
Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad 2025 Gegerkan RSHS Bandung: Kronologi dan Fakta Lengkap
Timnas U-17 Indonesia Siap Hadapi Afghanistan, Laga Penutup Grup yang Tak Menentukan

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 08:52 WIB

Bocah perempuan berusia 12 tahun meninggal dunia terjatuh dari apartemen di Jakut

Sabtu, 12 April 2025 - 00:50 WIB

7 Tips Jitu Menghilangkan Rasa Malas, Kerja Jadi Produktif Lagi

Jumat, 11 April 2025 - 11:57 WIB

Viral mobil dinas tni kepergok bungkus psk

Kamis, 10 April 2025 - 10:47 WIB

Rumah untuk Alie yang Tayang di Bioskop Pada April 2025: Perjuangan Seorang Gadis Menemukan Arti Keluarga yang Sebenarnya

Kamis, 10 April 2025 - 10:19 WIB

Direktur IT Bank DKI Amirul Wicaksono Dicopot Usai Gangguan Sistem 2025: Ini Profil dan Kekayaannya

Berita Terbaru

Suasana Antrian Launching iphone 16

Videos

Suasana Antrian Launching iphone 16

Sabtu, 12 Apr 2025 - 12:30 WIB

Xi Jinping Mengkritik Tarif Dagang Trump 145%

Internasional

Xi Jinping Mengkritik Tarif Dagang Trump 145%

Jumat, 11 Apr 2025 - 17:00 WIB