KPU Akan Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024

- Penulis

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Akan Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024

KPU Akan Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024

Redaksiku.com – Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, memberikan poin-poin mutlak mengenai pelaksanaan Pilkada 2024 yang pendaftaran calonnya akan diakses menjadi besok, 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024.

Poin mutlak yang disampaikan KPU adalah KPU seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) didalam penetapan ambang batas (treshold) pendaftaran pasangan calon, yaitu tidak ulang harus 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil penentuan DPRD pada mulanya atau 20 persen kursi DPRD.

“Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan sah yang ditentukan berdasarkan jumlah masyarakat tertentu yang termuat didalam daftar pemilih tetap terhadap pemilu di provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, dan calon wali kota dan wakil wali kota,” ujar Afifuddin, konferensi pers (23/8/2024).

Baca Juga:  Prabowo Diberikan Sebutan Jenderal dari Jokowi, AMIN: Moga-moga mampu Jaga Kehormatan

Poin mutlak lainnya adalah KPU RI memastikan umur calon yang boleh didaftarkan jadi kepala di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota adalah berusia sedikitnya 30 th. selagi didaftarkan sebagai calon ke KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemenuhan umur sedikitnya calon kepala daerah termasuk sejak penetapan pasangan calon.” Kata Afifuddin.

Ketua KPU RI tersebut termasuk memberikan usaha yang kini sedang dilakukannya tetaplah mirip dengan kondisi sebelumnya, yaitu mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi.

Ia termasuk memberikan harapannya mengenai detil dan tekhnis yang udah disusun supaya sanggup dijalankan konsultasi dan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jokowi Hormati Keputusan PDIP Dipecat: Waktu Akan Mengujinya
Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir
Golkar tidak ikut campur dalam konflik PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono
[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah
Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono tentang Kisruh Ketum PMI Diteliti Polisi
20 Ucapan Selamat untuk Hari Anti korupsi Sedunia 2024 yang Inspiratif
Pramono dan Rano Menang di Pilgub Jakarta
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:37 WIB

Jokowi Hormati Keputusan PDIP Dipecat: Waktu Akan Mengujinya

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:17 WIB

Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:28 WIB

Golkar tidak ikut campur dalam konflik PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:19 WIB

[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah

Senin, 9 Desember 2024 - 20:09 WIB

Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono tentang Kisruh Ketum PMI Diteliti Polisi

Berita Terbaru

Singapura vs Thailand Piala Aff, 2-1 Singapura Unggul

Olahraga

Singapura vs Thailand Piala Aff, 2-1 Singapura Unggul

Selasa, 17 Des 2024 - 20:48 WIB

Nikita Willy Rayakan Kelahiran Anak Ke 2 Lewat Water Birth

Hiburan

Nikita Willy Rayakan Kelahiran Anak Ke 2 Lewat Water Birth

Selasa, 17 Des 2024 - 20:20 WIB

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Bencana

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Selasa, 17 Des 2024 - 14:47 WIB