Lagi dan Lagi, Kecelakaan Bus Pariwisata Study Tour SMP di Tol Jombang Arah Mojokerto

- Penulis

Minggu, 26 Mei 2024 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lagi dan Lagi, Kecelakaan Bus Pariwisata Study Tour SMP di Tol Jombang arah Mojokerto

Lagi dan Lagi, Kecelakaan Bus Pariwisata Study Tour SMP di Tol Jombang arah Mojokerto

Redaksiku.com – Sopir bus pariwisata yang mempunyai rombongan dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang yang kecelakaan di KM 695+400 jalan A Tol Jombang – Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir berinisial Y (36) warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.

Kasatlantas Polres Jombang, AKP Nur Arifin menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pengecekan saksi hingga mendatangkan saksi ahli.

Hasilnya, didapati sejumlah hal yang menguatkan penetapan sopir bus pariwisata Bimario dengan no polisi W-7422-UP selanjutnya sebagai tersangka.

Lagi dan Lagi, Kecelakaan Bus Pariwisata Study Tour SMP di Tol Jombang arah Mojokerto
Lagi dan Lagi, Kecelakaan Bus Pariwisata Study Tour SMP di Tol Jombang arah Mojokerto

“Kami sudah gelar perkara, fakta baru kami temukan di lapangan bahwa yang pertama bekas rem 69,2 mtr. di lapangan itu bukan merupakan bekas rem bus, melainkan bekas rem kendaraan truk di belakang. Dalam hal ini, tidak ada pengereman sama sekali yang dilaksanakan pengemudi bus,” kata Arifin dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:  SPBU di Bogor Ketahuan Mengurangi Takaran BBM, Ini Bukti yang Ditemukan Bareskrim Polri dan Modusnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengecekan saksi ahli kata Arifin, keadaan rem di bus sebetulnya tetap berfungsi. Uji kir pun tetap berlaku.

Selain itu, fakta lain menjelaskan bahwa saksi dari sopir truk tidak sama sekali menyaksikan ada sinyal lampu dari sopir bus untuk mendahului kendaraannya.

“Saksi sopir truk tidak ada sama sekali sinyal lampu dari sopir bus untuk mendahului dan saksi di lapangan sebetulnya driver di dalam keadaan mengantuk,” tambahnya.

Arifin menambahkan, pengendara bus berkendara melebihi kecepatan. Hal itu terhitung diketahui dari rekaman bahwa kecepatannya antara 100 hingga 110 kilometer per jam.

Dari fakta-fakta yang diperoleh tersebut, Polres Jombang lantas memutuskan sopir bus pariwisata itu sebagai tersangka.

Atas kelalaian sopir tersebut, ia dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berkenaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, kecelakaan berjalan antara bus pariwisata Bimario dengan no polisi W-7422-UP dengan truk yang no polisinya N-9674-UH di KM 695+400 jalan A Tol Jombang – Mojokerto, Rabu (21/5/2024) malam.

Bus itu dikemudikan oleh Y, warga asal Kabupaten Blitar. Saat kejadian, bus tengah perjalanan pulang mempunyai rombongan dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang dari Yogyakarta.

Saat itu, bus berisi 51 orang. Sopir bus sempat tertidur supaya bus ke kiri dan menabrak truk di depannya. Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.

Sumber: Antara

 

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google Newatau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah di Pandeglang yang Tertimpa Pohon Durian Mendapat Bantuan Peralatan Bayi
Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut
Heboh! Maling terjepit di atas warung hingga lemas dan tidak dapat bergerak
Viral! Poster Timnas Badminton Indonesia-Malaysia Dibandingkan, Netizen Salfok
Anak-anak di daerah pedalaman Kalimantan Timur mengirimkan video ke Presiden Prabowo yang mengeluh tentang jalan yang rusak selama bertahun-tahun
Aksi premanisme di Bandung menjadi viral: Driver Diminta Uang Parkir Rp200 Ribu dan Diancam Mobilnya Dibaretin
Pengacara Kalangan Artis Hotma Sitompoel Meninggal Dunia
DJ Nathalie Holscher “Mandi Uang”, Bupati Sidrap: Tindak Tegas!

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:15 WIB

Rumah di Pandeglang yang Tertimpa Pohon Durian Mendapat Bantuan Peralatan Bayi

Kamis, 17 April 2025 - 15:46 WIB

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 15:17 WIB

Heboh! Maling terjepit di atas warung hingga lemas dan tidak dapat bergerak

Kamis, 17 April 2025 - 13:56 WIB

Viral! Poster Timnas Badminton Indonesia-Malaysia Dibandingkan, Netizen Salfok

Rabu, 16 April 2025 - 16:37 WIB

Aksi premanisme di Bandung menjadi viral: Driver Diminta Uang Parkir Rp200 Ribu dan Diancam Mobilnya Dibaretin

Berita Terbaru

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Viral

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Kamis, 17 Apr 2025 - 15:46 WIB

Apa Saja Komponen Utama Mobil EV? Ini Penjelasannya

Otomotif

Apa Saja Komponen Utama Mobil EV? Ini Penjelasannya

Kamis, 17 Apr 2025 - 15:07 WIB