Redaksiku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tentang dugaan korupsi tentang penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang, Kamis (23/1).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meyakinkan laporan bakal ditindaklanjuti.
“Laporan bakal dilaksanakan verifikasi terutama dahulu,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1).
Setelah dilaksanakan verifikasi, Tessa menyebutkan laporan bakal ditelaah dan bakal ditentukan apakah diperlukan pengumpulan bahan info (pulbaket) atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah sebetulnya harus dokumen tambahan dari pelapor atau lumayan dan mampu dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” imbuhnya.
KPK, lanjut Tessa, mengimbuhkan apresiasi kepada Boyamin yang menyampaikan laporan sebagai wujud peran serta penduduk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam aduannya, Boyamin melaporkan oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tentang dengan penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang.
Ia lihat penerbitan sertifikat tanah diduga cacat, tidak cocok prosedur dan palsu. Dugaan mengarah buku, catatan atau pengetahuan girik, letter C/D atau warkah kantor desa, kecamatan atau BPN.
Menurut dia, perbuatan itu telah memenuhi unsur Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 pegawai negeri atau orang tak sekedar pegawai negeri yang diberi tugas menggerakkan suatu jabatan umum secara tetap menerus atau untuk kala waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang spesifik untuk kontrol administrasi.”
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita : Berbagai Sumber