Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

Redaksiku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tentang dugaan korupsi tentang penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang, Kamis (23/1).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meyakinkan laporan bakal ditindaklanjuti.

“Laporan bakal dilaksanakan verifikasi terutama dahulu,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1).

Setelah dilaksanakan verifikasi, Tessa menyebutkan laporan bakal ditelaah dan bakal ditentukan apakah diperlukan pengumpulan bahan info (pulbaket) atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah sebetulnya harus dokumen tambahan dari pelapor atau lumayan dan mampu dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” imbuhnya.

KPK, lanjut Tessa, mengimbuhkan apresiasi kepada Boyamin yang menyampaikan laporan sebagai wujud peran serta penduduk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam aduannya, Boyamin melaporkan oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tentang dengan penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang.

Baca Juga:  Viral! Bocah 10 Tahun di Nias Selatan Alami Penganiayaan hingga Kakinya Cacat, Polisi Tetapkan Keluarganya sebagai Tersangka
Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK
Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

Ia lihat penerbitan sertifikat tanah diduga cacat, tidak cocok prosedur dan palsu. Dugaan mengarah buku, catatan atau pengetahuan girik, letter C/D atau warkah kantor desa, kecamatan atau BPN.

Menurut dia, perbuatan itu telah memenuhi unsur Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 pegawai negeri atau orang tak sekedar pegawai negeri yang diberi tugas menggerakkan suatu jabatan umum secara tetap menerus atau untuk kala waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang spesifik untuk kontrol administrasi.”

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita : Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

A Business Proposal Versi Indonesia 2025: Sinopsis dan Kontroversi Dibalik Film yang Dibintangi Abidzar Al Ghifari
Panduan Lengkap Pendaftaran SNBP 2025: Syarat, Jadwal dan Cara Menghitung Nilai Rapor
Penembakan Misterius di Bogor: Satu Orang Tewas, Empat Pelaku Ditangkap
Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi: 8 Orang Tewas, Truk Rem Blong Diduga Penyebabnya
Brutal! Komplotan KKB Papua Bakar 4 Bangunan Penting di Sinak, Polisi Ungkap Motif Mengejutkan
Mabuk dan Bikin Rusuh! 4 Pemuda di Jayapura Ditangkap Usai Mengamuk dan Bakar Tempat Jualan, Dua Lainnya Masih Buron
Heboh Kabar Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025, Ini Penjelasan Lengkap dari DPR dan Kemenkes!
Tragis! Ratusan Siswa SMKN 2 Surakarta Tidak Bisa Daftar SNBP, Ini Penyebabnya hingga Memicu Aksi Protes Besar-besaran

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:15 WIB

A Business Proposal Versi Indonesia 2025: Sinopsis dan Kontroversi Dibalik Film yang Dibintangi Abidzar Al Ghifari

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:15 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran SNBP 2025: Syarat, Jadwal dan Cara Menghitung Nilai Rapor

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:16 WIB

Penembakan Misterius di Bogor: Satu Orang Tewas, Empat Pelaku Ditangkap

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:21 WIB

Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi: 8 Orang Tewas, Truk Rem Blong Diduga Penyebabnya

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:13 WIB

Brutal! Komplotan KKB Papua Bakar 4 Bangunan Penting di Sinak, Polisi Ungkap Motif Mengejutkan

Berita Terbaru

Sloclap Kembangkan Game Rematch 5v5

Esports

Sloclap Kembangkan Game Rematch 5v5

Selasa, 4 Feb 2025 - 21:23 WIB