Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

Redaksiku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tentang dugaan korupsi tentang penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang, Kamis (23/1).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meyakinkan laporan bakal ditindaklanjuti.

“Laporan bakal dilaksanakan verifikasi terutama dahulu,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1).

Setelah dilaksanakan verifikasi, Tessa menyebutkan laporan bakal ditelaah dan bakal ditentukan apakah diperlukan pengumpulan bahan info (pulbaket) atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah sebetulnya harus dokumen tambahan dari pelapor atau lumayan dan mampu dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” imbuhnya.

KPK, lanjut Tessa, mengimbuhkan apresiasi kepada Boyamin yang menyampaikan laporan sebagai wujud peran serta penduduk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam aduannya, Boyamin melaporkan oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tentang dengan penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pencurian Mobil di Bekasi, Tiga Pelaku Ditangkap
Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK
Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

Ia lihat penerbitan sertifikat tanah diduga cacat, tidak cocok prosedur dan palsu. Dugaan mengarah buku, catatan atau pengetahuan girik, letter C/D atau warkah kantor desa, kecamatan atau BPN.

Menurut dia, perbuatan itu telah memenuhi unsur Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 pegawai negeri atau orang tak sekedar pegawai negeri yang diberi tugas menggerakkan suatu jabatan umum secara tetap menerus atau untuk kala waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang spesifik untuk kontrol administrasi.”

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bocah perempuan berusia 12 tahun meninggal dunia terjatuh dari apartemen di Jakut
7 Tips Jitu Menghilangkan Rasa Malas, Kerja Jadi Produktif Lagi
Viral kemunculan Lisa Mariana selingkuhan Ridwan Kamil ke publik dihujat oleh Netizen
Viral mobil dinas tni kepergok bungkus psk
Relawan menyambut pertemuan Prabowo-Megawati
Rumah untuk Alie yang Tayang di Bioskop Pada April 2025: Perjuangan Seorang Gadis Menemukan Arti Keluarga yang Sebenarnya
Direktur IT Bank DKI Amirul Wicaksono Dicopot Usai Gangguan Sistem 2025: Ini Profil dan Kekayaannya
Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad 2025 Gegerkan RSHS Bandung: Kronologi dan Fakta Lengkap

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 08:52 WIB

Bocah perempuan berusia 12 tahun meninggal dunia terjatuh dari apartemen di Jakut

Sabtu, 12 April 2025 - 00:50 WIB

7 Tips Jitu Menghilangkan Rasa Malas, Kerja Jadi Produktif Lagi

Jumat, 11 April 2025 - 11:57 WIB

Viral mobil dinas tni kepergok bungkus psk

Kamis, 10 April 2025 - 16:09 WIB

Relawan menyambut pertemuan Prabowo-Megawati

Kamis, 10 April 2025 - 10:47 WIB

Rumah untuk Alie yang Tayang di Bioskop Pada April 2025: Perjuangan Seorang Gadis Menemukan Arti Keluarga yang Sebenarnya

Berita Terbaru

Suasana Antrian Launching iphone 16

Videos

Suasana Antrian Launching iphone 16

Sabtu, 12 Apr 2025 - 12:30 WIB

Xi Jinping Mengkritik Tarif Dagang Trump 145%

Internasional

Xi Jinping Mengkritik Tarif Dagang Trump 145%

Jumat, 11 Apr 2025 - 17:00 WIB