Larangan Diskriminasi Kerja: Kemnaker Terbitkan Aturan Rekrutmen Karyawan Berbasis Kompetensi 2025

- Penulis

Sabtu, 20 September 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Larangan Diskriminasi Kerja: Kemnaker Terbitkan Aturan Rekrutmen Karyawan Berbasis Kompetensi 2025

Larangan Diskriminasi Kerja: Kemnaker Terbitkan Aturan Rekrutmen Karyawan Berbasis Kompetensi 2025

Redaksiku.com Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kembali larangan diskriminasi kerja dalam proses rekrutmen.

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, pemerintah memastikan bahwa perusahaan hanya boleh merekrut karyawan berdasarkan kompetensi dan keterampilan, bukan faktor diskriminatif yang tidak relevan.

Langkah ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas praktik lowongan kerja yang sering memuat syarat tidak masuk akal, seperti harus berpenampilan menarik, memiliki tinggi badan tertentu, hingga status pernikahan. Aturan baru ini ditegaskan untuk menciptakan sistem rekrutmen karyawan yang lebih adil, inklusif, dan transparan.

Kemnaker Tegaskan Larangan Diskriminasi dalam Lowongan Kerja

Dalam unggahan resmi di Instagram @kemnaker pada Jumat (19/9/2025), kementerian menyampaikan pesan jelas: perusahaan wajib berhenti menggunakan syarat diskriminatif dalam perekrutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih ingat lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang sudah ada aturan baru yang lebih adil. Perusahaan wajib fokus pada kompetensi, tulis Kemnaker.

Pernyataan ini memperkuat posisi pemerintah dalam menjamin hak pekerja Indonesia untuk memperoleh pekerjaan tanpa hambatan diskriminatif.

Aturan Rekrutmen Karyawan Berbasis Kompetensi

Kemnaker menekankan bahwa tujuan utama rekrutmen adalah menilai kualitas, pengalaman, dan keterampilan calon pekerja. Penampilan, status personal, maupun bentuk fisik bukan lagi tolok ukur penerimaan.

Dengan pendekatan berbasis kompetensi, perusahaan diharapkan mampu menemukan kandidat yang benar-benar sesuai kebutuhan, sekaligus meningkatkan produktivitas kerja.

Larangan Diskriminasi Kerja: Kemnaker Terbitkan Aturan Rekrutmen Karyawan Berbasis Kompetensi 2025
Larangan Diskriminasi Kerja: Kemnaker Terbitkan Aturan Rekrutmen Karyawan Berbasis Kompetensi 2025

Persyaratan Usia dalam Rekrutmen Kerja

Meski aturan diskriminasi diperketat, persyaratan usia masih diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. Batasan usia hanya sah jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan yang dilamar.

Perusahaan tidak boleh asal mencantumkan batasan usia. Harus ada alasan yang jelas, objektif, dan tidak boleh mengurangi kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan, tegas Kemnaker.

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Terbuka Jadi Sorotan, Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya
Destry Damayanti Jadi Perhatian Publik, Sosok Ekonom yang Disebut Berpeluang Pimpin Bank Indonesia
Kaesang Pangarep Umumkan Maju Pileg 2029, Siap Bertarung Jadi Caleg DPR RI
Gubernur BI Perry Warjiyo Jadi Sorotan, Ini Kebijakan Terbaru Bank Indonesia
Kaesang Pangarep Jadi Sorotan, Ini Perjalanan Politik dan Kabar Terbarunya
Kudeta Iran Jadi Sorotan, Ini Fakta Terbaru Krisis Politik dan Situasi Pemerintahan
Hotman Paris Mundur dari Tim Hukum Febrie, Sebut Perkaranya “The Dream Case”
Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Dakwaan Batal demi Hukum dan Sidang Dihentikan
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:27 WIB

Surat Terbuka Jadi Sorotan, Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Senin, 27 Juli 2026 - 12:17 WIB

Destry Damayanti Jadi Perhatian Publik, Sosok Ekonom yang Disebut Berpeluang Pimpin Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 - 10:27 WIB

Gubernur BI Perry Warjiyo Jadi Sorotan, Ini Kebijakan Terbaru Bank Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:53 WIB

Kaesang Pangarep Jadi Sorotan, Ini Perjalanan Politik dan Kabar Terbarunya

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:41 WIB

Kudeta Iran Jadi Sorotan, Ini Fakta Terbaru Krisis Politik dan Situasi Pemerintahan

Berita Terbaru

Home Visit Sidokkes, Kondisi AIPTU Munir Kian Membaik Pascabedah

Internasional

Home Visit Sidokkes, Bukti Kepedulian Polres Barru untuk Anggota

Senin, 27 Jul 2026 - 16:38 WIB