Redaksiku.com Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kembali larangan diskriminasi kerja dalam proses rekrutmen.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, pemerintah memastikan bahwa perusahaan hanya boleh merekrut karyawan berdasarkan kompetensi dan keterampilan, bukan faktor diskriminatif yang tidak relevan.
Langkah ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas praktik lowongan kerja yang sering memuat syarat tidak masuk akal, seperti harus berpenampilan menarik, memiliki tinggi badan tertentu, hingga status pernikahan. Aturan baru ini ditegaskan untuk menciptakan sistem rekrutmen karyawan yang lebih adil, inklusif, dan transparan.
Kemnaker Tegaskan Larangan Diskriminasi dalam Lowongan Kerja
Dalam unggahan resmi di Instagram @kemnaker pada Jumat (19/9/2025), kementerian menyampaikan pesan jelas: perusahaan wajib berhenti menggunakan syarat diskriminatif dalam perekrutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih ingat lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang sudah ada aturan baru yang lebih adil. Perusahaan wajib fokus pada kompetensi, tulis Kemnaker.
Pernyataan ini memperkuat posisi pemerintah dalam menjamin hak pekerja Indonesia untuk memperoleh pekerjaan tanpa hambatan diskriminatif.
Aturan Rekrutmen Karyawan Berbasis Kompetensi
Kemnaker menekankan bahwa tujuan utama rekrutmen adalah menilai kualitas, pengalaman, dan keterampilan calon pekerja. Penampilan, status personal, maupun bentuk fisik bukan lagi tolok ukur penerimaan.
Dengan pendekatan berbasis kompetensi, perusahaan diharapkan mampu menemukan kandidat yang benar-benar sesuai kebutuhan, sekaligus meningkatkan produktivitas kerja.

Persyaratan Usia dalam Rekrutmen Kerja
Meski aturan diskriminasi diperketat, persyaratan usia masih diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. Batasan usia hanya sah jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan yang dilamar.
Perusahaan tidak boleh asal mencantumkan batasan usia. Harus ada alasan yang jelas, objektif, dan tidak boleh mengurangi kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan, tegas Kemnaker.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.