Redaksiku.com – Salah satu jenis tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKD dan SKB akan dilaksanakan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024. Jadwal tes SKD dan SKB CPNS 2024 diatur sesuai dengan ketentuan.
Jadwal Tes CPNS dan SKD 2024
Jadwal tes SKD dan SKB CPNS 2024 tetap sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang dapat dilihat di sini.
- Data SKD CPNS terakhir ditarik dari 29 September hingga 1 Oktober 2024.
- Agenda SKD CPNS: 2–8 Oktober 2024
- Pengumuman tentang Daftar Peserta dan Jadwal SKD CPNS: 9–15 Oktober 2024
- SKD CPNS akan dilaksanakan dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.
- Pengolahan SKD CPNS dari 23 Oktober hingga 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 November 2024 hingga 19 November 2024
- SKB CPNS Non-Computer Assisted Test (CAT) akan dilaksanakan dari 20 November hingga 17 Desember 2024.
- Pemetaan Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT akan dilakukan antara tanggal 20 dan 22 November 2024.
- Lokasi SKB CPNS dengan CAT akan dipilih oleh peserta seleksi dari 23 hingga 25 November 2024.
- Jadwal penarikan data akhir SKB CPNS: 26–28 November 2024
- Agenda SKB CPNS dengan CAT: 29 November hingga 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta SKB CPNS dengan CAT: 4 Desember hingga 8 Desember 2024
- Implementasi SKB CPNS: 9–20 Desember 2024
- Proses penggabungan nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 Januari hingga 12 Januari 2025

Parameter SKD dan SKB CPNS 2024
Ketentuan yang berlaku untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Penilaian Kompetensi Dasar
Tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) adalah bagian dari ujian yang dibantu komputer (CAT) yang diberikan kepada kandidat yang lulus seleksi administrasi.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas berikut:
1) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yang terdiri dari:
a) 65 untuk TWK;
b) delapan puluh TIU; dan
c) Jumlah korban tewas 166 (seratus enam puluh enam).
2) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Anak-anak Lulusan Terbaik adalah
a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311; dan
b) Nilai TIU paling rendah adalah 85.
3) Ambang Batas Kebutuhan Khusus untuk Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, yang terdiri dari:
a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286; dan
b) TIU minimal 60.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024, calon PNS BKN T.A. 2024 dapat memilih untuk menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Mengisi formulir melalui situs web https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK yang sama yang digunakan saat pendaftaran seleksi T.A. 2023;
2) Mengajukan lamaran ke jenjang pendidikan yang sama pada seleksi tahun akademik 2023;
3) Ada kemungkinan untuk melamar untuk posisi yang sama atau berbeda pada seleksi TA 2024;
4) Mereka dapat mendaftar di instansi yang sama atau berbeda untuk seleksi TA 2024;
5. Memenuhi nilai ambang batas SKD TA 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
6) Dinyatakan bahwa seleksi administrasi telah lulus pada seleksi TA 2024. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD TA 2023 tidak dapat mengikuti SKD TA 2024. Namun, jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD TA 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD TA 2024.
– SKB (Seleksi Kompetensi Bidang)
Pelamar yang mengikuti SKD T.A. 2023 dan 2024 berhak mengikuti SKD jika mereka dinyatakan lulus dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas untuk jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan menerima peringkat terbaik.
SKB Calon PNS BKN T.A. 2024:
1) Untuk kandidat yang mendaftar untuk posisi fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama, diperlukan persyaratan berikut:
a) Tes yang dilakukan dengan CAT dengan bobot 75 persen; dan
b) Tes tambahan terdiri dari tes praktik kerja dengan bobot 25% (tidak menggugurkan).
– Pranata Komputer Profesional Pertama:
a. Membuat aplikasi untuk Direktorat PPSIASN, Pusbangkep ASN, Kantor Regional, dan UPSCPKP ASN.
b. Manajemen data, manajemen database, dan analisis dan visualisasi data (untuk penempatan Direktorat PDPIK)
Halaman : 1 2 Selanjutnya