Redaksiku.com – Mahfud MD, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) turut menanggapi ketentuan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim soal pramuka yang tidak lagi jadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) kudu di sekolah negeri.
“Mendikbud-Ristek Pak Nadiem Makarim Yth. Mohon dipertimbangkan agar Pramuka senantiasa diberi area penting di sekolah kita. Jadikan Pramuka sebagai ekskul wajib,” tulis Mahfud melalui tempat sosial X, dikutip Kamis (4/4/2024)
Mahfud kemudian menceritakan pengalamannya sebagai anggota Pramuka. Menurutnya, Pramuka penting untuk mengembangkan mutu anak muda di tanah air, baik secara intelektual maupun moral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat di Polhukam aku malah mengusulkan agar Pramuka dikuatkan posisinya dan dinaikkan aggarannya. Filosofi pendidikan kita mencerdaskan kehidupan yang termasuk otak dan watak, intelektualitas dan moralitas, skill dan kelembutan hati,” ujarnya.
“Di Pramuka anak-anak beroleh persahabatan, cinta sesama, cinta alam, cinta tanah air, dan lain-lain yang manusiawi dan Indonesiawi. Tolong, Pak,” tegas Mahfud.
Diketahui, hal ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka di letakkan sebagai kegiatan yang mampu dipilih dan diikuti cocok dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
“Pada pas Peraturan Menteri ini merasa berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 mengenai Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikianlah bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.
Peraturan selanjutnya ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan merasa berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini