Mahfud MD Menyinggung Nadiem Terkait Pramuka

- Penulis

Kamis, 4 April 2024 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD Menyinggung Nadiem Terkait Pramuka

Mahfud MD Menyinggung Nadiem Terkait Pramuka

Redaksiku.com – Mahfud MD, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) turut menanggapi ketentuan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim soal pramuka yang tidak lagi jadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) kudu di sekolah negeri.

“Mendikbud-Ristek Pak Nadiem Makarim Yth. Mohon dipertimbangkan agar Pramuka senantiasa diberi area penting di sekolah kita. Jadikan Pramuka sebagai ekskul wajib,” tulis Mahfud melalui tempat sosial X, dikutip Kamis (4/4/2024)

Mahfud kemudian menceritakan pengalamannya sebagai anggota Pramuka. Menurutnya, Pramuka penting untuk mengembangkan mutu anak muda di tanah air, baik secara intelektual maupun moral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud MD Menyinggung Nadiem Terkait Pramuka
Mahfud MD Menyinggung Nadiem Terkait Pramuka

“Saat di Polhukam aku malah mengusulkan agar Pramuka dikuatkan posisinya dan dinaikkan aggarannya. Filosofi pendidikan kita mencerdaskan kehidupan yang termasuk otak dan watak, intelektualitas dan moralitas, skill dan kelembutan hati,” ujarnya.

“Di Pramuka anak-anak beroleh persahabatan, cinta sesama, cinta alam, cinta tanah air, dan lain-lain yang manusiawi dan Indonesiawi. Tolong, Pak,” tegas Mahfud.

Baca Juga:  Mengenal Akulturasi, Proses Pertukaran Budaya yang Dinamis

Diketahui, hal ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka di letakkan sebagai kegiatan yang mampu dipilih dan diikuti cocok dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

“Pada pas Peraturan Menteri ini merasa berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 mengenai Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikianlah bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Peraturan selanjutnya ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan merasa berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kalender 2025 dan Hari Libur Lengkap SKB 3 Cuti Bersama
Cuti Kuliah Untuk Bekerja : Peluang Atau Dilema?
Lihat Hasil Pengumuman PPG Piloting Tahap 3 Hari Ini di sini
Cara Mudah untuk Mendaftar PIP Kemdikbud untuk Siswa DTKS yang Tidak Terdata
Cuti Bersama Desember 2024, Berikut Tanggalnya
Cara Cek NIK KTP Penerima Dana Bansos PKH 2024
20 Ucapan Selamat untuk Hari Anti korupsi Sedunia 2024 yang Inspiratif
Cara mengetahui siapa yang menerima KJP cair pada 6 Desember 2024, Cek KJP sekarang

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:09 WIB

Kalender 2025 dan Hari Libur Lengkap SKB 3 Cuti Bersama

Jumat, 27 Desember 2024 - 07:54 WIB

Cuti Kuliah Untuk Bekerja : Peluang Atau Dilema?

Senin, 23 Desember 2024 - 14:24 WIB

Lihat Hasil Pengumuman PPG Piloting Tahap 3 Hari Ini di sini

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:43 WIB

Cara Mudah untuk Mendaftar PIP Kemdikbud untuk Siswa DTKS yang Tidak Terdata

Senin, 16 Desember 2024 - 14:40 WIB

Cuti Bersama Desember 2024, Berikut Tanggalnya

Berita Terbaru

Pemain Sepakbola Terbaik Sepanjang Abad

Esports

Pemain Sepakbola Terbaik Sepanjang Abad

Sabtu, 4 Jan 2025 - 15:08 WIB

Keunggulan eFootball PES 2021 Daripada Versi Lain

Esports

Keunggulan eFootball PES 2021 Daripada Versi Lain

Sabtu, 4 Jan 2025 - 15:08 WIB