Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 telah menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam ini mengakui bahwa dia tidak setuju dengan putusan MK yang mengubah syarat usia pendaftaran capres-cawapres.

Dalam wawancara eksklusif yang disiarkan di saluran YouTube Mata Najwa, Mahfud menyebut keputusan MK tersebut sebagai salah secara fundamental.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mahfud, keputusan MK tersebut dapat dipertanyakan karena seharusnya MK berperan sebagai lembaga negative legislator, yang dalam teorinya tidak seharusnya memutuskan perkara semacam itu.
Namun, ketika keputusan tersebut sudah diambil, ada juga dalil yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat mengikat dan final.
Sebagai mantan Ketua MK, Mahfud mengakui bahwa hakim MK tidak dapat dipidanakan karena putusan yang mereka buat.
Jika ada perselisihan atau keluhan mengenai keputusan tersebut, proses yang dapat diikuti adalah melaporkan hakim MK ke Dewan Etik, bukan proses pidana.
Dengan jite, Mahfud mencoba menjelaskan bahwa walaupun putusan tersebut disalahkan, hukum tidak memberikan dasar untuk mempidanakan hakim MK.
Terkait putusan MK yang memicu perdebatan karena Ketua MK, Anwar Usman, adalah adik ipar Presiden Joko Widodo, Mahfud juga menyentuh asas “nemo judex in causa sua,” yang berarti bahwa seseorang yang memiliki hubungan keluarga atau kepentingan pribadi dalam suatu perkara tidak boleh menjadi hakim dalam kasus tersebut.
Namun, Mahfud tidak secara langsung mengkritik keputusan MK dengan dalih tersebut, melainkan sekadar memberikan pandangan hukum terkait konflik kepentingan.
Di sisi lain, bakal calon presiden, Ganjar Pranowo, tampaknya tidak terlalu terganggu dengan putusan MK tersebut.
Ganjar mengungkapkan bahwa keputusan tersebut tidak memengaruhi sikap dan keyakinannya, serta bahwa masyarakat seharusnya yang menilai keputusan MK.
Baginya, keputusan tersebut dapat dianggap sebagai keliru oleh sebagian masyarakat, dan proses selanjutnya adalah dengan mengambil tindakan etik.
Meskipun dirinya adalah salah satu calon potensial dalam Pilpres 2024, Ganjar tidak merasa terganggu oleh perubahan aturan tersebut.
Ia berharap agar proses politik nasional berjalan dengan baik dan sehat.
Dalam keputusannya, MK mengubah syarat usia pendaftaran capres-cawapres menjadi minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Keputusan tersebut membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang berusia 36 tahun, untuk maju dalam Pilpres 2024.
Gibran pun telah disebut-sebut sebagai salah satu kandidat cawapres yang mungkin mendampingi Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden mendatang.
Perdebatan mengenai keputusan MK ini mencerminkan kompleksitas politik dan hukum di Indonesia.
Keputusan tersebut juga menyoroti isu perubahan syarat calon presiden yang berdampak signifikan pada dinamika pemilihan presiden di masa depan.
Meskipun Mahfud MD mengkritik putusan tersebut, aturan hukum yang berlaku membatasi kemungkinan untuk melawan keputusan MK dengan tindakan pidana, dan pengaturan etika menjadi wadah yang mungkin untuk mengatasi ketidaksetujuan terhadap putusan tersebut.
Seiring berjalannya waktu, akan menjadi menarik untuk melihat bagaimana putusan ini akan memengaruhi peta politik Indonesia dan dinamika pemilihan presiden yang akan datang.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini