Redaksiku.com – Pendakwah Habib Luthfi bin Yahya tidak senang menambahkan penilaian soal inisiatif pemerintah menambahkan izin tambang ormas keagamaan.
Habib Luthfi, yang termasuk bagian Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, mengatakan belum pernah diajak musyawarah berkenaan kebijakan tersebut.
Habib Luthfi menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024. Usai persamuhan itu, dia menjawab pertanyaan soal rencana pemerintah menambahkan konsesi tambang kepada ormas keagamaan.
“Terserah, saya nggak mengetahui soal itu, kami nggak pernah diajak musyawarah. Masalah perihal ini saya tidak bisa mengatakan iya atau tidak, kami ikuti saja bagaimana jalannya pemerintah,” kata Habib Luthfi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rais Aam Jatman/Mustasyar PBNU itu pun tak peduli soal apakah ormas keagamaan dapat amanah jikalau memiliki izin mengelola tambang.
“Nggak mengetahui lah, masa bodo,” kata Habib Luthfi.
Adapun berkenaan pertemuannya bersama Jokowi, ulama asal Pekalongan ini mengatakan tak membahas soal tambang dan memastikan diskusi bersama presiden bersifat pribadi.
Pemerintah Jokowi memberi izin ormas mengelola tambang melalui Peraturan Pemerintah 25/2024. Enam wilayah tambang batu bara yang udah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) udah disiapkan untuk badan bisnis ormas agama.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan keenam WIUPK atau Wilayah izin Usaha Pertambangan Khusus yang bisa dikelola oleh badan bisnis ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang udah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.
Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Arifin mengingatkan, badan bisnis ormas keagamaan diberi batas sepanjang lima th. untuk mengelola wilayah tambang tersebut.
Tak semua ormas keagamaan mengambil peluang bersama mengajukan izin konsesi tambang. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP menyampaikan penolakan pada izin tambang yang hendak diberikan pemerintah. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menerima pembahasan izin tambang untuk tersebut, saat Muhammadiyah masih membahas beberapa pertimbangan.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan tidak dapat memaksa organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan untuk menerima izin bisnis tambang yang disiapkan pemerintah. Namun pemerintah dapat konsisten mensosialisasikan aturan yang relatif baru soal izin tambang untuk ormas.
“Kalau nggak (mau terima), ya kami nggak boleh memaksa kan, saya percaya bahwa semua ada target baik dan suatu hal yang baik Insyaallah dapat menghasilkan suatu hal yang baik,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels