Masalah Lampu Hijau Tambang Ormas Agama, Habib Luthfi: Tergantung, Aku tidak ketahui masalah Itu

- Penulis

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masalah Lampu Hijau Tambang Ormas Agama, Habib Luthfi: Tergantung, Aku tidak ketahui masalah Itu

Masalah Lampu Hijau Tambang Ormas Agama, Habib Luthfi: Tergantung, Aku tidak ketahui masalah Itu

Redaksiku.com – Pendakwah Habib Luthfi bin Yahya tidak senang menambahkan penilaian soal inisiatif pemerintah menambahkan izin tambang ormas keagamaan.

Habib Luthfi, yang termasuk bagian Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, mengatakan belum pernah diajak musyawarah berkenaan kebijakan tersebut.

Habib Luthfi menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024. Usai persamuhan itu, dia menjawab pertanyaan soal rencana pemerintah menambahkan konsesi tambang kepada ormas keagamaan.

“Terserah, saya nggak mengetahui soal itu, kami nggak pernah diajak musyawarah. Masalah perihal ini saya tidak bisa mengatakan iya atau tidak, kami ikuti saja bagaimana jalannya pemerintah,” kata Habib Luthfi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rais Aam Jatman/Mustasyar PBNU itu pun tak peduli soal apakah ormas keagamaan dapat amanah jikalau memiliki izin mengelola tambang.

“Nggak mengetahui lah, masa bodo,” kata Habib Luthfi.

Adapun berkenaan pertemuannya bersama Jokowi, ulama asal Pekalongan ini mengatakan tak membahas soal tambang dan memastikan diskusi bersama presiden bersifat pribadi.

Pemerintah Jokowi memberi izin ormas mengelola tambang melalui Peraturan Pemerintah 25/2024. Enam wilayah tambang batu bara yang udah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) udah disiapkan untuk badan bisnis ormas agama.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan keenam WIUPK atau Wilayah izin Usaha Pertambangan Khusus yang bisa dikelola oleh badan bisnis ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang udah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.

Baca Juga:  Budi Arie Setiadi mengatakan pemberantasan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal

Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Arifin mengingatkan, badan bisnis ormas keagamaan diberi batas sepanjang lima th. untuk mengelola wilayah tambang tersebut.

Tak semua ormas keagamaan mengambil peluang bersama mengajukan izin konsesi tambang. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP menyampaikan penolakan pada izin tambang yang hendak diberikan pemerintah. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menerima pembahasan izin tambang untuk tersebut, saat Muhammadiyah masih membahas beberapa pertimbangan.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan tidak dapat memaksa organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan untuk menerima izin bisnis tambang yang disiapkan pemerintah. Namun pemerintah dapat konsisten mensosialisasikan aturan yang relatif baru soal izin tambang untuk ormas.

“Kalau nggak (mau terima), ya kami nggak boleh memaksa kan, saya percaya bahwa semua ada target baik dan suatu hal yang baik Insyaallah dapat menghasilkan suatu hal yang baik,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google Newatau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya
DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh
Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat
Program Pertukaran Budaya Indonesia India disepakati hingga 2028
Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 22:19 WIB

RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR

Kamis, 3 April 2025 - 11:42 WIB

Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:37 WIB

DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:08 WIB

Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:56 WIB

Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan

Berita Terbaru