Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir

- Penulis

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir

Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir

Redaksiku.com – Ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyoroti masalah Harun Masiku yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Megawati mempertanyakan prosedur Komisi Pemberantasan Korupsi di dalam mendalami keterlibatan Hasto.

Megawati menunjukkan akan singgah ke KPK seandainya Hasto ditangkap. “Saya bilang, terkecuali Hasto itu ditangkap, aku datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” ujar Megawati di dalam peluncuran dan diskusi buku ‘Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis’ di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.

KPK pada mulanya udah beberapa kali memanggil Hasto Kristiyanto untuk menambahkan keterangan sebagai saksi. Presiden kelima ini pun mengajak ahli hukum untuk mencermati proses penanganan masalah Harun Masiku yang ditunaikan KPK. “Harun Masiku itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa seutuhnya yang ditahan,” kata Megawati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Megawati kemudian mempertanyakan sikap penyidik KPK yang menangani masalah Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti. Megawati menyoroti tingkah laku Rossa yang seolah risau dikarenakan Mengenakan masker dan topi saat lakukan pemeriksaan. Megawati terhitung mengkritik Rossa yang mengambil alih buku partai dari tangan ajudan Hasto, Kusnadi.

Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir
Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir

“Terus aku bilang, si Rossa itu memiliki surat perintah enggak? Kan yang dianya turun itu kan ada ininya Pak Hasto, si Kusnadi. Dia disuruh sesungguhnya bawa tasnya Pak Hasto. Jadi mereka pikir ‘oh kemungkinan ada di dia’. Tapi kan mesti ada prosesnya dong, enggak kaya ngono lho,” kata Megawati.

Sebagai informasi, Harun Masiku adalah tersangka masalah suap kepada pegawai negeri untuk penetapan bagian DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia udah jadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 17 Januari 2020.

Baca Juga:  Keterikatan Orde Baru dan Illuminati Kuasai Negara

Harun jadi tersangka masalah suap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan (W). Suap ini ditengarai supaya Harun dapat jadi bagian DPR dari Fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal Maret 2019. Namun, Harun Masiku selamanya mangkir dari panggilan penyidik KPK sampai dimasukkan di dalam DPO.

Ketua Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Budi Prasetyo pada mulanya mengklarifikasi soal penyitaan telepon genggam dan tas punya Hasto Kristiyanto oleh penyidik. Menurut Budi, penyidik udah bertanya lebih dulu kepada Hasto mengenai HP tersebut. “Saksi (Hasto) menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Budi berbicara penyidik pun menghendaki staf dari saksi Hasto, Kusnadi dipanggil. Setelah memanggil Kusnadi, penyidik mengambil alih barang bukti berbentuk elektronik, yakni satu unit ponsel dan agenda (catatan) punya Hasto.

Penyitaan itu ditunaikan dikarenakan ponsel punya Hasto akan jadi alat bukti atas masalah suap yang menjerat Harun Masiku. Tidak cuma itu, penyitaan ponsel punya Hasto Kristiyanto adalah kewenangan penyidik di dalam rangka mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi.

Budi memastikan penyitaan yang ditunaikan penyidik udah cocok dengan ketetapan yang berlaku dan membantah adanya penyalahgunaan wewenang. “Penyitaan udah cocok dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” ucap dia.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Redaksiku

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh
Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat
Program Pertukaran Budaya Indonesia India disepakati hingga 2028
Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK
Profil Menteri Terkaya Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana, Memiliki Harta Rp5,4 T
Prabowo Mengenai Dana Zakat untuk Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:37 WIB

DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:08 WIB

Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:56 WIB

Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:00 WIB

Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat

Senin, 27 Januari 2025 - 11:12 WIB

Program Pertukaran Budaya Indonesia India disepakati hingga 2028

Berita Terbaru