Utang puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus dipenuhi bagi setiap Muslim yang belum melaksanakannya.
Dalam ajaran Islam, mengganti puasa yang tertunda menjadi suatu kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Bagaimana sebenarnya cara yang tepat untuk menggantinya dan apa hukumnya dalam pandangan Islam?
Kewajiban Mengganti Puasa Ramadhan
Berdasarkan penjelasan dari Ustadz Ammi Nur Baits ST BA, utang puasa Ramadhan harus dilunasi sebelum datangnya Ramadhan berikutnya, selama seseorang masih mampu melakukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini diperkuat dengan keterangan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mengungkapkan bahwa dia mengganti puasanya pada bulan Syaban karena kesibukannya melayani suaminya.
Mekanisme Mengganti Puasa
Proses penggantian puasa Ramadhan seharusnya dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh kesadaran akan kewajiban agama.
Jika ada utang puasa, sebaiknya dilunasi secepat mungkin tanpa menunggu hingga Ramadhan berikutnya.
Namun, jika seseorang tidak mampu melakukannya karena berbagai alasan seperti sakit atau perjalanan, maka puasa dapat diganti di hari-hari lain yang memungkinkan.
Hukum dan Konsekuensi
Para ulama sepakat bahwa utang puasa Ramadhan tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, bahkan jika sudah melewati Ramadhan berikutnya.
Hal ini berarti seseorang tetap wajib mengganti puasanya tanpa melihat berapa lama sudah tertunda.
Namun, jika seseorang dengan sengaja menunda-nunda penggantian puasa tanpa alasan yang sah, maka dia harus bertaubat atas kelalaian tersebut.
Kaffarah: Apakah Perlu?
Terkait dengan pembayaran kaffarah atas keterlambatan mengganti puasa, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama.
Pendapat mayoritas mengatakan bahwa kaffarah tidak hanya wajib qadha saja, namun juga membayar kaffarah sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlambatan tersebut.
Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa hanya qadha yang wajib dilakukan tanpa perlu membayar kaffarah.
Kesimpulan
Utang puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus dipenuhi dengan sungguh-sungguh oleh setiap Muslim.
Proses menggantinya seharusnya dilakukan dengan penuh kesadaran akan kewajiban agama, tanpa menunda-nunda tanpa alasan yang sah.
Jika ada kendala seperti sakit atau perjalanan, maka puasa dapat diganti di hari-hari lain yang memungkinkan.
Namun, jika seseorang sengaja menunda-nunda tanpa alasan yang sah, maka dia harus bertaubat dan melaksanakan kewajiban agamanya dengan segera.
Hukum membayar kaffarah atas keterlambatan tersebut juga menjadi perdebatan di antara ulama, namun yang terpenting adalah kesungguhan dan keikhlasan dalam menjalankan kewajiban agama ini.
Sumber: Okezone