Redaksiku.com – Seorang pria di Tangerang berusia 36 tahun ditangkap atas tuduhan menjual bayi laki-lakinya yang baru berusia 11 bulan melalui internet seharga Rp15 juta.
Hasil penjualan yang dihasilkan oleh individu yang diidentifikasi sebagai RA digunakan untuk berjudi secara online dan memenuhi kebutuhan pribadinya.
Polisi menangkap pembeli yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan manusia selain RA.
Menurut Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang, kasus ini muncul pada 1 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
setelah ibu kandung bayi pulang dari pekerjaannya di Kalimantan dan menemukan bahwa bayinya tidak ada di rumah.
Setelah berkali-kali meminta RA untuk memberi tahu mereka tentang keberadaan anak mereka, ibu akhirnya mengakui bahwa dia telah menjual bayinya.
Ibu kemudian melaporkan RA ke Kepolisian Resor Tangerang Kota.
Saat diinterogasi, RA menyatakan bahwa dia menjual bayi tersebut karena masalah keuangan.
Namun, penyelidikan polisi menunjukkan bahwa uang tersebut sebenarnya digunakan untuk berjudi online.

Alasan ekonomi
Tindakan ini dikecam keras oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut Ai Maryati, ketua KPAI, alasan ekonomi sering digunakan untuk mendukung tindakan yang bertentangan dengan hukum, seperti menjual anak, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang jelas.
Menurut Zain, RA menggunakan Facebook untuk mengenal pembeli dengan nama HK dan MO.
Ia menghubungi penjual setelah melihat iklan pembelian anak di Facebook.
Selain RA, polisi berhasil menangkap HK dan MO saat ditemukan bersama bayi di rumah kontrakan di Tangerang.
Meskipun belum ada rincian lebih lanjut, mereka saat ini sedang diselidiki karena dugaan keterlibatan dalam jaringan perdagangan manusia.
Perdagangan manusia dapat mengakibatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah.
Jika seseorang melanggar undang-undang perlindungan anak, mereka juga dapat dikenakan hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga 300 juta rupiah.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan pada 3 Oktober 2024 bahwa sekitar 4 juta orang Indonesia terlibat dalam perjudian internet, yang dia anggap merupakan ancaman serius bagi negara.
Sebagian besar pelaku berusia antara tiga puluh hingga lima puluh tahun.
Ai Maryati juga menyoroti fakta bahwa banyak masyarakat Indonesia melihat anak sebagai cara untuk menyelesaikan masalah ekonomi mereka.
Ia mengacu pada kasus serupa bulan lalu di mana bayi dari Depok dijual ke Bali karena kemiskinan.
Kepala Kepolisian Depok Arya Perdana mengumumkan pada 3 September bahwa mereka berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi di Depok. Dia menangkap delapan orang yang menjual bayi melalui Facebook untuk dijual kembali di Bali dengan harga yang lebih tinggi.
Ai Maryati menegaskan bahwa pelanggaran hak-hak anak harus dihukum dengan tegas, dan tindakan memperdagangkan anak tidak dapat diterima.
Selain itu, ia meminta pemerintah untuk membuat rencana untuk menangani masalah perdagangan manusia dan perjudian dalam jangka panjang, dengan menekankan pentingnya literasi dan pendidikan.
Pada tahun 2023, lebih dari 9,4 persen penduduk Indonesia akan hidup di bawah garis kemiskinan, menurut data Bank Pembangunan Asia.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels