Redaksiku.com – Coretax jadi sistem pajak baru yang diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Para mesti pajak terhubung coretax lewat web www.pajak.go.id/coretaxdjp. DJP Kemenkeu sebelumnya udah lakukan pra-implementasi coretax pada 24 Desember 2024-31 Desember 2024.
“Sistem inti administrasi perpajakan yang baru udah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Sistem yang diberi nama coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan, merasa dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan fasilitas bagi mesti pajak,” tulis web DJP, Kamis (2/1).
DJP menyarankan untuk meyakinkan knowledge mesti pajak sebelum terhubung coretax. Ini utamanya alamat e mail dan no handphone yang Anda gunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika udah punya account DJPOnline, mesti pajak login pertama kali di sistem coretax dan siap menggunakannya merasa 1 Januari 2025.
Bagi mesti pajak yang udah punya NPWP, tapi belum dulu manfaatkan fasilitas DJP Online selalu terhubung coretax. Caranya, mengajukan keinginan akses fasilitas digital lewat menu ‘Permintaan Akses Digital’.
Sedangkan yang belum punya NPWP dan mau mendaftarkan diri sebagai mesti pajak segera lewat coretax. Registrasi dilaksanakan via menu ‘Daftar di Sini’.
Berikut tata cara terhubung coretax:
1. Masukkan ID pengguna berupa NIK atau NPWP
2. Isi kata sandi account DJPOnline
3. Masukkan kode captcha
4. Klik login
5. Anda akan diminta menyesuaikan kembali kata sandi atau password
6. Pilih obyek konfirmasi pengaturan kembali password, lalu ke email atau no HP
7. Buka link dari e mail atau no HP, lantas merampungkan bagian pembuatan password baru dan passphrase untuk isyarat tangan elektronik
8. Jika udah beres, Anda terhubung fasilitas coretax.
kuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita : Redaksiku