MKMK telah mengumumkan keputusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang terkait dengan dugaan pelanggaran etika oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Ketua MK Anwar Usman. Jimly Asshiddiqie, sebagai Ketua MKMK, mengungkapkan bahwa hakim terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran yang serius. Sebagai hasilnya, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi diberlakukan kepada hakim terlapor.
Pengumuman ini dilakukan dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada hari Selasa (7/11/2023). Sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Bintan R Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Putusan ini berasal dari laporan yang diajukan oleh sejumlah organisasi dan individu seperti Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, serta sejumlah tokoh hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MKMK menjelaskan bahwa putusan MK sebelumnya yang bersifat final dan mengikat menolak atau setidaknya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, atau meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut memungkinkan individu di bawah usia 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan terpilih dalam pemilu atau pilkada.
MKMK menyimpulkan bahwa sembilan hakim konstitusi telah melanggar kode etik terkait keputusan tersebut. Mereka dinilai tidak mampu menjaga kerahasiaan informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang seharusnya bersifat rahasia.
Keputusan tersebut menetapkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor, dengan keyakinan bahwa kebocoran informasi dalam forum RPH dilakukan baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh para hakim konstitusi.
Sebelumnya, Jimly menyebut bahwa MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Semua putusan atas laporan tersebut dibacakan pada hari Selasa.
Jimly menjelaskan bahwa keempat putusan terdiri dari seluruh hakim konstitusi, terlapor Ketua MK Anwar Usman, terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa calon presiden dan wakil presiden di bawah usia 40 tahun dapat maju ke pilpres selama mereka telah menjadi kepala daerah sebelumnya.
Menurut Mahfud Md, keputusan MKMK ini tidak mempengaruhi keabsahan putusan MK terkait usia calon presiden dan wakil presiden. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa putusan MKMK juga harus dijalankan.
MKMK menyimpulkan bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terkait gugatan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Meskipun demikian, putusan tersebut tidak memengaruhi validitas putusan MK mengenai syarat usia tersebut.
Jimly menyebut bahwa putusan MKMK dilakukan setelah pemeriksaan, pendengaran keterangan dari pelapor, terlapor, saksi, dan bukti pendukung lainnya. MKMK memutuskan bahwa kesembilan hakim konstitusi harus bertanggung jawab secara kolektif dalam menjaga kerahasiaan informasi dalam forum RPH.
MKMK menekankan bahwa keputusan mereka tentang pelanggaran etik hakim konstitusi tidak mempengaruhi validitas putusan MK sebelumnya. Meskipun ada sanksi terhadap hakim terlapor, hal ini tidak mempengaruhi proses pemilu dan keputusan terkait calon presiden dan wakil presiden yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh MK. Menurut Mahfud Md, kedua putusan, baik dari MK maupun MKMK, harus dihormati dan dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini