MKMK putuskan Anwar Usman langar kode etik dan dipecat dari ketua MK

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MKMK putuskan Anwar Usman langar kode etik dan dipecat dari ketua MK

MKMK putuskan Anwar Usman langar kode etik dan dipecat dari ketua MK

MKMK telah mengumumkan keputusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang terkait dengan dugaan pelanggaran etika oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Ketua MK Anwar Usman. Jimly Asshiddiqie, sebagai Ketua MKMK, mengungkapkan bahwa hakim terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran yang serius. Sebagai hasilnya, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi diberlakukan kepada hakim terlapor.

Pengumuman ini dilakukan dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada hari Selasa (7/11/2023). Sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Bintan R Saragih, dan Wahiduddin Adams.

MKMK putuskan Anwar Usman langar kode etik dan dipecat dari ketua MK
MKMK putuskan Anwar Usman langar kode etik dan dipecat dari ketua MK

Putusan ini berasal dari laporan yang diajukan oleh sejumlah organisasi dan individu seperti Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, serta sejumlah tokoh hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MKMK menjelaskan bahwa putusan MK sebelumnya yang bersifat final dan mengikat menolak atau setidaknya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, atau meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut memungkinkan individu di bawah usia 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan terpilih dalam pemilu atau pilkada.

MKMK menyimpulkan bahwa sembilan hakim konstitusi telah melanggar kode etik terkait keputusan tersebut. Mereka dinilai tidak mampu menjaga kerahasiaan informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang seharusnya bersifat rahasia.

Keputusan tersebut menetapkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor, dengan keyakinan bahwa kebocoran informasi dalam forum RPH dilakukan baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh para hakim konstitusi.

Baca Juga:  Laporan Langsung: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029

Sebelumnya, Jimly menyebut bahwa MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Semua putusan atas laporan tersebut dibacakan pada hari Selasa.

Jimly menjelaskan bahwa keempat putusan terdiri dari seluruh hakim konstitusi, terlapor Ketua MK Anwar Usman, terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa calon presiden dan wakil presiden di bawah usia 40 tahun dapat maju ke pilpres selama mereka telah menjadi kepala daerah sebelumnya.

Menurut Mahfud Md, keputusan MKMK ini tidak mempengaruhi keabsahan putusan MK terkait usia calon presiden dan wakil presiden. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa putusan MKMK juga harus dijalankan.

MKMK menyimpulkan bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terkait gugatan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Meskipun demikian, putusan tersebut tidak memengaruhi validitas putusan MK mengenai syarat usia tersebut.

Jimly menyebut bahwa putusan MKMK dilakukan setelah pemeriksaan, pendengaran keterangan dari pelapor, terlapor, saksi, dan bukti pendukung lainnya. MKMK memutuskan bahwa kesembilan hakim konstitusi harus bertanggung jawab secara kolektif dalam menjaga kerahasiaan informasi dalam forum RPH.

MKMK menekankan bahwa keputusan mereka tentang pelanggaran etik hakim konstitusi tidak mempengaruhi validitas putusan MK sebelumnya. Meskipun ada sanksi terhadap hakim terlapor, hal ini tidak mempengaruhi proses pemilu dan keputusan terkait calon presiden dan wakil presiden yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh MK. Menurut Mahfud Md, kedua putusan, baik dari MK maupun MKMK, harus dihormati dan dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jokowi Hormati Keputusan PDIP Dipecat: Waktu Akan Mengujinya
Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir
Golkar tidak ikut campur dalam konflik PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono
[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah
Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono tentang Kisruh Ketum PMI Diteliti Polisi
20 Ucapan Selamat untuk Hari Anti korupsi Sedunia 2024 yang Inspiratif
Pramono dan Rano Menang di Pilgub Jakarta
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:37 WIB

Jokowi Hormati Keputusan PDIP Dipecat: Waktu Akan Mengujinya

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:17 WIB

Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:28 WIB

Golkar tidak ikut campur dalam konflik PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:19 WIB

[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah

Senin, 9 Desember 2024 - 20:09 WIB

Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono tentang Kisruh Ketum PMI Diteliti Polisi

Berita Terbaru

Singapura vs Thailand Piala Aff, 2-1 Singapura Unggul

Olahraga

Singapura vs Thailand Piala Aff, 2-1 Singapura Unggul

Selasa, 17 Des 2024 - 20:48 WIB

Nikita Willy Rayakan Kelahiran Anak Ke 2 Lewat Water Birth

Hiburan

Nikita Willy Rayakan Kelahiran Anak Ke 2 Lewat Water Birth

Selasa, 17 Des 2024 - 20:20 WIB

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Bencana

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Selasa, 17 Des 2024 - 14:47 WIB