Redaksiku.com – Di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, dua bandar narkoba dan residivis ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, membenarkan bahwa polisi telah menyita puluhan ribu butir narkoba ekstasi dari tangan mereka.
Donald memberi tahu wartawan Selasa (8/10/2024), “Bermula adanya bantuan informasi dari masyarakat, dimana informasi yang didapat tersebut dilakukan pendalaman serta dianalisa selama beberapa hari oleh Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.”
Di dekat Halte Bus Community Park PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, tersangka FP (36) dan FK (29) ditangkap oleh polisi pada Minggu 6 Oktober 2024, malam WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 10.100 butir narkoba ekstasi yang dimaksudkan untuk diedarkan di Jakarta telah disita oleh polisi dari tangan mereka. Narkotika ini disembunyikan di dalam tempat duduk bayi yang juga telah ditangkap oleh polisi.
Donald menyatakan, “Diamankan dua buah baby car (untuk) tempat menyembunyikan ekstasi, dua buah handphone, dan dua buah dompet.”

Narkoba di Denmark
Mereka mengatakan kepada polisi bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Denmark. Donald menyatakan bahwa pihaknya terus menyelidiki masalah tersebut.
Donald menyimpulkan, “Tentunya, keterangan dari kedua pelaku ini masih kita dalamin lebih lanjut. Kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini, ke mana diedarkan, dan dari mana asal usulnya, termasuk juga terkait tindak pidana pencucian uang.”
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels