Redaksiku.com – Miftah Maulana, dengan sebutan lain Gus Miftah, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, mendapat kritik keras dari penduduk usai videonya yang mengolok-olok pedagang es teh di sebuah pengajian, viral di fasilitas sosial.
Netizen menilai, apa yang dijalankan Gus Miftah benar-benar tidak mencerminkan tabiat seorang tokoh agama. Apalagi sementara ini dia dipercaya jadi staf Presiden Prabowo di bidang keagamaan. Akibatnya, banyak warganet yang mendesak Prabowo untuk mencopot jabatan Gus Miftah.
“Eggak ada pantas-pantasnya manusia yang merendahkan martabat kemanusiaan yang liyan dititipi kekuasaan tertinggi membuat ngurusi isu toleransi. Digaji mahal menggunakan APBN, menghinakan rakyat yang menggaji. ora nduwe isin! PECAT,” tulis Kalis Mardiasih, seorang aktivis perempuan dan penulis buku, di fasilitas sosialnya.

Berapa gaji Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden?
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 6 yang menyesuaikan soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus, hak keuangan yang diterima oleh Utusan Khusus Presiden setingkat jabatan menteri. Berikut bunyi pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat tertentu presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat jabatan menteri.”
Apabila mengacu pada perpres tersebut, Miftah bakal menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan Rp13.608.000 per bulan. Jika ditotal maka gaji yang diterima selebriti Tanah Air itu adalah Rp18.648.000. Namun, jumlah selanjutnya belum terhitung tunjangan dan fasilitas lain-lain.
Jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara (atau pejabat setingkat) berhak memperoleh fasilitas lainnya, seperti ongkos perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta ongkos pemeliharaannya.
Selain itu, para pejabat tinggi ini terhitung memperoleh fasilitas kesehatan bersifat pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi seandainya sakit atau mengalami hal-hal yang tidak di inginkan seperti kecelakaan sepanjang menjabat.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.