Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons putusan Mahkamah Agung (MA)

- Penulis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons putusan Mahkamah Agung (MA)

Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons putusan Mahkamah Agung (MA)

Redaksiku.com – Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permintaan uji materiil Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menaikkan tafsir soal syarat umur calon kepala daerah.

Baik Demokrat maupun PKS kompak merespons bahwa putusan MA itu dapat terhubung kesempatan bagi anak muda untuk maju di penentuan kepala area atau Pilkada.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra awalnya mengatakan, menghargai putusan MA.

“Kami hormati, Demokrat menghargai ketetapan pengadilan ini. Kan mereka ada ranah tersendiri ya, ada wewenangnya lantas juga ini ada independensi,” kata Herzaky, Jumat, 31 Mei 2024, layaknya dikutip dari berbagai sumber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons putusan Mahkamah Agung (MA)
Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons putusan Mahkamah Agung (MA)

Herzaky mengatakan, Demokrat atau pihak lain tak dapat mengintervensi apa yang udah menjadi putusan dari instansi pengadilan, layaknya MA. Dia menyebut, putusan MA ini justru dapat terhubung kesempatan lebih besar bagi anak muda maju di Pilkada.

“Karena ini kaitannya bersama dengan syarat umur kepala area bagi kami dapat terhubung kesempatan yang lebih banyak lebih besar, kepada penduduk Indonesia. Apalagi hari ini kami lihat bisa saja usia-usianya di bermacam bidang terlalu muda sekali,” ujar dia.

Herzaky menyebut, bersama dengan ada putusan ini, Demokrat mempersilakan anak muda untuk bertarung didalam Pilkada.

“Jadi bagi kami silahkan saja untuk bertarung, silahkan ikuti sistem dan wewenang yang berlaku,” tutur Herzaky.

PKS: Semua anak muda diuntungkan

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mardani Ali Sera. Dia menyebut putusan MA soal syarat umur calon kepala area beruntung seluruh anak muda.

“Semua calon anak muda diuntungkan,” ujar Mardani, Jumat, 31 Mei 2024, layaknya dikutip dari berbagai sumber.

Mardani menilai, putusan MA berlaku untuk umum, tidak hanya dikhususkan untuk seseorang. Meski demikian, dia menyebut, dirinya tidak menyadari apa yang menjadi motif atau latar belakang Partai Garuda sebagai penggugat.

Baca Juga:  Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuat aduan langsung bernama 'Lapor Mas Wapres' untuk seluruh masyarakat

“Menurut aku berlaku umum. Kalau motif dari pengusul tidak tahu,” ujar dia.

Dia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU harus melaksanakan putusan MA bersama dengan membuat perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“KPU harus melaksanakan putusan MA. Kita tunggu PKPU-nya,” ujar Mardani.

Selanjutnya: Kader muda PKS juga diuntungkan

Mardani mengatakan, kader-kader PKS yang berusia muda juga diuntungkan bersama dengan ada putusan MA itu. Dia menyebut, terdapat beberapa kader PKS yang dapat diajukan di Pilkada.

Ditanya perihal kesempatan PKS mengusung Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta, Mardani menyebut, dirinya belum menyadari perihal kesempatan itu. “Saya belum tahu,” tutur Mardani.

Sebelumnya, Partai Garuda mengajukan permintaan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 perihal Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 perihal Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Partai Garuda meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 th. untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 th. untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi juga sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Mahkamah mengabulkan permintaan Ridha untuk membuat perubahan keputusan syarat umur calon kepala area itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan Rabu, 29, Mei 2024.

“Mengabulkan permintaan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,” demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.

MA membuat perubahan bunyi pasal tersebut menjadi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) th. untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) th. untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”

Pada sementara yang bersamaan, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju didalam Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal ini nampak berasal dari foto yang diunggah Dasco melalui instagram pribadinya kemarin, Rabu malam. “Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For Jakarta 2024,” tulis Dasco.

Mendasar keputusan MA sementara ini, Kaesang dinilai dapat memenuhi syarat umur sebagai calon kepala area di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan MA yang membuat perubahan umur minimal 30 th. juga setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.

Diketahui, Kaesang yang lahir 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 th. sementara pendaftaran nanti.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggunaan QRIS dan GPN Dibahas di tengah Negosiasi Tarif Trump AS
Relawan menyambut pertemuan Prabowo-Megawati
RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya
DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh
Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 09:54 WIB

Penggunaan QRIS dan GPN Dibahas di tengah Negosiasi Tarif Trump AS

Kamis, 10 April 2025 - 16:09 WIB

Relawan menyambut pertemuan Prabowo-Megawati

Kamis, 3 April 2025 - 22:19 WIB

RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR

Kamis, 3 April 2025 - 11:42 WIB

Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:37 WIB

DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Berita Terbaru

Bisnis

Apa Itu Backlink dan Manfaatnya untuk Website Anda

Sabtu, 19 Apr 2025 - 21:19 WIB

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Viral

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Kamis, 17 Apr 2025 - 15:46 WIB