Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis

- Penulis

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis

Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis

Redaksiku.com – Polisi mengutarakan sosok pria AP (29), pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta pada artis Ria Ricis.

Polisi menyebut AP merupakan mantan sekuriti di rumah Ria Ricis.

“Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumen teristimewa Saudari RY dengan kata lain RR inisial AP. Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2023).

Ade Ary menjelaskan AP diduga mengambil alih foto dan video teristimewa Ria Ricis dari rekaman CCTV di rumah selanjutnya pas tetap bekerja sebagai sekuriti. Selain itu, AP diduga meretas ponsel korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari mana dia mengambil alih dokumen pribadi? Dari CCTV rumah korban pas dia bekerja, ke-2 dari HP. Saat bekerja, dikasih HP mirip korban dipakai bekerja namun tetap tersedia information teristimewa di sana. Keterangan korban, dokumen diancam disebarkan itu bukan foto atau video syur,” ujarnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Pekanbaru! Mahasiswi yang Tabrak IRT Hingga Tewas Resmi Jadi Tersangka, Terancam 18 Tahun Penjara

Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi sukses menangkap pria AP (29), pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta pada artis Ria Ricis. Pria AP kini udah ditetapkan jadi tersangka.

“Sudah jadi tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ade Safri menjelaskan AP dijerat bersama dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 berkenaan Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berkenaan Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” jelasnya.

Ade Safri menyebut pihaknya langsung mencegah tersangka.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google Newatau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengacara Iptu Rudiana meminta terpidana dalam Kasus Vina Cirebon untuk bertobat setelah PK ditolak oleh MA
Elza Syarief, pengacara terkenal, mendapatkan perawatan intensif karena serangan jantung
Warganet Kembali Heboh dengan Laporan Baru Pratiwi Noviyanthi Tentang Perseteruan Donasi Agus Salim
[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah
Viral Tren “Gua Tunjukin Rumah Sudah Jadi dan Siap Huni”
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden
Netizen Meminta Gus Miftah Dipecat, Ini Gajinya Perbulan
Kenali 5 Manfaat Susu Tinggi Kalsium untuk Kesehatan Lansia
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Elza Syarief, pengacara terkenal, mendapatkan perawatan intensif karena serangan jantung

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:07 WIB

Warganet Kembali Heboh dengan Laporan Baru Pratiwi Noviyanthi Tentang Perseteruan Donasi Agus Salim

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:19 WIB

[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:20 WIB

Viral Tren “Gua Tunjukin Rumah Sudah Jadi dan Siap Huni”

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:59 WIB

Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden

Berita Terbaru

Singapura vs Thailand Piala Aff, 2-1 Singapura Unggul

Olahraga

Singapura vs Thailand Piala Aff, 2-1 Singapura Unggul

Selasa, 17 Des 2024 - 20:48 WIB

Nikita Willy Rayakan Kelahiran Anak Ke 2 Lewat Water Birth

Hiburan

Nikita Willy Rayakan Kelahiran Anak Ke 2 Lewat Water Birth

Selasa, 17 Des 2024 - 20:20 WIB

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Bencana

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Selasa, 17 Des 2024 - 14:47 WIB