Redaksiku.com – Polisi mengutarakan sosok pria AP (29), pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta pada artis Ria Ricis.
Polisi menyebut AP merupakan mantan sekuriti di rumah Ria Ricis.
“Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumen teristimewa Saudari RY dengan kata lain RR inisial AP. Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2023).
Ade Ary menjelaskan AP diduga mengambil alih foto dan video teristimewa Ria Ricis dari rekaman CCTV di rumah selanjutnya pas tetap bekerja sebagai sekuriti. Selain itu, AP diduga meretas ponsel korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari mana dia mengambil alih dokumen pribadi? Dari CCTV rumah korban pas dia bekerja, ke-2 dari HP. Saat bekerja, dikasih HP mirip korban dipakai bekerja namun tetap tersedia information teristimewa di sana. Keterangan korban, dokumen diancam disebarkan itu bukan foto atau video syur,” ujarnya.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi sukses menangkap pria AP (29), pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta pada artis Ria Ricis. Pria AP kini udah ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah jadi tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Ade Safri menjelaskan AP dijerat bersama dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 berkenaan Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berkenaan Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” jelasnya.
Ade Safri menyebut pihaknya langsung mencegah tersangka.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels