Peluang kuat Anies Baswedan jadi Gubernur Jakarta kembali terbuka lebar setelah PKB mendeklarasikan Anies sebagai Calon Gubernur.
PILKADA DKJ sendiri akan digelapada bulan November 2024 bertepatan dengan berbagai PILKADA di daerah-daerah. Penyelenggaraan PILKADA DKJ tersebut diselenggarakan sebulan setelah Prabowo Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Rebuplik Indonesia.
Walau pun Jakarta sudah bukan lagi ibu kota Indonesia, namun pusat ekonomi masih tetap di Jakarta. Di samping itu, sebagian besar penyelenggaraan pemerintahan masih akan digelar di Jakarta, mengingat IKN belum juga siap digunakan 100%, bahkan hingga 17 Agustus 2024.
Anies Baswedan yang merupakan Calon Presiden yang terpaksa harus mengakui kehebatan Prabowo Subianto, sehingga dipaksa kalah kembali menguji kepiawaiannya dalam berkontestasi dengan masuk PILKADA DKJ. Dalam sebuah kesempatan, Anies menyampaikan bahwa keputusannya kembali bersedia dicalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta bukan turun kasta, bahkan ia mengibaratkan seperti Prabowo yang tetap jadi Menteri Pertahanan sekali-pun telah menang PILPRES.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anies tak punya partai
Salah satu syarat supaya bisa masuk dalam kontestasi PILKADA 2024 adalah, calon mendapatkan cukup dukungan dari partai politik atau masyarakat (jika independen). Sayangnya Anies Baswedan tak memiliki partai politik yang menjadi basis dukungannya.
Sekalipun Anies ketika mencalonkan presiden mendapatkan dukungan dari Partai NASDEM, PKS dan juga PKB, rupanya beda cerita di PILKADA DKI. Di mana NASDEM sepertinya memiliki calon sendiri, yakni Ahmad Syahroni, yang juga merupakan anggota DPR.
Saat ini baru PKB saja yang telah menyatakan mendukung Anies sebagai Calon Gubernur DKJ. Walau dalam pernyataan dukungan tersebut tidak dihadiri oleh Ketua Umum PKB Muhamaimin Iskandar yang tengah melaksanakan Ibadah Haji.
Kaesang masuk bursa Cawagub
Mahkamah Agung membuat kehebohan dengan menyatakan bahwa Calon Kepala Daerah yang ketika dilantik berusia 30 tahun boleh mendaftarkan jadi Calon Gubernur. Apa yang dilakukan oleh Mahkamah Agung ini diluar kebiasaan, mengingat hal yang terkait dengan penerjemahan UU itu biasanya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Keputusan Mahkamah Agung tersebut membuka peluang bagi Kaesang Pengerep putera bungsu Jokowi untuk masuk dalam bursa Cagub Cawagub DKJ. Walau demikian, keputusan MA belum cukup untuk melenggangkan Kaesang manjadi calon peserta pemilihan Kepala Daerah Jakarta. Mengingat harus ada PKPU yang mengatur hal tersebut, hingga kini KPU pusat belum menerbitkan PKPU baru terkait hal itu.
Peluang kuat Anies Baswedan jadi Gubernur Jakarta
Anies Baswedan memiliki hasil survei tertinggi di antara nama-nama yang dijagokan dalam PILKADA DKJ. Di bawah Anies ada nama Ridwan Kamil yang masih tertinggal 2 digit surveinya. Secara umum, hingga survei terakhir nama Anies Baswedan masih di atas angin, belum ada calon lain yang bisa menandinginya.
Nama Kaesang sendiri disinyalir pada bulan Agustus akan memutuskan untuk masuk sebagai CAWAGUB salah satu calon. Walau demikian, hingga saat ini survei Kaesang masih sangat rendah, bahkan belum ada 2 digit.
Calon Gubernur independen Dharma Pongrekun disinyalir akan menjadi penantang kuat Anies Baswedan di PILKADA DKJ. Mantan Wakil Kepada Badan Siber dan Sandi Negera ini diperkirakan akan menjadi kuda hitam jika Anies Baswedan blunder dalam memilih wakil, dan kubu sebelah tak memiliki calon yang cukup kuat.
PDI Perjuangan yang dalam PILEG 2024 kehilangan 10 kursi di DKI, membuatnya tak bisa mengusung sendiri Calon Kepala Daerah. Mau tidak mau partai besutan Megawati ini harus berkoalisi dengan partai lain untuk bisa mengusung Calon Kepala Daerah. Dinamika menarik terjadi di PDIP DKI, di mana dibakarkan bahwa Anies diajukan oleh PDIP DKI untuk mendapatkan dukungan dari partai dalam PILKADA.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels