Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, melibatkan seorang nenek berusia 71 tahun yang hanya diketahui dengan inisial B.
Kasus ini mencuat setelah polisi mengidentifikasi lima orang tersangka yang terlibat dalam pembunuhan seorang nenek tersebut.
Salah satunya adalah DA, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan narkotika yang baru saja bebas tiga bulan lalu.
Aksi kejahatan ini dilakukan oleh para pelaku demi mendapatkan uang sebesar Rp11 juta, yang akhirnya habis dalam waktu singkat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pelarian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perencanaan Kejahatan oleh Residivis

Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, DA bukan hanya seorang pelaku dalam perampokan tersebut, tetapi juga berperan sebagai otak kejahatan.
DA yang mengetahui rumah korban, menunjukkan lokasi tersebut kepada rekan-rekannya dan merancang strategi untuk melaksanakan kejahatan.
Para pelaku telah mengincar rumah B sebelumnya dan merencanakan serangan tersebut dengan sangat hati-hati.
Dalam pembagian hasil, DA menerima bagian sebesar Rp1 juta, sementara dua eksekutor utama, MR dan AG, masing-masing mendapatkan Rp4,5 juta. Mereka bertugas mengikat dan mencekik korban hingga tewas.
Dua pelaku lainnya, NM dan RY, bertanggung jawab sebagai pengantar dan penjemput, dan masing-masing hanya menerima Rp500 ribu.
Kronologi Pembunuhan yang Tragis
Pembunuhan yang sangat kejam terhadap seorang nenek berusia 71 tahun ini terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, para pelaku mendatangi rumah B yang telah mereka incar.
Setelah memastikan bahwa situasi aman dan tidak ada orang lain di sekitar rumah korban, mereka mulai melaksanakan aksi tersebut. Para pelaku langsung masuk dan segera melumpuhkan sang nenek.
Mereka mengikat tangan dan kaki korban, lalu mencekiknya hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban benar-benar tewas, mereka mulai menggeledah rumah untuk mencari uang dan barang berharga lainnya.
Dalam aksi kejahatan ini, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp11 juta yang ditemukan di dalam rumah B.
Uang tersebut kemudian dibagi di antara mereka, meskipun sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan biaya pelarian.
Upaya Polisi dan Penangkapan Para Pelaku
Setelah menerima laporan dari keluarga korban yang mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian nenek tersebut, pihak kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan.
Berdasarkan rekaman CCTV yang ditemukan di sekitar rumah korban dan keterangan saksi-saksi yang berhasil diwawancarai, polisi mulai mengidentifikasi para pelaku.
Dalam waktu kurang dari seminggu, polisi berhasil melacak dan menangkap mereka di beberapa lokasi berbeda.
Saat ditangkap, DA tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui bahwa ia adalah otak dari perencanaan kejahatan tersebut.
MR dan AG juga mengakui peran mereka dalam eksekusi pembunuhan yang mengerikan tersebut, sedangkan NM dan RY mengaku hanya membantu dengan peran sebagai pengantar dan penjemput tanpa mengetahui bahwa pembunuhan akan terjadi.
Penangkapan ini membuktikan ketangguhan aparat dalam mengungkap kasus kriminal meskipun para pelaku berusaha menyembunyikan jejak mereka.
Motif Pembunuhan dan Akibat Kejahatan
Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa motif utama dari kejahatan ini adalah faktor ekonomi. Para pelaku mengaku terdesak kebutuhan hidup dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
DA yang baru saja dibebaskan dari penjara kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Terdesak oleh kebutuhan sehari-hari dan pengaruh lingkungan, ia akhirnya memilih jalur kejahatan dengan merampok rumah si nenek alias korban. Namun, uang hasil kejahatan itu tidak bertahan lama.
AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa sebagian besar uang yang berhasil dibawa oleh para pelaku telah habis untuk kebutuhan pribadi mereka, seperti memberi uang kepada keluarga mereka dan biaya melarikan diri. Sisa uang yang ditemukan hanya sebesar Rp150 ribu.
Hukuman yang Mengancam Para Pelaku
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 15 tahun penjara. Kejahatan ini menunjukkan betapa rendahnya nilai kehidupan manusia di mata pelaku yang hanya mengincar keuntungan pribadi tanpa memikirkan akibatnya.
Meski uang hasil kejahatan ini bisa memberikan kehidupan sementara, namun hal tersebut berisiko sangat besar dan berujung pada penahanan yang panjang.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka.
Masyarakat diminta untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan agar tindakan kriminal dapat dicegah sejak dini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya