Redaksiku.com – Sejak kecil hingga dewasa, kita mungkin menyadari bahwa jumlah provinsi di Indonesia terus bertambah.
Saat ini bahkan, jumlah provinsi di negara kita sudah mencapai angka 38 provinsi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.
Padahal di awal kemerdekaan, jumlah provinsi di Indonesia tercatat hanya ada 8 provinsi saja. Provinsi-provinsi tersebut di yakni Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, Maluku, Sunda Kecil, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Bertambah atau berkurangnya jumlah provinsi di Indonesia tidak terlepas dari apa yang disebut dengan pemekaran provinsi. Pengertian pemekaran sudah tertulis secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 10 bahwa pemekaran adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kata lain, pemekaran adalah proses pembentukan suatu daerah baru, baik itu kota/kabupaten maupun provinsi, menjadi dua atau lebih, dari yang tadinya hanya satu daerah. Pemekaran dari 1 (satu) provinsi menjadi 2 (dua) provinsi atau lebih. Pemekaran dari 1 (satu) kabupaten/kota menjadi 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih.
Alasan dan manfaat dari adanya pemekaran wilayah dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan Dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa tujuan pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan demokrasi, percepatan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan serasi antara pusat dan daerah.
Seperti provinsi terakhir yang dimekarkan misalnya yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Pemerkaran provinsi ini dimaksudkan untuk pemerataan pembangunan, demikian menurut Presiden Joko Widodo.
“Ini dalam rangka pemerataan pembangunan karena memang tanah Papua ini terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas. Untuk memudahkan jangkauan pelayanan, itulah dibangun daerah-daerah otonomi baru,” ujar Presiden pada Agustus tahun 2022 lalu.
Jadi pemekaran provinsi bukan hanya sekadar bertambah jumlah provinsinya saja, tetapi juga dimaksudkan untuk memaksimalkan potensi wilayah itu sendiri. Baik dari sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun potensi lingkungan di sekitarnya.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini