Pemekaran Provinsi di Indonesia, Untuk Apa?

- Penulis

Senin, 19 Februari 2024 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemekaran Provinsi di Indonesia, Untuk Apa?

Pemekaran Provinsi di Indonesia, Untuk Apa?

Redaksiku.com – Sejak kecil hingga dewasa, kita mungkin menyadari bahwa jumlah provinsi di Indonesia terus bertambah.

Saat ini bahkan, jumlah provinsi di negara kita sudah mencapai angka 38 provinsi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.

Pemekaran Provinsi di Indonesia, Untuk Apa?
Pemekaran Provinsi di Indonesia, Untuk Apa?

Padahal di awal kemerdekaan, jumlah provinsi di Indonesia tercatat hanya ada 8 provinsi saja. Provinsi-provinsi tersebut di yakni Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, Maluku, Sunda Kecil, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Bertambah atau berkurangnya jumlah provinsi di Indonesia tidak terlepas dari apa yang disebut dengan pemekaran provinsi. Pengertian pemekaran sudah tertulis secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 10 bahwa pemekaran adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kata lain, pemekaran adalah proses pembentukan suatu daerah baru, baik itu kota/kabupaten maupun provinsi, menjadi dua atau lebih, dari yang tadinya hanya satu daerah. Pemekaran dari 1 (satu) provinsi menjadi 2 (dua) provinsi atau lebih. Pemekaran dari 1 (satu) kabupaten/kota menjadi 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih.

Alasan dan manfaat dari adanya pemekaran wilayah dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan Dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Baca Juga:  Bundaran HI Siap Menerima Tamu Negara untuk Pelantikan Presiden Terpilih

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa tujuan pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan demokrasi, percepatan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan serasi antara pusat dan daerah.

Seperti provinsi terakhir yang dimekarkan misalnya yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Pemerkaran provinsi ini dimaksudkan untuk pemerataan pembangunan, demikian menurut Presiden Joko Widodo.

“Ini dalam rangka pemerataan pembangunan karena memang tanah Papua ini terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas. Untuk memudahkan jangkauan pelayanan, itulah dibangun daerah-daerah otonomi baru,” ujar Presiden pada Agustus tahun 2022 lalu.

Jadi pemekaran provinsi bukan hanya sekadar bertambah jumlah provinsinya saja, tetapi juga dimaksudkan untuk memaksimalkan potensi wilayah itu sendiri. Baik dari sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun potensi lingkungan di sekitarnya.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir
Golkar tidak ikut campur dalam konflik PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono
[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah
Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono tentang Kisruh Ketum PMI Diteliti Polisi
20 Ucapan Selamat untuk Hari Anti korupsi Sedunia 2024 yang Inspiratif
Pramono dan Rano Menang di Pilgub Jakarta
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden
Netizen Meminta Gus Miftah Dipecat, Ini Gajinya Perbulan

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:17 WIB

Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:28 WIB

Golkar tidak ikut campur dalam konflik PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:19 WIB

[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah

Senin, 9 Desember 2024 - 20:09 WIB

Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono tentang Kisruh Ketum PMI Diteliti Polisi

Senin, 9 Desember 2024 - 11:52 WIB

20 Ucapan Selamat untuk Hari Anti korupsi Sedunia 2024 yang Inspiratif

Berita Terbaru