Redaksiku.com – Gaji ke-13 PNS bakal dihentikan tengah ramai diperbincangkan di sarana sosial. Gara-garanya, ada sebuah unggahan di X yang menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menyetop pertolongan gaji ke-13 PNS.
Gaji ke-13 untuk PNS bakal dihentikan. Nikmat keberlanjutan,” tulis account tersebut.
Informasi selanjutnya menyesatkan dan tidak sepenuhnya benar. Sebab, pemerintah tetap beri tambahan gaji ke-3 untuk para abdi negara terhadap tahun ini.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Namun, sebenarnya ada PNS yang tidak bakal terima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
a. tengah cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. tengah ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi area penugasan,” bunyi Pasal tersebut.
Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, tapi tidak diberikan kepada PNS yang tengah cuti di luar tanggungan pemerintah atau ditugaskan di luar instansi agar terima gaji dari area penugasannya.
Dalam beleid itu, Presiden Jokowi sesuaikan pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum saat lebaran. Sementara itu untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat Juni 2024.
Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi sesuaikan THR dan gaji ke-13 PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
Sementara THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan pendapatan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah area yang beri tambahan tambahan penghasilan
dengan mencermati kemampuan kapasitas fiskal area dan cocok dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan,
Besarannya, cocok pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri atas:
a. 80 % dari gaji pokok PNS
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan umum dan
e. tunjangan kinerja
Besaran gaji ke-13 cocok cocok pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.