Baru Saja Diresmikan Presiden Jokowi, Apa Itu Golden Visa dan Dampaknya?

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baca juga: Resmi Bercerai! Anji Penuhi Permintaan Anak untuk Tidak Punya Anak Lagi dengan Vasektomi, Apa Itu Vasektomi?

Penerapan Kebijakan Tersebut di Indonesia

Dalam kerangka Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan terkait, warga negara asing yang berinvestasi di Indonesia dapat mengajukan Visa Tinggal Terbatas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Hukum dan HAM telah memperkenalkan Visa Rumah Kedua, yang memungkinkan tinggal selama 5 atau 10 tahun bagi investor global. Visa ini juga mencakup anggota keluarga pemegang utama.

Kementerian Hukum dan HAM saat ini sedang mempertimbangkan penerapan kebijakan Golden Visa untuk menyempurnakan Visa Rumah Kedua, dengan tujuan menarik investor, pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan lanjut usia.

Baca Juga:  Perintah Presiden Prabowo, Panglima Tegaskan Pembongkaran Pagar Laut oleh TNI AL

Baca juga: Pengertian Fardhu Kifayah dan Hadits Shahih yang Membahasnya

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi ‘tiket emas’ untuk mendukung pengembangan modal dan kemampuan individu dalam meningkatkan kesempatan kerja dan pembangunan ekonomi nasional.

Namun, penerapannya di Indonesia harus dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan risiko dan menerapkan langkah mitigasi, seperti pemeriksaan latar belakang dan pengawasan.

Kebijakan ini juga perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa manfaatnya melebihi risikonya.

Kementerian Hukum dan HAM, bersama lembaga terkait, perlu mempersiapkan langkah mitigasi dan memastikan kebijakan ini tidak diterapkan secara permanen tanpa evaluasi berkala.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan
Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu
Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?
Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya
RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Polri Keluarkan Aturan Baru untuk Jurnalis Asing, Begini Cara Kerjanya di Indonesia
Dramatis! Seorang Ibu Hamil yang Akan Melahirkan Terjebak di Jalur One Way Puncak, Polisi Lakukan Pengawalan Cepat
Kakorlantas Polri Ungkap Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Begini Skenario Pengaturan Lalu Lintas yang Akan Diterapkan

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 17:19 WIB

Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan

Jumat, 4 April 2025 - 17:05 WIB

Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu

Jumat, 4 April 2025 - 17:01 WIB

Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?

Jumat, 4 April 2025 - 08:42 WIB

Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

Kamis, 3 April 2025 - 22:19 WIB

RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR

Berita Terbaru