Penerapan Kebijakan Tersebut di Indonesia
Dalam kerangka Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan terkait, warga negara asing yang berinvestasi di Indonesia dapat mengajukan Visa Tinggal Terbatas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kementerian Hukum dan HAM telah memperkenalkan Visa Rumah Kedua, yang memungkinkan tinggal selama 5 atau 10 tahun bagi investor global. Visa ini juga mencakup anggota keluarga pemegang utama.
Kementerian Hukum dan HAM saat ini sedang mempertimbangkan penerapan kebijakan Golden Visa untuk menyempurnakan Visa Rumah Kedua, dengan tujuan menarik investor, pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan lanjut usia.
Baca juga: Pengertian Fardhu Kifayah dan Hadits Shahih yang Membahasnya
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi ‘tiket emas’ untuk mendukung pengembangan modal dan kemampuan individu dalam meningkatkan kesempatan kerja dan pembangunan ekonomi nasional.
Namun, penerapannya di Indonesia harus dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan risiko dan menerapkan langkah mitigasi, seperti pemeriksaan latar belakang dan pengawasan.
Kebijakan ini juga perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa manfaatnya melebihi risikonya.
Kementerian Hukum dan HAM, bersama lembaga terkait, perlu mempersiapkan langkah mitigasi dan memastikan kebijakan ini tidak diterapkan secara permanen tanpa evaluasi berkala.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels
Halaman : 1 2