Kata zakat mal berasal dari bahasah arab dengan arti kata harta atau kekayaan, atau semua hal yang manusia ingin untuk memiliki atau menyimpan. Menurut Islam, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (manfaatkan) sesuai kebutuhan.
Zakat mal berarti zakat yang dikenakatan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Setiap umati Islam, diwajibkan untuk menunaikan zakat mal atau zakat harga kekeyaan. Terdapat macam macam zakat berdasarkan kekayaan yang dimiliki. Contohnya zakat kepemilikan emas, hasil ternak, hasil pertanian, hingga penghasilan. Jadi zakat yang dikeluarkan atas segala jenis harta yang dimiliki, diperoleh dengan cara sesuai syariat, dan telah memenuhi hisabnya. Harga yang didapat dengan cara tidak baik atau haram, tidak wajib dizakati, akan tetapi harta haram tersebut juga tidak boleh digunakan atau dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengeluarkan zakat termasuk kewajiban bagi seluruh umat Islam, yang mana sudah tertulis dalam rukun Islam bagian ketiga setelah syahadat dan sholat. Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenihi syarat hukumnya wajib.
Agar lebih jelas, mari simak penjelasan dibawah ini.
Syarat harta wajib zakat mal
Zakat mal hanya dikeluarkan jika harta atau kekayaan seseorang sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan, berikut syarat wajib zakat mal:
- Dimiliki secara penuh
Syarat pertama adalah harta yang secara penuh adalah pemilik harta tersebut dapat menggunakan atau mengambil manfaat dari harta tersebut dengan bebas, tanpa izin orang lain. Harta tersebut juga harus berada di bawah kontrol orang tersebut.
- Berkembang
Maksud dari point ini adalah jika harta tersebut dapat bertambah atau berkembang jika diusahakan. Syarat ini dapat menjadi kekayaan tersebut harus dizakati dan dapat berubah seirang dengan waktu dan tempat.
- Mencapai hisab
Jika harta sudah mencapai hisab artinya sudah mencapai jumlah tertentu yang ditentukan oleh syariat Islam. Harta yang belum mencapai hisab bukanlah harta yang wajib dizakati.
- Memelebihi kebutuhan pokok
Makna kebutuhan pokok adalah jika tidak bisa terpenuhi, maka pemilik harta tidak dapat hidup dengan layak.
- Bebas dari hutang
Hutang yang jatuh tempo saat haul, apabila jumlah nya mengurangi harta sampai dibawah hisab, akan menggugurkan kewajiban zakat mal dari harta tersebut. karena seseorang yang berhutang memilliki kewajiban membayar hutangnya.
Karena pada dasarnya membayar hutang lebih diutamakan daripada zakat.
- Berlalu satu tahun
Harta yang sudah mencapai hisab adalah kekayaan yang telah dimiliki minimal 12 bulan hijriah lamanya.
Jenis-jenis zakat mal
Sebagaiamana yang telah ditetapkan dalam UU No. No. 23 Thn 2011 tentang zakat, peraturan mentri agama no. 52 thn 2014 sudah diubah sebanyak 2 kali perubahan adalah peraturan menteri agama no.31 thn 2019 dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi, berikut jenis zakat mal antara lain:
- Zakat perhiasan(emas, perak, dan lainsebagainya)
- Zakat atas uang dan surat berharga lainnya.
- Zakat perniagaan. Zakat pada usaha yang sudah sampai hisab dan haul
- Zakat dari perkebuanan, kehutanan, dan pertanian: zakat ini dapat dikeluarkan dari hasil tersebut atau saat panen.
- Zakat peternakan dan perikanan: zakat yang dikenakan adalah hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat pertambangan: zakat yang dikenakan adalah hasil tambang yang telah mencapai hisab dan haul.
- Zakat industri: usaha yang bergerak dibidang produksi dan jasa juga dapat dizakatkan.
- Zakat pendapatan dan jasa: zakat yang dikeluarkan dari pengahasilan dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
- Zakat rikaz: zakat ini dikeluarkan dari harta temuan, yang mana zakatnya dikeluarkan sebesar 20%
Waktu terbaik membayar zakat mal
Seperti penjelasan di atas zakat mal adalah zakat yang dapat dikeluarkan saat kamu memiliki harga kekeayaan tersebut selama 1 tahun. Atau dengan kata lain adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap tahunya. Selain waktu kepemilikan, kamu juga harus memperthatikan besaran hisab dengan kepelikan harta selama 1 tahun.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini