Pengesahan RUU Kesehatan Tuai Pro Kontra, Apa Saja Poin-Poinnya?

- Penulis

Minggu, 18 Februari 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan RUU Kesehatan Tuai Pro Kontra, Apa Saja Poin-Poinnya?

Pengesahan RUU Kesehatan Tuai Pro Kontra, Apa Saja Poin-Poinnya?

Redaksiku.com – Sejak diumumkan beberapa waktu lalu, pengesahan RUU Kesehatan banyak menuai pro dan kontra di masyarakat.

Terlebih dari para tenaga kesehatan itu sendiri. Banyak yang menilai bahwa RUU ini belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan rakyat dan perlindungan serta pemenuhan hak kesehatan publik. Terlepas dari semua itu, RUU Kesehatan telah sah menjadi undang-undang pada Selasa (11/7/2023) lalu.

Pengesahan RUU Kesehatan Tuai Pro Kontra, Apa Saja Poin-Poinnya?
Pengesahan RUU Kesehatan Tuai Pro Kontra, Apa Saja Poin-Poinnya?

Sejumlah pro kontra mengenai pengesahan RUU Kesehatan ini terus berlanjut sampai sekarang. Berikut misalnya beberapa poin dari laman resmi Kemenkes mengapa pengesahan RUU Kesehatan bisa mendorong transformasi sistem kesehatan di Indonesia menuju arah yang lebih baik:

  • Dari fokus mengobati menjadi mencegah.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah.

  • Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri.

  • Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana.

  • Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif.

  • Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata.

  • Dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana.

  • Dari tenaga kesehatan yang rentan diskriminasi menjadi dilindungi secara khusus.

  • Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi.

  • Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan.

Sementara dari pihak yang kontra atas pengesahan RUU Kesehatan ini berpendapat bahwa, kehadiran UU Kesehatan yang baru tidak adil dan berpotensi merusak profesi kesehatan serta melemahkan perlindungan hukum bagi nakes. Berikut di antaranya poin-poin kontra yang dimaksudkan:

  • Dalam UU Kesehatan, pasal yang mengatur kewajiban belanja dalam anggaran kesehatan telah dihapus. Keputusan ini mendapat kritik karena dianggap mengurangi komitmen belanja yang telah ditentukan sebelumnya.

  • Pembukaan kesempatan bagi tenaga kesehatan asing UU Kesehatan membuka peluang bagi tenaga kesehatan asing yang telah lulus pendidikan spesialis untuk bekerja di Indonesia tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

  • Perubahan masa berlaku STR Dalam UU Kesehatan, masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan diubah menjadi seumur hidup tanpa perlu diperbarui setiap lima tahun.

  • Penghapusan rekomendasi OP dalam penerbitan SIP UU Kesehatan menghapus persyaratan rekomendasi dari Organisasi Profesi (OP) dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).

  • Para tenaga medis juga memiliki kekhawatiran akan kriminalisasi yang diatur dalam pasal 462 ayat 1 dan 2. Pasal itu mengatur tentang ancaman penjara bagi kelalaian berat. Namun malah memunculkan potensi kriminalisasi karena tak dirinci kelalaian apa yang dimaksudkan.

Baca Juga:  Profil Stella Christie, Akademisi dan Ilmuwan Kognitif yang Kini Jadi Wakil Menteri Pendidikan Tinggi di Kabinet Prabowo-Gibran

Pro-kontra di atas hanya sebagian kecil dari kontroversi dari pengesahan RUU Kesehatan. Jika ingin tahu lebih lanjut mengenai draf undang-undang yang dimaksud kamu dapat mengunjungi tautan berikut.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir
Golkar tidak ikut campur dalam konflik PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono
[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah
Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono tentang Kisruh Ketum PMI Diteliti Polisi
20 Ucapan Selamat untuk Hari Anti korupsi Sedunia 2024 yang Inspiratif
Pramono dan Rano Menang di Pilgub Jakarta
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden
Netizen Meminta Gus Miftah Dipecat, Ini Gajinya Perbulan

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:17 WIB

Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:28 WIB

Golkar tidak ikut campur dalam konflik PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:19 WIB

[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah

Senin, 9 Desember 2024 - 20:09 WIB

Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono tentang Kisruh Ketum PMI Diteliti Polisi

Senin, 9 Desember 2024 - 11:52 WIB

20 Ucapan Selamat untuk Hari Anti korupsi Sedunia 2024 yang Inspiratif

Berita Terbaru

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Bencana

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Selasa, 17 Des 2024 - 14:47 WIB