Pengesahan RUU Kesehatan Tuai Pro Kontra, Apa Saja Poin-Poinnya?

- Penulis

Minggu, 18 Februari 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan RUU Kesehatan Tuai Pro Kontra, Apa Saja Poin-Poinnya?

Pengesahan RUU Kesehatan Tuai Pro Kontra, Apa Saja Poin-Poinnya?

Redaksiku.com – Sejak diumumkan beberapa waktu lalu, pengesahan RUU Kesehatan banyak menuai pro dan kontra di masyarakat.

Terlebih dari para tenaga kesehatan itu sendiri. Banyak yang menilai bahwa RUU ini belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan rakyat dan perlindungan serta pemenuhan hak kesehatan publik. Terlepas dari semua itu, RUU Kesehatan telah sah menjadi undang-undang pada Selasa (11/7/2023) lalu.

Pengesahan RUU Kesehatan Tuai Pro Kontra, Apa Saja Poin-Poinnya?
Pengesahan RUU Kesehatan Tuai Pro Kontra, Apa Saja Poin-Poinnya?

Sejumlah pro kontra mengenai pengesahan RUU Kesehatan ini terus berlanjut sampai sekarang. Berikut misalnya beberapa poin dari laman resmi Kemenkes mengapa pengesahan RUU Kesehatan bisa mendorong transformasi sistem kesehatan di Indonesia menuju arah yang lebih baik:

  • Dari fokus mengobati menjadi mencegah.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah.

  • Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri.

  • Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana.

  • Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif.

  • Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata.

  • Dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana.

  • Dari tenaga kesehatan yang rentan diskriminasi menjadi dilindungi secara khusus.

  • Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi.

  • Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan.

Sementara dari pihak yang kontra atas pengesahan RUU Kesehatan ini berpendapat bahwa, kehadiran UU Kesehatan yang baru tidak adil dan berpotensi merusak profesi kesehatan serta melemahkan perlindungan hukum bagi nakes. Berikut di antaranya poin-poin kontra yang dimaksudkan:

  • Dalam UU Kesehatan, pasal yang mengatur kewajiban belanja dalam anggaran kesehatan telah dihapus. Keputusan ini mendapat kritik karena dianggap mengurangi komitmen belanja yang telah ditentukan sebelumnya.

  • Pembukaan kesempatan bagi tenaga kesehatan asing UU Kesehatan membuka peluang bagi tenaga kesehatan asing yang telah lulus pendidikan spesialis untuk bekerja di Indonesia tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

  • Perubahan masa berlaku STR Dalam UU Kesehatan, masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan diubah menjadi seumur hidup tanpa perlu diperbarui setiap lima tahun.

  • Penghapusan rekomendasi OP dalam penerbitan SIP UU Kesehatan menghapus persyaratan rekomendasi dari Organisasi Profesi (OP) dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).

  • Para tenaga medis juga memiliki kekhawatiran akan kriminalisasi yang diatur dalam pasal 462 ayat 1 dan 2. Pasal itu mengatur tentang ancaman penjara bagi kelalaian berat. Namun malah memunculkan potensi kriminalisasi karena tak dirinci kelalaian apa yang dimaksudkan.

Baca Juga:  PKL di Puncak Bogor Dibongkar, Ini Kata Pj Gubernur Jabar

Pro-kontra di atas hanya sebagian kecil dari kontroversi dari pengesahan RUU Kesehatan. Jika ingin tahu lebih lanjut mengenai draf undang-undang yang dimaksud kamu dapat mengunjungi tautan berikut.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan menyambut pertemuan Prabowo-Megawati
RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya
DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh
Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat
Program Pertukaran Budaya Indonesia India disepakati hingga 2028

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 16:09 WIB

Relawan menyambut pertemuan Prabowo-Megawati

Kamis, 3 April 2025 - 22:19 WIB

RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR

Kamis, 3 April 2025 - 11:42 WIB

Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:37 WIB

DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:08 WIB

Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh

Berita Terbaru

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Viral

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Kamis, 17 Apr 2025 - 15:46 WIB

Apa Saja Komponen Utama Mobil EV? Ini Penjelasannya

Otomotif

Apa Saja Komponen Utama Mobil EV? Ini Penjelasannya

Kamis, 17 Apr 2025 - 15:07 WIB