Redaksiku.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membiarkan peraturan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota selama libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Aturan ganjil genap selama ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan Jakarta manfaat menahan kepadatan lantas lintas.
“Pada libur Lebaran terhitung cuti dengan kebijakan ganjil genap tidak berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (1/4/2024), dikutip dari ANTARA.
Berlaku Sepekan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peniadaan kebijakan ganjil genap waktu cuti dengan dan libur Lebaran 2024 ini berlaku selama sepekan yaitu jadi 8 hingga 15 April 2024.
Ketentuan itu mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 berkenaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Aturan peniadaan ganjil genap itu terhitung disebut telah cocok dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3 berkenaan Pembatasan Lalu Lintas.
“Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan terhadap Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI,” ujar Syafrin.
Meski tak adanya peraturan ganjil genap, Dishub DKI mengimbau kepada penduduk untuk senantiasa mematuhi peraturan lantas lintas waktu berkendara.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini