Peraturan Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Sepanjang Libur Lebaran

- Penulis

Senin, 1 April 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Sepanjang Libur Lebaran

Peraturan Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Sepanjang Libur Lebaran

Redaksiku.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membiarkan peraturan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota selama libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Aturan ganjil genap selama ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan Jakarta manfaat menahan kepadatan lantas lintas.

“Pada libur Lebaran terhitung cuti dengan kebijakan ganjil genap tidak berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (1/4/2024), dikutip dari ANTARA.

Berlaku Sepekan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peniadaan kebijakan ganjil genap waktu cuti dengan dan libur Lebaran 2024 ini berlaku selama sepekan yaitu jadi 8 hingga 15 April 2024.

Peraturan Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Sepanjang Libur Lebaran
Peraturan Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Sepanjang Libur Lebaran

Ketentuan itu mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 berkenaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Baca Juga:  Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Mulai Malam Ini

Aturan peniadaan ganjil genap itu terhitung disebut telah cocok dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3 berkenaan Pembatasan Lalu Lintas.

“Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan terhadap Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI,” ujar Syafrin.

Meski tak adanya peraturan ganjil genap, Dishub DKI mengimbau kepada penduduk untuk senantiasa mematuhi peraturan lantas lintas waktu berkendara.

 

Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Penat! Ini 6 Destinasi Wisata Seru Saat Libur Lebaran yang Wajib Dikunjungi
Ini Dia Rekomendasi Tempat Bukber All You Can Eat di Bekasi, Nikmati Kebersamaan dengan Hidangan Lezat
Liburan Seru! Paket Wisata Malaysia 4 Hari 3 Malam dengan Itinerary Lengkap!
Mobil Bekas Irit BBM dan Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Tahun Baru: Jalan dari Bekasi ke Jakarta Akan Ditutup
Tiket Aquarium Safari Jakarta Terbaru Mulai dari Rp 122.000
Strategi Kementerian Perhubungan untuk Mencegah Kemacetan Libur Nataru 2024/2025
10 Kuliner Malang dengan Rasa Menggoda Lidah

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 18:43 WIB

Lepas Penat! Ini 6 Destinasi Wisata Seru Saat Libur Lebaran yang Wajib Dikunjungi

Minggu, 16 Maret 2025 - 14:17 WIB

Ini Dia Rekomendasi Tempat Bukber All You Can Eat di Bekasi, Nikmati Kebersamaan dengan Hidangan Lezat

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:43 WIB

Liburan Seru! Paket Wisata Malaysia 4 Hari 3 Malam dengan Itinerary Lengkap!

Senin, 24 Februari 2025 - 13:00 WIB

Mobil Bekas Irit BBM dan Nyaman untuk Perjalanan Jauh

Selasa, 31 Desember 2024 - 09:45 WIB

Tahun Baru: Jalan dari Bekasi ke Jakarta Akan Ditutup

Berita Terbaru