Perkembangan Teknologi Seksual: Perspektif Hukum Islam tentang Hubungan dengan Boneka Seks

- Penulis

Rabu, 21 Februari 2024 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam era kemajuan teknologi yang pesat, perkembangan di bidang seksualitas manusia pun turut mengalami revolusi. Salah satu inovasi yang mencolok adalah boneka seks yang semakin canggih dan realistis.

Namun, di tengah kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan, pertanyaan muncul: Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap hubungan seksual dengan boneka seks atau robot?

Pada dasarnya, ajaran Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai nafsu seksual dan batasan-batasannya. Nafsu seksual merupakan fitrah manusia yang Allah ciptakan, tetapi harus diatur dengan baik agar tidak membawa kepada perbuatan-perbuatan yang tercela.

Syariat Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan, baik dalam perkawinan maupun di luar perkawinan, dengan tujuan menjaga kehormatan, martabat, serta keadilan bagi semua individu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Islam, hubungan seksual hanya diperbolehkan dalam ikatan perkawinan yang sah antara seorang suami dan istri. Perbuatan zina atau melakukan hubungan seksual di luar perkawinan adalah dosa besar yang diharamkan oleh Allah SWT.

Dalam Al-Qur’an surat Al-Mu’minun ayat 5-7, Allah SWT dengan tegas melarang perbuatan zina dan segala bentuk pelampiasan syahwat yang melampaui batas.

Dalam konteks penggunaan boneka seks atau robot seks, praktik ini dapat dikategorikan sebagai bentuk istimna’ atau masturbasi. Istima’ adalah tindakan melakukan masturbasi atau merangsang diri sendiri menggunakan benda atau alat lain.

Baca Juga:  Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan: Susunan Metode, Doa , Serta Prinsipnya

Meskipun istimna’ sering kali dikaitkan dengan tangan sendiri, penggunaan alat bantu seks seperti boneka seks juga termasuk dalam kategori ini.

Menurut pemahaman fikih dalam Islam, melakukan onani atau masturbasi dengan tangan sendiri atau dengan bantuan alat lain di luar pasangan halal (istri) adalah haram.

Dalam konteks ini, hubungan intim dengan boneka seks dianggap sama dengan onani atau masturbasi, yang secara tegas dilarang dalam Islam.

Imam Syafi’i, salah satu tokoh fikih Islam, mengharamkan praktik istimna’, termasuk hubungan seksual dengan boneka seks atau robot seks.

Dalam pandangan Islam, penggunaan teknologi dalam hal ini tidak mengubah status hukum perbuatan tersebut. Tetap diharamkan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan etika Islam.

Dengan demikian, dalam konteks hukum Islam, hubungan seksual dengan boneka seks atau robot seks tidak diperbolehkan dan termasuk dalam kategori perbuatan yang terlarang.

Penting bagi umat Islam untuk memahami dan mengikuti ajaran-ajaran Allah dalam mengatur nafsu seksual agar dapat hidup sesuai dengan kehendak-Nya dan mendapatkan keberkahan dalam kehidupan dunia dan akhirat.

Sumber : NUOnline

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merayakan Kemenangan, Ini Tradisi Unik Di Hari Raya Idul Fitri
Kapan Lebaran 2025? Apakah serentak? Berikut informasi lengkapnya!
Doa Niat Zakat Fitrah Lengkap: Diri Sendiri, Keluarga, Pasangan, Anak laki-laki dan perempuan
Lailatul Qadar 2025: Malam Seribu Bulan, Keistimewaan, dan Amalan yang Dianjurkan
Sidang Isbat Hari Ini Menentukan Awal Ramadan 2025
Segini Biaya Umroh Per Orang 2025/2026 Menurut Kemenag
Keutamaan dan Jadwal Puasa Syaban 1446 H: Persiapan Menyambut Ramadan 2025
Keistimewaan Malam Nisfu Syaban 2025: Ini Dia Waktu, Keutamaan, dan Amalan yang Dianjurkan

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:40 WIB

Merayakan Kemenangan, Ini Tradisi Unik Di Hari Raya Idul Fitri

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:22 WIB

Kapan Lebaran 2025? Apakah serentak? Berikut informasi lengkapnya!

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:04 WIB

Doa Niat Zakat Fitrah Lengkap: Diri Sendiri, Keluarga, Pasangan, Anak laki-laki dan perempuan

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:45 WIB

Lailatul Qadar 2025: Malam Seribu Bulan, Keistimewaan, dan Amalan yang Dianjurkan

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:44 WIB

Sidang Isbat Hari Ini Menentukan Awal Ramadan 2025

Berita Terbaru

Viral mobil dinas tni kepergok bungkus psk

Videos

Viral mobil dinas tni kepergok bungkus psk

Jumat, 11 Apr 2025 - 11:57 WIB

Relawan menyambut pertemuan Prabowo-Megawati

Politik

Relawan menyambut pertemuan Prabowo-Megawati

Kamis, 10 Apr 2025 - 16:09 WIB

Xnxubd VPN Browser Unduh Video Chrome Terbaru 2025

Download

Xnxubd VPN Browser Unduh Video Chrome Terbaru 2025

Kamis, 10 Apr 2025 - 12:32 WIB