Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji, Ini Modus dan Ancaman Hukumannya

- Penulis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke non-subsidi. (Foto: Dok. TBN Polri)

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke non-subsidi. (Foto: Dok. TBN Polri)

Kasus pengoplosan gas elpiji kembali mencuat setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik ilegal di wilayah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap delapan tersangka yang berperan dalam pemindahan isi gas dari tabung elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas elpiji 12 kg dan 50 kg non-subsidi.

Praktik ini sangat merugikan masyarakat dan berisiko tinggi karena dapat menyebabkan kebocoran gas serta ledakan.

Keuntungan yang diraup oleh para pelaku mencapai ratusan ribu rupiah per tabung, sementara dampak buruknya bisa membahayakan nyawa. Polisi memastikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berat sesuai hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Operandi Pengoplosan Gas Elpiji

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke non-subsidi. (Foto: Dok. TBN Polri)
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji, Ini Modus dan Ancaman Hukumannya

Menurut keterangan AKBP Indrawienny Panjiyoga, sindikat pengoplosan gas elpiji ini memiliki peran yang terbagi dengan jelas.

Beberapa tersangka bertindak sebagai pemilik usaha, sementara lainnya bertugas dalam pemindahan isi gas menggunakan alat khusus.

Dalam operasinya, mereka menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta es batu untuk mempercepat proses pemindahan gas dari tabung kecil ke tabung yang lebih besar.

Teknik yang mereka gunakan memungkinkan pengisian satu tabung elpiji 12 kg dengan menggunakan empat tabung 3 kg bersubsidi.

Sementara itu, untuk tabung elpiji 50 kg, diperlukan sekitar 17 tabung elpiji 3 kg. Praktik ini dilakukan di lokasi yang tersembunyi agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang.

Setelah gas berhasil dipindahkan, tabung-tabung hasil oplosan dijual di berbagai wilayah di Jakarta dan Bekasi dengan harga yang lebih tinggi, menyerupai harga gas non-subsidi resmi.

Hal ini membuat masyarakat sulit membedakan antara gas asli dan gas hasil oplosan.

Keuntungan Besar dari Pengoplosan Gas Elpiji

Para pelaku pengoplosan gas elpiji ini memperoleh keuntungan yang tidak sedikit. Dari satu tabung elpiji 12 kg, mereka bisa meraup keuntungan sebesar Rp80 ribu hingga Rp100 ribu.

Sementara itu, untuk tabung elpiji 50 kg, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp560 ribu hingga Rp694 ribu per tabung.

Baca Juga:  Keguguran yang Menghancurkan Hati Nikita Willy: Perjalanan Kehilangan dan Ketabahan

Keuntungan ini berasal dari selisih harga antara gas bersubsidi yang mereka beli dan harga jual gas non-subsidi di pasaran. Modus ini telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya tercium oleh pihak kepolisian.

Namun, di balik keuntungan besar tersebut, praktik pengoplosan gas elpiji ini memiliki risiko tinggi.

Gas yang dipindahkan dengan cara tidak standar sangat berbahaya, terutama jika terjadi kebocoran.

Beberapa kasus ledakan akibat kebocoran gas elpiji sebelumnya diduga kuat berasal dari tabung yang telah dioplos.

Selain membahayakan nyawa, praktik ini juga merugikan negara karena subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat justru disalahgunakan oleh sindikat ini untuk kepentingan pribadi.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tersangka dalam kasus pengoplosan gas elpiji ini akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mereka dijerat dengan berbagai pasal terkait penyalahgunaan bahan bakar dan perlindungan konsumen, termasuk:

  • Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  • Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa dijatuhi hukuman berat berupa denda besar dan kurungan penjara.

Polisi menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan memastikan praktik ilegal ini tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Masyarakat Diminta Waspada terhadap Pengoplosan Gas Elpiji

Kasus pengoplosan gas elpiji ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli gas elpiji. Beberapa ciri tabung gas hasil oplosan yang perlu diwaspadai antara lain:

  • Berat tabung terasa lebih ringan dibandingkan tabung gas resmi.
  • Segel tabung tidak resmi atau terlihat telah diganti.
  • Ada bau gas menyengat yang keluar dari tabung, menandakan adanya kebocoran.
  • Permukaan tabung terasa lebih dingin karena proses pemindahan gas menggunakan es batu.

Jika menemukan indikasi pengoplosan gas elpiji, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang agar tindakan tegas bisa segera diambil.

Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk memberantas praktik ilegal ini dan mencegah terjadinya kecelakaan akibat penggunaan gas elpiji yang tidak standar.

Selain itu, pemerintah diharapkan memperketat pengawasan terhadap distribusi gas elpiji bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Upaya ini penting untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak serta menghindari potensi bahaya akibat penggunaan gas elpiji ilegal. (*)

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Polri Keluarkan Aturan Baru untuk Jurnalis Asing, Begini Cara Kerjanya di Indonesia
Dramatis! Seorang Ibu Hamil yang Akan Melahirkan Terjebak di Jalur One Way Puncak, Polisi Lakukan Pengawalan Cepat
Kakorlantas Polri Ungkap Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Begini Skenario Pengaturan Lalu Lintas yang Akan Diterapkan
Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya
Bantu Evakuasi Korban Terdampak Gempa, Tim K9 SAR Polri Diterjunkan ke Myanmar
Rakit Petasan Sendiri Bermodalkan YouTube, 2 Pemuda di Malang Jadi Korban Ledakan hingga Alami Luka Bakar Serius
Apa Itu AI Studio Ghibli yang Sedang Viral di Media Sosial? Ini Pengertian dan Cara Menggunakannya

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 22:19 WIB

RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR

Kamis, 3 April 2025 - 21:53 WIB

Polri Keluarkan Aturan Baru untuk Jurnalis Asing, Begini Cara Kerjanya di Indonesia

Kamis, 3 April 2025 - 19:26 WIB

Dramatis! Seorang Ibu Hamil yang Akan Melahirkan Terjebak di Jalur One Way Puncak, Polisi Lakukan Pengawalan Cepat

Kamis, 3 April 2025 - 19:21 WIB

Kakorlantas Polri Ungkap Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Begini Skenario Pengaturan Lalu Lintas yang Akan Diterapkan

Kamis, 3 April 2025 - 11:42 WIB

Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya

Berita Terbaru