Polres Bekasi Gerebek Sindikat Pungli THR di Pasar Induk Cibitung! 3 Pelaku Ditangkap dan 2 Lainnya Masih Buron

- Penulis

Senin, 24 Maret 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pungli THR di Pasar Induk Cibitung terbongkar! Polres Bekasi menangkap tiga pelaku dan memburu dua DPO yang masih kabur. (Foto: Dok. Polres Metro Bekasi)

Pungli THR di Pasar Induk Cibitung terbongkar! Polres Bekasi menangkap tiga pelaku dan memburu dua DPO yang masih kabur. (Foto: Dok. Polres Metro Bekasi)

Pungli THR di Pasar Induk Cibitung menjadi sorotan setelah sejumlah pedagang mengaku dimintai uang secara paksa menjelang Lebaran.

Sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus pasar meminta tunjangan hari raya dengan dalih kebersihan pasar.

Para pedagang yang menolak membayar mengalami intimidasi dan ancaman secara verbal.

Menanggapi laporan ini, Polres Metro Bekasi segera bertindak dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus pungli yang dilakukan cukup rapi sehingga banyak pedagang tidak menyadari bahwa pungutan tersebut ilegal.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat kecil.

Kepolisian berjanji akan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam praktik pungli ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Modus Operandi Pungli THR di Pasar Induk Cibitung

Pungli THR di Pasar Induk Cibitung terbongkar! Polres Bekasi menangkap tiga pelaku dan memburu dua DPO yang masih kabur. (Foto: Dok. Polres Metro Bekasi)
Polres Bekasi Gerebek Sindikat Pungli THR di Pasar Induk Cibitung! 3 Pelaku Ditangkap dan 2 Lainnya Masih Buron

Pelaku pungli THR di Pasar Induk Cibitung memiliki modus yang cukup sistematis. Mereka beroperasi dengan cara mengaku sebagai bagian dari pengurus pasar dan sering menarik uang kebersihan dari para pedagang.

Hal ini membuat pedagang percaya bahwa pungutan tersebut sah dan sudah menjadi aturan di pasar tersebut.

Namun, menjelang Lebaran, para pelaku tiba-tiba meminta uang tambahan dengan alasan untuk tunjangan hari raya.

Mereka berdalih bahwa uang tersebut akan diberikan kepada petugas kebersihan pasar. Faktanya, uang yang dikumpulkan justru masuk ke kantong pribadi mereka tanpa ada pencatatan resmi.

Pedagang yang enggan membayar mengalami berbagai bentuk intimidasi.

Ada yang diancam akan dip sudutkan di lokasi berjualan, ada pula yang mendapatkan ancaman bahwa barang dagangannya tidak akan dilindungi oleh petugas keamanan pasar.

Hal ini membuat banyak pedagang merasa terpaksa untuk menyerahkan uang mereka.

Setelah mendapatkan laporan dari pedagang, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dan testimoni korban.

Dari hasil penyelidikan, terbukti bahwa pungutan THR ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan murni untuk kepentingan pribadi para pelaku.

Baca Juga:  10 Kuliner Malang dengan Rasa Menggoda Lidah

Penangkapan Pelaku Pungli THR di Pasar Induk Cibitung

Polres Metro Bekasi akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam pungli THR di Pasar Induk Cibitung.

Ketiga pelaku ini ditangkap dalam operasi yang dilakukan secara mendadak untuk mencegah mereka melarikan diri.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, dalam konferensi pers pada Senin (24/3/25), menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan bukan pegawai resmi pengelola pasar.

Mereka beroperasi atas inisiatif pribadi dan memanfaatkan kedekatan mereka dengan beberapa pedagang untuk melakukan pemerasan.

“Sudah ditangkap, sudah tiga diamankan. Dua DPO,” ujar Kombes Pol. Mustofa kepada wartawan.

Polisi kini masih mengejar dua pelaku lainnya yang diduga sebagai otak di balik pungli ini.

Kedua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini diyakini memiliki peran lebih besar dalam mengorganisir pungutan ilegal yang dilakukan menjelang Lebaran.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah melakukan aksi ini selama beberapa tahun, terutama saat momen mendekati hari raya ketika pedagang memiliki penghasilan lebih banyak.

Meski demikian, polisi masih terus menggali keterangan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus pungli THR di Pasar Induk Cibitung menjadi peringatan bagi pedagang agar lebih waspada terhadap oknum yang mencoba memanfaatkan momen Lebaran untuk kepentingan pribadi.

Polisi pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pemantauan di berbagai pasar guna mencegah kejadian serupa.

Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pengelola pasar untuk memastikan bahwa tidak ada aturan atau pungutan liar yang merugikan pedagang.

Kepolisian mengimbau para pedagang agar segera melapor jika mengalami pemerasan atau pungutan yang tidak jelas asal-usulnya.

Untuk menekan praktik pungli, Polres Metro Bekasi juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menerapkan sistem pembayaran resmi bagi iuran kebersihan pasar.

Dengan adanya sistem pembayaran yang lebih transparan, diharapkan praktik pungli dapat diminimalisir dan para pedagang tidak lagi menjadi korban pemerasan.

Kasus ini juga menjadi perhatian pemerintah dalam menindaklanjuti praktik pungli di berbagai sektor.

Menteri Perdagangan telah meminta laporan terkait kasus ini dan akan mengevaluasi kebijakan pengelolaan pasar tradisional agar lebih bebas dari pungutan liar.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Pungli THR di Pasar Induk Cibitung

Para pelaku pungli THR di Pasar Induk Cibitung kini menghadapi ancaman hukuman berat.

Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya
Bantu Evakuasi Korban Terdampak Gempa, Tim K9 SAR Polri Diterjunkan ke Myanmar
Rakit Petasan Sendiri Bermodalkan YouTube, 2 Pemuda di Malang Jadi Korban Ledakan hingga Alami Luka Bakar Serius
Apa Itu AI Studio Ghibli yang Sedang Viral di Media Sosial? Ini Pengertian dan Cara Menggunakannya
Tragis! Bentrokan Pemuda Desa Tial di Ambon Tewaskan 1 Orang, Begini Kronologinya
Viral Insiden Balon Udara Merah Putih Tersangkut di Tiang Listrik hingga Sebabkan Pemadaman Serentak di Malang, Begini Kronologinya
3 Resep Es Kopi Susu Gula Aren Untuk Teman Santai Kamu
Ini Dia Sinopsis dan Pemeran Film Qodrat 2: Kembalinya Ustaz Qodrat Melawan Iblis dalam Sekuel Horor yang Lebih Mencekam

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 11:42 WIB

Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya

Kamis, 3 April 2025 - 08:43 WIB

Bantu Evakuasi Korban Terdampak Gempa, Tim K9 SAR Polri Diterjunkan ke Myanmar

Kamis, 3 April 2025 - 08:39 WIB

Rakit Petasan Sendiri Bermodalkan YouTube, 2 Pemuda di Malang Jadi Korban Ledakan hingga Alami Luka Bakar Serius

Rabu, 2 April 2025 - 07:30 WIB

Apa Itu AI Studio Ghibli yang Sedang Viral di Media Sosial? Ini Pengertian dan Cara Menggunakannya

Rabu, 2 April 2025 - 07:24 WIB

Tragis! Bentrokan Pemuda Desa Tial di Ambon Tewaskan 1 Orang, Begini Kronologinya

Berita Terbaru