Polri akhirnya meresmikan aturan baru untuk jurnalis asing yang bekerja di Indonesia.
Aturan ini berkaitan dengan surat keterangan kepolisian yang dapat diterbitkan jika dibutuhkan.
Banyak yang penasaran, apakah surat ini wajib bagi semua jurnalis asing atau hanya berlaku dalam kondisi tertentu?
Ternyata, aturan baru dari Polri untuk jurnalis asing ini tidak serta-merta mewajibkan setiap wartawan asing mengurus surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa surat ini hanya diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin, bukan sebagai syarat utama bagi semua jurnalis asing.
Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025, aturan ini muncul sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Salah satu poin pentingnya adalah pengaturan mengenai surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing yang bertugas di Indonesia.
Kapolri menegaskan bahwa aturan ini merupakan upaya preemptif dan preventif untuk menjaga keamanan jurnalis asing.
Terlebih lagi, bagi mereka yang bertugas di daerah rawan konflik atau lokasi dengan potensi gangguan keamanan tinggi. Namun, aturan ini tidak berarti membatasi pergerakan jurnalis asing.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa surat keterangan kepolisian hanya diterbitkan jika ada permintaan dari pihak penjamin, seperti perusahaan media atau pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan jurnalis asing di Indonesia. Jika tidak ada permintaan, maka surat ini tidak perlu diurus.
Jurnalis Asing Tidak Wajib Mengurus Surat Ini
Sempat beredar anggapan bahwa aturan baru ini mengharuskan semua jurnalis asing memiliki surat kepolisian sebelum bekerja di Indonesia.
Namun, dalam Pasal 8 ayat (1) dijelaskan bahwa penerbitan surat ini hanya dilakukan berdasarkan permintaan penjamin.
Jadi, kalau tidak ada permintaan dari penjamin, jurnalis asing tidak perlu mengurus surat keterangan kepolisian.
Ini berarti aturan baru dari Polri untuk jurnalis asing tidak bersifat membatasi, melainkan hanya sebagai opsi perlindungan tambahan.
Sebagai contoh, jika seorang jurnalis asing ingin meliput di wilayah konflik seperti Papua, penjamin dapat meminta surat ini agar mereka mendapat perlindungan dari kepolisian. Tetapi, jika jurnalis bekerja di wilayah aman, maka surat ini tidak diperlukan.
Aturan ini dibuat agar jurnalis asing yang bekerja di daerah dengan tingkat risiko tinggi bisa mendapatkan pengamanan yang lebih baik.
Misalnya, ketika mereka melakukan peliputan di daerah dengan potensi kerusuhan atau ancaman dari kelompok tertentu, surat kepolisian bisa menjadi bukti bahwa mereka berada di lokasi dengan izin yang sah.
Polri Pastikan Aturan Ini Tidak Menghambat Kebebasan Pers
Kapolri menegaskan bahwa aturan baru dari Polri untuk jurnalis asing tidak akan membatasi kebebasan pers. Polri justru ingin memastikan keamanan para jurnalis asing, terutama yang meliput di daerah rawan konflik.
Aturan ini juga telah dibahas dengan berbagai instansi terkait sebelum diterapkan, sehingga tidak ada unsur menghambat kerja jurnalis asing di Indonesia.
Yang terpenting, setiap jurnalis asing tetap mengikuti peraturan yang berlaku agar bisa bekerja dengan aman dan nyaman.
Selain itu, Polri juga menegaskan bahwa surat ini bukan bentuk pembatasan akses terhadap informasi.
Sebaliknya, aturan ini dibuat agar jurnalis asing yang bekerja di Indonesia bisa mendapatkan perlindungan dan keamanan selama bertugas, terutama ketika mereka berada di wilayah-wilayah yang berisiko tinggi.
Bagaimana Jika Jurnalis Asing Tidak Memiliki Surat Ini?
Banyak yang bertanya, apakah jurnalis asing yang tidak memiliki surat keterangan kepolisian tetap bisa bekerja di Indonesia? Jawabannya adalah bisa.
Surat ini hanya diperlukan dalam situasi tertentu, terutama ketika ada kebutuhan perlindungan ekstra.
Jika jurnalis asing bekerja di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, atau Bali, mereka tidak perlu mengurus surat kepolisian.
Selama mereka memiliki visa dan izin kerja yang sah, maka mereka tetap bisa melaksanakan tugasnya tanpa hambatan.
Namun, jika mereka berencana meliput di daerah rawan konflik, ada baiknya mereka berkoordinasi dengan penjamin mereka untuk mengajukan surat ini.
Dengan begitu, mereka bisa bekerja dengan lebih aman dan terhindar dari potensi risiko di lapangan.
Aturan baru dari Polri untuk jurnalis asing bukanlah aturan yang bersifat membatasi atau menghambat kerja jurnalistik.
Justru, aturan ini dibuat sebagai bentuk perlindungan bagi jurnalis asing yang bekerja di Indonesia, terutama di daerah rawan konflik.
Jika jurnalis asing bekerja di wilayah yang aman, mereka tetap bisa melakukan tugas jurnalistiknya tanpa perlu mengurus surat ini.
Namun, jika mereka meliput di daerah yang berisiko, surat kepolisian ini bisa menjadi dokumen tambahan untuk memastikan keselamatan mereka selama bertugas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya