Prabowo Diberikan Sebutan Jenderal dari Jokowi, AMIN: Moga-moga mampu Jaga Kehormatan

- Penulis

Sabtu, 2 Maret 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo Diberikan Sebutan Jenderal dari Jokowi, AMIN: Moga-moga mampu Jaga Kehormatan

Prabowo Diberikan Sebutan Jenderal dari Jokowi, AMIN: Moga-moga mampu Jaga Kehormatan

Redaksiku.com – Pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengucapkan selamat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang diberikan gelar Jenderal TNI kehormatan.

Seperti diketahui, Prabowo yang termasuk merupakan capres nomor urut 02 diberikan gelar jenderal kehormatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Prabowo sebelumnya berpangkat Letnan Jenderal (Letjen) bintang tiga sebelum saat diberhentikan terhadap 1998. Atas gelar baru Prabowo, capres nomor urut 01 Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada rivalnya di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu.

Prabowo Diberikan Sebutan Jenderal dari Jokowi, AMIN: Moga-moga mampu Jaga Kehormatan
Prabowo Diberikan Sebutan Jenderal dari Jokowi, AMIN: Moga-moga mampu Jaga Kehormatan

“Mudah-mudahan akan sanggup merawat kehormatan dan di dalam perihal ini adalah kehormatan berasal dari angkatan bersenjata,” kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada peluang yang sama, cawapres 01 Muhaimin Iskandar termasuk mengucapkan selamat kepada Prabowo. “Ya sama, selamat moga-moga jadi pengabdian,” ujarnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca Juga:  Kejari Gunungsitoli menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Nias Utara atas kasus Desa Silima Banua Tahun 2020

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengemukakan alasannya menambahkan gelar jenderal TNI kehormatan kepada menterinya itu. Dia menyebut sebelumnya Prabowo pun udah terima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan 2022 lalu.

Kemudian, perlindungan anugerah itu udah lewat verifikasi berasal dari Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Jokowi menyebut perlindungan anugerah kepada Ketua Umum Partai Gerindra itu udah sesuai bersama Undang-undang (UU) No.20/2009.

Atas perlindungan anugerah itu, Kepala Negara menyebut bahwa Panglima TNI sesudah itu mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. “Jadi semuanya sebetulnya berangkat berasal dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, aku menyetujui kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” ujar Jokowi di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2/2024).

Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir
Golkar tidak ikut campur dalam konflik PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono
[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah
Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono tentang Kisruh Ketum PMI Diteliti Polisi
20 Ucapan Selamat untuk Hari Anti korupsi Sedunia 2024 yang Inspiratif
Pramono dan Rano Menang di Pilgub Jakarta
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden
Netizen Meminta Gus Miftah Dipecat, Ini Gajinya Perbulan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:17 WIB

Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:28 WIB

Golkar tidak ikut campur dalam konflik PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:19 WIB

[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah

Senin, 9 Desember 2024 - 20:09 WIB

Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono tentang Kisruh Ketum PMI Diteliti Polisi

Senin, 9 Desember 2024 - 11:52 WIB

20 Ucapan Selamat untuk Hari Anti korupsi Sedunia 2024 yang Inspiratif

Berita Terbaru

Cuti Bersama Desember 2024, Berikut Tanggalnya

Pendidikan

Cuti Bersama Desember 2024, Berikut Tanggalnya

Senin, 16 Des 2024 - 14:40 WIB