Kasus penyalahgunaan minyak goreng bersubsidi Minyakita kembali mencuat.
Polisi berhasil mengungkap praktik ilegal yang dilakukan oleh sebuah usaha di Depok, Jawa Barat, yang mengubah takaran dan label kemasan sebelum dijual ke pasaran.
Dalam praktiknya, minyak goreng tersebut dikemas ulang dalam volume lebih kecil dari yang tertera pada label, tetapi tetap dijual dengan harga yang sesuai dengan ukuran penuh.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Minyakita merupakan program minyak goreng bersubsidi dari pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat agar mendapatkan minyak dengan harga terjangkau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ulah oknum tak bertanggung jawab ini justru merugikan konsumen dan menyalahi aturan distribusi subsidi.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pelaku utama dalam kasus ini.
Polisi Tetapkan Pemilik Usaha Minyakita Sebagai Tersangka

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus ini. AWI merupakan pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola lokasi produksi yang menjalankan praktik ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan bahwa usaha ini telah beroperasi sejak Februari 2025.
Berdasarkan penyelidikan, tempat produksi ilegal ini berlokasi di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Dalam sehari, tersangka dapat memproduksi antara 400 hingga 800 kantong Minyakita yang sudah dikemas ulang dengan ukuran yang tidak sesuai.
Modus Operandi Pelaku
Menurut Brigjen Pol. Helfi Assegaf, bahan baku minyak goreng bersubsidi ini diperoleh dari PT ISJ melalui seorang trader berinisial D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.
Minyak tersebut kemudian dipindahkan dari drum penyimpanan ke kemasan botol dan pouch bag menggunakan mesin pengisian otomatis.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa takaran minyak dalam setiap kemasan tidak sesuai dengan yang tertera pada label.
Minyakita dalam pouch bag seharusnya berisi 1.000 ml, tetapi setelah diuji secara manual, isinya hanya sekitar 850 ml hingga 920 ml.
Minyakita dalam botol plastik seharusnya berisi 1.000 ml, tetapi hanya diisi sekitar 760 ml hingga 820 ml.
“Di mana hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan Minyakita 1000 ml yang beredar di pasaran,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Kerugian Masyarakat dan Dampak Hukum
Tindakan ini bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga melanggar regulasi pemerintah terkait distribusi minyak goreng bersubsidi.
Minyakita merupakan program yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap bisa membeli minyak goreng dengan harga terjangkau.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait tindak pidana ekonomi dan perlindungan konsumen.
AWI dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Jika terbukti bersalah, AWI terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal Minyakita.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk minyak goreng bersubsidi yang beredar di pasaran.
“Jika menemukan ketidaksesuaian takaran atau kemasan yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat.
Polisi berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran minyak goreng bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan BPOM untuk memastikan produk Minyakita yang beredar di pasaran sesuai standar.
Selain itu, langkah pengetatan distribusi minyak goreng bersubsidi akan dilakukan guna mencegah kasus serupa terjadi di wilayah lain.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa label dan takaran saat membeli Minyakita agar tidak menjadi korban kecurangan.
Pemerintah juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi minyak bersubsidi agar lebih transparan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kasus penyalahgunaan Minyakita bisa ditekan dan masyarakat mendapatkan haknya secara adil.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk distributor yang memasok bahan baku.
Sementara itu, tersangka AWI kini ditahan dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.***
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels