Resmi Disahkan! Revisi UU TNI Tuai Kontroversi, Ketua DPR RI Puan Maharani Tegaskan 3 Poin Penting Ini

- Penulis

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Revisi UU TNI resmi disahkan DPR RI, menimbulkan pro dan kontra. Simak pernyataan Puan Maharani dan dampaknya. (Foto: Dok. DPR RI)

Revisi UU TNI resmi disahkan DPR RI, menimbulkan pro dan kontra. Simak pernyataan Puan Maharani dan dampaknya. (Foto: Dok. DPR RI)

Revisi UU TNI resmi disahkan oleh DPR RI pada 20 Maret 2025 dan memicu perdebatan sengit di masyarakat.

Banyak yang mendukung perubahan ini, tetapi tidak sedikit yang khawatir bahwa aturan baru ini bisa mengubah keseimbangan antara sipil dan militer.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi ini telah melalui prosedur yang sah dan dirancang untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan nasional.

DPR RI menyatakan bahwa Revisi UU TNI dilakukan untuk menyesuaikan peran militer dengan tantangan zaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di balik perubahan ini, muncul banyak pertanyaan tentang dampaknya terhadap demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

Poin-Poin Penting dalam Revisi UU TNI

Revisi UU TNI resmi disahkan DPR RI, menimbulkan pro dan kontra. Simak pernyataan Puan Maharani dan dampaknya. (Foto: Dok. DPR RI)
Resmi Disahkan! Revisi UU TNI Tuai Kontroversi, Ketua DPR RI Puan Maharani Tegaskan 3 Poin Penting Ini

Revisi UU TNI membawa beberapa perubahan mendasar dalam sistem pertahanan Indonesia. Berikut 3 poin penting dalam Revisi UU TNI yang menuai kontroversi:

Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Revisi UU TNI menambahkan dua tugas baru dalam OMSP, yaitu membantu mengatasi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri. Dengan perubahan ini, jumlah tugas OMSP bertambah dari 14 menjadi 16.

Perluasan Jabatan untuk Prajurit TNI Aktif

Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif meningkat dari 10 menjadi 14. Perubahan ini menimbulkan berbagai pro dan kontra, terutama terkait dengan prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan.

Perubahan Masa Dinas Prajurit TNI

Masa dinas prajurit mengalami perubahan, di mana usia pensiun yang sebelumnya 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara/tamtama dapat diperpanjang sesuai jenjang kepangkatan. Hal ini dinilai dapat mempengaruhi regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI.

Revisi UU TNI: Kemajuan atau Ancaman?

Keputusan untuk mengesahkan RUU ini memicu perdebatan sengit di berbagai kalangan.

Pendukung revisi ini menilai bahwa perubahan dalam undang-undang ini sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Mereka menilai bahwa penambahan tugas OMSP dan perubahan aturan penempatan prajurit aktif dapat meningkatkan efektivitas TNI dalam menjaga stabilitas nasional.

Baca Juga:  3 Cara Memperbaiki Printer Canon iP2770

Namun, di sisi lain, banyak pihak yang menilai bahwa revisi ini bisa menjadi ancaman bagi demokrasi.

Mereka mengkhawatirkan semakin luasnya keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil, yang bisa mengarah pada kembalinya dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.

Aktivis hak asasi manusia juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam implementasi Revisi dari UU TNI ini.

Mereka menilai bahwa perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat agar perubahan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Pernyataan Tegas Puan Maharani tentang Revisi UU TNI

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan klarifikasi terkait kontroversi yang muncul setelah pengesahan RUU TNI.

Ia menegaskan bahwa revisi ini telah melalui pembahasan yang panjang dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, pakar militer, dan organisasi masyarakat sipil.

Puan juga meminta masyarakat untuk tidak termakan hoaks atau informasi yang menyesatkan tentang revisi ini.

Ia menjelaskan bahwa perubahan yang dilakukan bertujuan untuk memperkuat pertahanan nasional tanpa mengganggu keseimbangan antara sipil dan militer.

“Kami memahami ada kekhawatiran dari masyarakat, terutama dari kalangan mahasiswa dan aktivis. Namun, perlu saya tegaskan bahwa Revisi UU TNI ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dan demokrasi,” ujar Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI.

Bagaimana Dampak Revisi UU TNI ke Depan?

Dengan disahkannya Revisi UU TNI, tantangan terbesar yang dihadapi pemerintah adalah bagaimana menerapkan aturan ini tanpa melanggar prinsip demokrasi.

Mekanisme pengawasan yang ketat diperlukan agar implementasi undang-undang ini tetap dalam koridor yang benar.

Pakar hukum dan militer juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap penerapan Revisi UU TNI.

Jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hak asasi manusia, maka perlu ada tindakan tegas untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.

Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap kritis terhadap setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Partisipasi aktif dalam mengawasi implementasi Revisi UU TNI menjadi kunci untuk memastikan bahwa perubahan ini benar-benar membawa manfaat bagi bangsa dan negara.

Revisi UU TNI telah resmi disahkan oleh DPR RI dan membawa perubahan signifikan dalam peran serta kedudukan TNI.

Meskipun revisi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas militer dalam menjaga keamanan nasional, banyak pihak yang masih meragukan dampaknya terhadap demokrasi dan supremasi sipil.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi ini telah melalui mekanisme yang sah dan tidak akan mengganggu keseimbangan antara sipil dan militer.

Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana implementasi Revisi UU TNI dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi tatanan demokrasi di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cicil Emas di Pegadaian 2025: Cara Cerdas Miliki Emas Tanpa Harus Bayar Tunai
Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan
Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu
Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?
Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya
RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Polri Keluarkan Aturan Baru untuk Jurnalis Asing, Begini Cara Kerjanya di Indonesia
Dramatis! Seorang Ibu Hamil yang Akan Melahirkan Terjebak di Jalur One Way Puncak, Polisi Lakukan Pengawalan Cepat

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 10:23 WIB

Cicil Emas di Pegadaian 2025: Cara Cerdas Miliki Emas Tanpa Harus Bayar Tunai

Jumat, 4 April 2025 - 17:19 WIB

Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan

Jumat, 4 April 2025 - 17:05 WIB

Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu

Jumat, 4 April 2025 - 17:01 WIB

Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?

Jumat, 4 April 2025 - 08:42 WIB

Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

Berita Terbaru