Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang memberikan perlindungan lebih bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, korban PHK kini berhak menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60% dari gaji selama enam bulan.
Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan mulai berlaku sejak saat itu.
Perubahan Manfaat JKP bagi Korban PHK

Sebelumnya, manfaat JKP bagi korban PHK diberikan dengan skema 45% dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dengan adanya PP Nomor 6 Tahun 2025, skema tersebut diubah menjadi 60% dari gaji setiap bulan selama maksimal enam bulan.
Perubahan ini diresmikan Presiden Prabowo dengan tujuanuntuk memberikan dukungan finansial yang lebih signifikan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Perlu diperhatikan, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan manfaat JKP ini adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas sebesar Rp5.000.000.
Artinya, jika gaji pekerja melebihi batas tersebut, perhitungan manfaat tetap berdasarkan angka Rp5.000.000.
Syarat dan Ketentuan untuk Korban PHK Mendapatkan Manfaat JKP
Agar korban PHK dapat menerima manfaat JKP sebesar 60% dari gaji selama enam bulan, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
Penyebab PHK: PHK yang terjadi bukan disebabkan oleh pengunduran diri, pensiun, atau pelanggaran hukum berat oleh pekerja. PHK harus disebabkan oleh alasan seperti efisiensi perusahaan atau force majeure.
Pengajuan Klaim: Pekerja harus mengajukan klaim manfaat JKP dalam waktu maksimal 6 bulan sejak tanggal PHK. Jika melewati batas waktu ini, hak untuk mendapatkan manfaat JKP akan hilang.
Status Pekerjaan: Manfaat JKP akan dihentikan jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru sebelum periode enam bulan berakhir atau jika pekerja meninggal dunia.
Prosedur Pengajuan Klaim Manfaat JKP bagi Korban PHK
Bagi korban PHK yang memenuhi syarat, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim manfaat JKP:
Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keputusan PHK dari perusahaan.
- Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya.
- Buku rekening bank atas nama pribadi.
Pengajuan Klaim: Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui kanal online resmi yang disediakan. Isi formulir pengajuan klaim dan lampirkan dokumen yang telah disiapkan.
Proses Verifikasi: BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data yang diajukan. Proses ini memastikan bahwa klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencairan Manfaat: Jika klaim disetujui, manfaat JKP sebesar 60% dari gaji akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan setiap bulan selama maksimal enam bulan.
Penyesuaian Iuran JKP dalam Aturan Terbaru
Selain peningkatan manfaat bagi korban PHK, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur penyesuaian iuran JKP.
Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah sebulan, namun kini diturunkan menjadi 0,36% dari upah sebulan.
Penurunan iuran ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha tanpa mengurangi manfaat yang diterima oleh pekerja.
Komitmen Pemerintah dalam Melindungi Korban PHK
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menciptakan pemerintahan yang pro-rakyat dan bebas dari penyelewengan.
Dalam sambutannya pada peringatan Hari Lahir ke-102 Nahdlatul Ulama di Istora Senayan, Jakarta, Presiden menyatakan tekadnya untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kebijakan peningkatan manfaat JKP ini merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut, memberikan perlindungan dan dukungan bagi pekerja yang terdampak PHK.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu korban PHK bertahan secara finansial sambil mencari pekerjaan baru.
Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk tetap patuh dalam melaporkan data pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja diimbau untuk memastikan kepesertaannya aktif agar dapat mengakses manfaat ini jika diperlukan. Dengan adanya aturan baru ini, korban PHK memiliki perlindungan yang lebih baik di tengah ketidakpastian ekonomi.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja yang mengalami PHK. Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. (*)
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels