Redaksiku.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak memandang masalah terdakwa Ronald Tannur secara holistik atau menyeluruh.
Adapun Ronald merupakan anak bagian DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal Rabu (4/10/2023) lalu.
“Nah kita memandang bahwa hakim tidak memandang ini layaknya holistik peristiwa ini namun hakim justru memandang secara sepotong-potong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Kamis (25/7/2024).
Sebab, kata Harli, pertimbangan memvonis bebas Ronald gara-gara hakim menilai tidak ada saksi di dalam peritiwa itu. “Lalu, kematian korban diakui gara-gara dampak alkohol,” malah dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Harli mengaskan hakim harusnya memeriksa masalah ini lebih mendalam dengan memperhitungkan seluruh fakta-fakta dan interaksi antara korban dan pelaku. “Lalu siapa yang mesti bertanggung jawab orang yang meninggal.
Apakah cuma mampu didasarkan bukti yang perlihatkan bahwa gara-gara dampak alkohol atau gara-gara tidak ada saksi,” ucap dia. Terlebih, Harli menyebut sebelum saat tewasnya Dini, sempat ada percekcokan antara dua pasangan tersebut.
Selain itu ada bukti CCTV dan bukti visum yang perlihatkan korban terlindas kendaraan. “Ada percekcokan ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas. Ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban,” kata Harli.
“Seharusnya ini yang mesti dipertimbangkan oleh hakim secara holistik. Memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh,” sambung dia. Atas putusan itu, Kejagung pun akan mengajukan kasasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya saat 14 hari untuk memori kasasi.
Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari seluruh tuntutan jaksa Rabu (24/7/2024).
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik perlihatkan Ronald tidak terbukti jalankan tindak pidana pembunuhan layaknya yang didakwakan jaksa. Hakim juga menghendaki Ronald segera dibebaskan dari tahanan sesudah putusan dibacakan.
“Memerintahkan untuk membiarkan terdakwa segera sesudah putusan ini dibacakan, dan juga memulihkan hak-hak terdakwa di dalam kekuatan dan hak-hak dan juga martabatnya,” kata hakim.
Padahal, jaksa penuntut lazim di awalnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun dan pindah membayar restitusi kepada keluarga korban atau pakar waris senilai Rp 263,6 juta. Dalam dakwaan JPU, Ronald Tannur disebut jalankan tindak pidana kekerasan korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels