Polemik terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) semakin panas setelah beredarnya isu mengenai penghapusan sertifikasi guru dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berbagai informasi yang beredar di media sosial memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik.
Namun, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa perubahan ini masih dalam tahap awal penyusunan.
Polemik RUU Sisdiknas: Isu Penghapusan Sertifikasi Guru dan PPG

Polemik mengenai RUU Sisdiknas dimulai dari kabar yang beredar mengenai perubahan besar dalam sistem pendidikan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isu utama yang mencuat adalah adanya kemungkinan penghapusan sertifikasi guru dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berita ini membuat banyak pihak, terutama para guru, khawatir mengenai masa depan profesi mereka dan apakah mereka akan kehilangan hak-hak yang sudah ada.
Isu penghapusan sertifikasi guru ini mendapatkan perhatian publik karena sertifikasi dianggap sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Sertifikasi guru tidak hanya memberikan pengakuan terhadap kompetensi para pendidik, tetapi juga memastikan bahwa mereka mendapat imbalan yang setimpal dengan kualitas yang dimiliki.
Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berhubungan dengan penghapusan atau perubahan dalam sistem ini sangat memengaruhi stabilitas pendidikan di Indonesia.
Penyebaran berita yang tidak terverifikasi melalui media sosial semakin memperkeruh suasana, membuat masyarakat terpecah dan menuntut klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Akibatnya, banyak yang menganggap bahwa perubahan ini akan berdampak besar pada kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.
Tanggapan Ketua Komisi X DPR RI
Menanggapi polemik yang berkembang, Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI, memberikan klarifikasi mengenai status RUU Sisdiknas.
Ia menegaskan bahwa Panja RUU Sisdiknas masih berada dalam tahap penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU.
Artinya, belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi undang-undang tersebut, termasuk penghapusan sertifikasi guru atau PPG.
“Panja RUU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap penyusunan, belum ada keputusan yang mengarah pada perubahan-perubahan yang beredar di media sosial,” jelas Hetifah dalam keterangan resminya.
Menurutnya, proses perubahan undang-undang membutuhkan waktu yang cukup panjang dan melibatkan berbagai tahapan, termasuk harmonisasi dengan Badan Legislasi DPR RI.
Sebagai bagian dari proses legislasi, Hetifah juga menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas harus melalui beberapa tahap, dimulai dari penyusunan draf hingga disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Setelah disetujui dalam paripurna, draf RUU akan disampaikan ke pemerintah untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Dalam hal ini, Komisi X DPR berkomitmen untuk membahas setiap kebijakan secara transparan dan terbuka, dengan tetap melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, akademisi, dan praktisi pendidikan.
Komisi X DPR Berkomitmen pada Transparansi
Ketua Komisi X DPR ini juga menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Komisi X DPR akan mempertimbangkan kepentingan dunia pendidikan secara menyeluruh.
Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat mengandalkan informasi resmi yang disampaikan oleh DPR RI, baik melalui situs web, konferensi pers, maupun media resmi DPR lainnya.
“Harapan kami, masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi, terutama yang beredar di media sosial. Pastikan untuk memverifikasi informasi terlebih dahulu agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak terverifikasi atau menyesatkan,” ujar Hetifah.
Dengan adanya penjelasan dari Ketua Komisi X DPR ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan memahami bahwa proses penyusunan RUU Sisdiknas masih jauh dari keputusan final.
Komisi X DPR RI akan terus melakukan kajian akademik serta berdiskusi dengan pemangku kepentingan pendidikan untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dunia pendidikan di Indonesia.
Polemik mengenai RUU Sisdiknas, khususnya terkait isu penghapusan sertifikasi guru dan PPG, memang cukup mengkhawatirkan banyak pihak.
Namun, klarifikasi dari Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa perubahan tersebut masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan resmi yang diambil.
Komisi X DPR berkomitmen untuk membahas setiap perubahan dengan hati-hati dan transparan, serta mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan pendidikan.
Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menerima informasi, mengingat bahwa proses perubahan UU ini masih panjang dan harus melewati berbagai tahapan penting.***
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels