Sandra Dewi Belum jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sandra Dewi Belum jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung

Sandra Dewi Belum jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung

Redaksiku.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakinkan belum menentukan aktris Sandra Dewi sebagai tersangka di persoalan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah th. 2015-2022.

Hal berikut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana merespons sejumlah narasi yang beredar di sarana sosial.

“Belum ada pernyataan resmi dari penyidik didalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Artinya hingga kala ini tetap status yang terkait sebagai saksi,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (5/6).

Baca Juga:  Guru Honorer di Banyuwangi Ditangkap Usai Bobol Data BKN, Raup Keuntungan hingga Rp120 Juta

Ketut meyakinkan pihaknya dapat mengumumkan kepada publik seandainya nantinya terdapat penambahan tersangka baru didalam persoalan tersebut. Termasuk kecuali ada pergantian status Sandra Dewi dari saksi sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau seandainya nanti ada pergantian status kepada yang terkait tentu dapat kita infokan. Sampai kala ini statusnya tetap saksi,” tuturnya.

Istri tersangka Harvey Moeis berikut sebelumnya udah dua kali di check penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (4/4) dan Rabu (15/5) kemarin.

Dalam persoalan korupsi ini, Kejagung udah menentukan keseluruhan 22 tersangka didalam persoalan dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai berasal dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara didalam persoalan berikut capai Rp300,003 triliun.

Rinciannya yaitu berlebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra bersama sebesar Rp26,649 triliun dan nilai rusaknya ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google Newatau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengacara Iptu Rudiana meminta terpidana dalam Kasus Vina Cirebon untuk bertobat setelah PK ditolak oleh MA
Elza Syarief, pengacara terkenal, mendapatkan perawatan intensif karena serangan jantung
Warganet Kembali Heboh dengan Laporan Baru Pratiwi Noviyanthi Tentang Perseteruan Donasi Agus Salim
[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah
Viral Tren “Gua Tunjukin Rumah Sudah Jadi dan Siap Huni”
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden
Netizen Meminta Gus Miftah Dipecat, Ini Gajinya Perbulan
Kenali 5 Manfaat Susu Tinggi Kalsium untuk Kesehatan Lansia

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:15 WIB

Pengacara Iptu Rudiana meminta terpidana dalam Kasus Vina Cirebon untuk bertobat setelah PK ditolak oleh MA

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Elza Syarief, pengacara terkenal, mendapatkan perawatan intensif karena serangan jantung

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:07 WIB

Warganet Kembali Heboh dengan Laporan Baru Pratiwi Noviyanthi Tentang Perseteruan Donasi Agus Salim

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:19 WIB

[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:20 WIB

Viral Tren “Gua Tunjukin Rumah Sudah Jadi dan Siap Huni”

Berita Terbaru

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Bencana

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Selasa, 17 Des 2024 - 14:47 WIB