Sandra Dewi Belum jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sandra Dewi Belum jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung

Sandra Dewi Belum jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung

Redaksiku.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakinkan belum menentukan aktris Sandra Dewi sebagai tersangka di persoalan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah th. 2015-2022.

Hal berikut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana merespons sejumlah narasi yang beredar di sarana sosial.

“Belum ada pernyataan resmi dari penyidik didalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Artinya hingga kala ini tetap status yang terkait sebagai saksi,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (5/6).

Baca Juga:  Resmi Diteken Presiden Prabowo! Korban PHK Kini Bisa Dapat JKP 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Begini Syarat dan Cara Klaimnya

Ketut meyakinkan pihaknya dapat mengumumkan kepada publik seandainya nantinya terdapat penambahan tersangka baru didalam persoalan tersebut. Termasuk kecuali ada pergantian status Sandra Dewi dari saksi sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau seandainya nanti ada pergantian status kepada yang terkait tentu dapat kita infokan. Sampai kala ini statusnya tetap saksi,” tuturnya.

Istri tersangka Harvey Moeis berikut sebelumnya udah dua kali di check penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (4/4) dan Rabu (15/5) kemarin.

Dalam persoalan korupsi ini, Kejagung udah menentukan keseluruhan 22 tersangka didalam persoalan dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai berasal dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara didalam persoalan berikut capai Rp300,003 triliun.

Rinciannya yaitu berlebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra bersama sebesar Rp26,649 triliun dan nilai rusaknya ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google Newatau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RBB BUMN 2025 Jadi Buruan Para Pencari Kerja: Ini Jadwal dan Tahapan Seleksinya!
Ramai Isu Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025, Ini Fakta dan Penjelasan Terbarunya
Jurnal Harian : Manfaat dan Cara Memulainya
Cicil Emas di Pegadaian 2025: Cara Cerdas Miliki Emas Tanpa Harus Bayar Tunai
Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan
Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu
Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?
Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 11:13 WIB

RBB BUMN 2025 Jadi Buruan Para Pencari Kerja: Ini Jadwal dan Tahapan Seleksinya!

Rabu, 9 April 2025 - 07:28 WIB

Ramai Isu Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025, Ini Fakta dan Penjelasan Terbarunya

Selasa, 8 April 2025 - 18:43 WIB

Jurnal Harian : Manfaat dan Cara Memulainya

Senin, 7 April 2025 - 10:23 WIB

Cicil Emas di Pegadaian 2025: Cara Cerdas Miliki Emas Tanpa Harus Bayar Tunai

Jumat, 4 April 2025 - 17:19 WIB

Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan

Berita Terbaru

Melakukan Jurnal Harian ( Facebook/ Elevated Healing Concepts )

Life Style

Jurnal Harian : Manfaat dan Cara Memulainya

Selasa, 8 Apr 2025 - 18:43 WIB