Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil menggagalkan peredaran narkoba besar dengan menangkap 13 tersangka kasus narkoba sepanjang Januari 2025.
Barang bukti yang diamankan diperkirakan bisa digunakan oleh lebih dari 135 ribu orang.
Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar, pengungkapan ini menjadi pencapaian penting dalam pemberantasan narkoba di Sultra.
Barang Bukti Narkoba yang Diamankan Polda Sultra

Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dengan total barang bukti sebanyak 1.354 gram sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, jika setiap gram sabu digunakan oleh 10 orang, maka narkoba tersebut bisa menyasar sekitar 135.411 orang.
Berdasarkan harga pasaran yang mencapai Rp 1,2 juta per gram, kerugian negara akibat peredaran sabu ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar.
Penangkapan ini dilakukan dalam berbagai waktu yang berbeda dan melibatkan 12 laki-laki dan satu perempuan.
Dari 13 tersangka, ada yang berperan sebagai kurir dan ada yang berperan sebagai pengedar narkotika lintas kabupaten dan kota.
Kombes Bambang menjelaskan bahwa jaringan narkoba yang diungkapkan ini memiliki pengaruh cukup besar dan menyebar luas di wilayah Sultra.
Pihak kepolisian berhasil menangkap para tersangka di beberapa tempat yang berbeda setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang peduli dengan situasi peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Pengungkapan narkoba ini menyelamatkan sekitar 135.411 orang. Kami bersyukur dapat mengungkap jaringan narkotika yang dapat merusak generasi muda,” kata Kombes Bambang Sukmo Wibowo dalam konferensi pers yang digelar belum lama ini.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di Sultra.
Pengungkapan Jaringan Narkoba di Sulawesi Tenggara
Polda Sultra berhasil mengungkapkan bahwa jaringan narkoba ini melibatkan berbagai pihak. Beberapa tersangka diduga terlibat dalam perdagangan narkotika lintas kabupaten dan kota yang telah mengancam banyak orang.
Kombes Bambang menjelaskan bahwa peran para tersangka beragam, mulai dari menjadi kurir hingga menjadi pengedar narkotika.
Pihak kepolisian pun mencatat bahwa sejumlah barang bukti sabu yang disita memiliki distribusi yang cukup luas, yang menandakan bahwa narkoba tersebut dapat mengancam lebih banyak orang jika tidak segera diungkap.
“Beberapa tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan narkoba ini. Ada yang bertugas sebagai kurir, mengantarkan narkotika ke tempat tujuan, ada pula yang bertindak sebagai pengedar dengan membawa sabu dari kota ke kota,” tambah Kombes Bambang.
Para tersangka yang ditangkap kini sudah berada dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menggali kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Polda Sultra menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini tidak akan berhenti pada 13 tersangka.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar lagi.
Kerjasama dengan masyarakat sangat diharapkan agar peredaran narkoba dapat diminimalisir di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dukungan warga sangat krusial agar pihak kepolisian dapat mengungkapkan lebih banyak jaringan narkoba dan menyelamatkan lebih banyak orang.
Ancaman Hukum Bagi Tersangka
Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo juga menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, tersangka juga bisa dikenakan pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun.
Denda yang dikenakan juga cukup besar, yaitu antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar, sesuai dengan jumlah sabu yang diamankan.
Ancaman hukuman ini diberikan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, serta memperingatkan para pelaku narkoba lainnya agar tidak terlibat dalam tindak pidana serupa.
Kombes Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika dan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan yang merusak generasi muda ini.
“Dengan hukuman yang berat, kami harap para pelaku dapat memahami betapa bahayanya peredaran narkoba. Narkoba bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga menambah beban negara. Kami akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkapkan jaringan ini secara menyeluruh,” ujar Kombes Bambang.
Polda Sultra berhasil mengungkap kasus narkoba besar dengan menangkap 13 tersangka dan menyita 1.354 gram sabu yang berpotensi merusak sekitar 135.411 orang.
Dengan kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp 1,6 miliar, pengungkapan ini menjadi salah satu langkah besar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.
Pihak kepolisian berharap agar masyarakat semakin aktif memberikan informasi mengenai peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika.
Halaman : 1 2 Selanjutnya