Seorang anak perempuan tega menjebloskan papa kandungnya yang sudah berusia 70 tahun ke penjara.
Anak perempuan berinisial KT (40) ini menuduh sang ayah, ZA (70) sudah lakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada dirinya.
Pemicunya diduga sebab kotoran kucing yang tidak dibersihkan oleh KT, agar mengakibatkan ZA lakukan tindakan tersebut.

Kasus berikut disidangkan dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN tanggal itu sedang memasuki sidang dengan agenda kontrol saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal Jawa Tengah. Senin (5/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
David Surya Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, kakek ZA harus menghadiri persidangan ke-2 dengan agenda kontrol saksi-saksi meringankan berasal dari istri dan tiga anaknya.
“Dalam persidangan, seluruh saksi tunjukkan terdakwa tidak pernah berbuat kasar pada anaknya dan pelapor,” katanya.
Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU mengenai KDRT, tapi di di dalam persidangan, mengenai KDRT berikut tidak pernah terungkap.
“Latar belakangnya terkecuali terungkap di fakta persidangan itu lebih sebab terdapatnya kotoran kucing yang tidak dibersihkan, selanjutnya terdakwa memberi salam anaknya dan sesudah itu terjadi momen seperti ini,” ucap David.
Ia menghendaki aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, mampu mencermati perkara berikut dan menghentikan penuntutan yang sudah diajukan oleh sang anak.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di GoogleNews, klik di sini