Siapa saja yang berhak menerima zakat ? Menjelang hari raya idul fitri, waktunya seluruh umat muslim mengeluarkan zakat fitrah. Zakar fitrah ini adalah santunan terhadap orang-orang fakir, miskin, serta orang-orang yang mempunyai kekurangan dalam ibadah puasa ramadhan.
Merupakan salah satu rukun Islam , zakat adalh cara untuk membebaskan dari rasa tamak dan cinta harta berlebihan, serta sebagi rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan. Zakat mengandung prinsip penting bahwa selalu sesuatu adalah milik Allah. Setiap harta bukan semata-mata milik pribadi, sebab harta duniawi hanyalah titipan Allah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zakat fitrah adalah jenis zakat yang hukumnya wajib dikeluarkan diwaktu bulan ramadhan hingga mendekati hari raya idul fitri. Zakat fitrah biasanya dapat berbentuk makanan pokok, seperti beras tetapi ada juga yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Tujuan adanya zakat fitrah ini ada 2, untuk orang lain dan diri sendiri. Dalam mengeluarkan zakat terdapat harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan . oleh sebab itu disebut zakat.
Pada umumnya, masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah ke lembaga pengumpul atau penyalur setempat. Namun, tidak sedikit juga memilih menyalurkan nya sendiri kepada golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu:
- Orang fakir
Golongan pertama adalah orang fakir, yang mana orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Atau dapat disebut juga orang fakir adalah orang yang sangat berkekurangan. Oleh sebab itu golongan ini berhak menerima zakat fitrah.
- Orang miskin
Golongan yang kedua adalah orang yang mempunyai sedikit harta, tetapi harta tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Muallaf
Golongna ini adalah seseorang yang masuk Islam dan orang yang baru memeluk agama Islam.
- Memerdekakan budak
Golongan ini bisa juga disebut riqab yang artinya budak atau hamba sahaya. Zaman Rasulullah saw, riqab adalah orang yang jadi korban perdagangan manusia, orang yang teraniaya, atau merka yang menjadi tawanan musuh. Oleh sebab itu mereka termasuk golongan yang dapat menerima zakat, karena pada zaman dulu zakat dapat dipergunakan sebagai jaminan atau membayar budak sehingga mereka bisa bebas atau merdeka.
- Orang yang berhutang atau gharim.
Adalah orang yang berhutang karena untuk kepentingan bukan untuk kemaksiatan, akan tetapi tidak sanggup dalam membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihari persatuan umat Islam dibayar dengan zakat.
- Pengurus zakat
Golongan ini adalah orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan mebagikan zakat. Atau disebut juga amil yang bertugas mengumpulkan zakat.
- Fi sabilillah
Fi sabilillah adalah orang yang termasuk kedalam golongan mustahik. Mereka adalah orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil atau Musafir
Adapun golongan yang terakhir adalah ibu sabil, atau musafir yang kehabisan biaya di tengah jalan saat melakukan perjalanan demi ketaatan kepada Allah. Mereka berhak menerima zakat fitrah sebagai bantuan dalam merayakan hari raya idul fitri di tempat mereka yang sedang dalam perjalanan.
Itulah penjelasan tentang pengertian zakat fitrah, hukum serta golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah. Perlu digarisbawahi bahwa zakat fitrah diberikan kepada mereka yang membutuhkan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu sebelum hari raya idul fitri. Dengan begitu, umat Islam di harapkan untuk membayar zakat fitrah seseuai dengan ketentuan Islam dan memastikan zakat disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah. Dengan menjalankan zakat, dengan begitu umat muslim yang mengeluarkan zakat adalah salah satu prinsip dalam Islam, yaitu kepedulian sosial dan solidaritas dengna sesama manusia.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini