Kasus oplosan elpiji 3 kg kembali menggemparkan masyarakat.
Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial ASJ yang diduga mengoplos gas elpiji subsidi di Kelapa Gading.
Praktik ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Polisi menemukan ratusan tabung gas berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk mencampur elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku meraup keuntungan besar dari aksinya, sementara masyarakat justru harus menghadapi risiko keamanan akibat penggunaan gas yang tidak standar.
Modus Oplosan Elpiji 3 Kg yang Dilakukan Pelaku

ASJ ditangkap setelah polisi menemukan kendaraan yang mengangkut berbagai tabung gas dalam jumlah besar.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa gas dari tabung subsidi 3 kg dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kg melalui metode penyuntikan.
Polisi menyebutkan bahwa pelaku membeli gas elpiji 3 kg dengan harga Rp150.000 per tabung.
Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg yang dijual dengan harga Rp550.000 per tabung. Dari setiap tabung, ASJ mendapat keuntungan sekitar Rp400.000.
Selain merugikan negara, praktik oplosan elpiji 3 kg ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kebocoran gas yang berujung pada kebakaran atau ledakan.
Gas yang dioplos juga berisiko tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Pertamina.
Barang Bukti yang Diamankan dari Kasus Oplosan Elpiji 3 Kg
Dari lokasi usaha ASJ, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam praktik oplosan elpiji 3 kg, di antaranya:
- 19 unit tabung gas ukuran 12 kg
- 201 tabung gas kosong ukuran 12 kg
- 82 unit tabung gas ukuran 50 kg
- 70 unit tabung elpiji subsidi 3 kg
- 70 segel dengan barcode resmi Pertamina
- 1 unit mobil pengangkut tabung gas
Barang bukti tersebut menunjukkan bahwa praktik oplosan elpiji 3 kg dilakukan dalam skala besar. Polisi menduga pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini dalam waktu yang cukup lama.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Oplosan Elpiji 3 Kg
ASJ dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ia juga dikenakan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jika terbukti bersalah, ASJ dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hukuman berat ini diberikan sebagai upaya menekan praktik oplosan elpiji 3 kg yang semakin marak terjadi di berbagai daerah.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. Pihak berwenang terus menyelidiki apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam praktik oplosan elpiji 3 kg ini.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli gas elpiji, terutama jika menemukan harga yang terlalu murah dan tidak wajar.
Dampak Negatif Oplosan Elpiji 3 Kg bagi Masyarakat
Praktik oplosan elpiji 3 kg tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat luas. Berikut beberapa risiko dari penggunaan gas oplosan:
Potensi Ledakan: Proses penyuntikan gas ilegal dapat menyebabkan kebocoran yang berisiko tinggi meledak saat digunakan.
Merugikan Konsumen: Gas yang dioplos sering kali memiliki tekanan yang tidak sesuai standar, sehingga lebih cepat habis dan tidak efisien digunakan.
Harga yang Tidak Adil: Gas subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, namun dengan adanya praktik oplosan, harga gas menjadi lebih mahal dan sulit diakses oleh mereka yang berhak.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas elpiji subsidi.
Polisi juga berkomitmen untuk menindak tegas pelaku oplosan elpiji 3 kg agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji hanya dari agen resmi guna menghindari risiko gas oplosan.
Selain itu, pengawasan terhadap distribusi elpiji bersubsidi 3 kg perlu diperketat agar tidak disalahgunakan. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap peredaran elpiji oplosan yang dapat membahayakan keselamatan.
Pemerintah juga didorong untuk memperketat regulasi guna mencegah penyalahgunaan gas bersubsidi.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat agar elpiji bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. (*)
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels