Ini Dia Pengertian Sirekap Pilkada 2024 dan Cara Kerjanya!

- Penulis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini dia pengertian sirekap Pilkada 2024.

Pilkada Serentak tahun 2024 akan segera digelar dan salah satu elemen penting dalam proses ini adalah penggunaan teknologi untuk memastikan transparansi dan kecepatan dalam perhitungan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperkenalkan aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) sebagai alat bantu utama dalam proses rekapitulasi hasil suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Aplikasi ini sebelumnya telah digunakan pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, namun di Pilkada 2024, perannya akan semakin sentral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu Sirekap?

Sirekap

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi adalah sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara,.

Proses rekapitulasi, serta sebagai alat bantu dalam pelaksanaan perhitungan suara pada Pemilu dan Pilkada.

Secara lebih sederhana, aplikasi tersebut membantu mempercepat proses penghitungan suara dan memastikan data hasil perhitungan lebih akurat serta transparan.

Terdapat dua jenis Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada 2024:

  1. Versi mobile

Aplikasi ini digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan perhitungan dan rekapitulasi suara secara langsung.

Data utama yang diperoleh dari perolehan suara di tiap TPS dicatat dalam Formulir C.Hasil-KWK, kemudian dipotret melalui aplikasi ini.

  1. Versi web

Aplikasi ini digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, serta KPU Provinsi.

Fungsinya adalah menghimpun dan menjumlahkan seluruh data hasil perolehan suara yang telah diinput dari TPS, guna mendapatkan hasil rekapitulasi secara menyeluruh dan akurat.

Keunggulan Sirekap dalam Pilkada 2024

Penggunaan aplikasi tersebut dalam Pilkada 2024 memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

  • Mempercepat proses rekapitulasi

Dengan adanya aplikasi ini, data perhitungan suara dapat diinput dan diproses secara digital sehingga lebih cepat dibandingkan metode manual.

  • Mengurangi potensi kesalahan manusia

Perhitungan secara otomatis melalui fitur Optical Character Recognition (OCR) atau Optical Mark Recognition (OMR) membantu mengurangi kesalahan yang mungkin terjadi jika perhitungan dilakukan secara manual.

  • Meningkatkan transparansi

Hasil perhitungan suara yang telah direkap melalui Sirekap akan dipublikasikan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau hasil perolehan suara secara langsung.

  • Efisiensi waktu dan biaya

Dengan digitalisasi proses rekapitulasi, Sirekap mengurangi kebutuhan akan penggunaan kertas dalam jumlah besar dan proses manual yang memakan waktu.

Baca Juga:  Viral Rumor Sosmed Gunung Ciremai akan meletus, Ini kata BPDB Kabupaten Kuningan

Cara Kerja Sirekap Pilkada 2024

Untuk memastikan semua petugas yang terlibat memahami penggunaan aplikasi ini, KPU RI telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada KPU kabupaten/kota.

KPU kabupaten/kota kemudian meneruskan bimtek ini kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah masing-masing, sehingga seluruh petugas di lapangan siap menggunakan aplikasi Sirekap selama Pilkada.

Berikut adalah langkah-langkah bagaimana Sirekap bekerja dalam Pilkada 2024:

  1. Instalasi Aplikasi Sirekap

Setiap petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS menginstal aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing. Aplikasi ini dapat diunduh dan diinstal dari platform resmi yang disediakan oleh KPU.

  1. Login ke Aplikasi

Petugas KPPS kemudian login ke aplikasi menggunakan akun yang sudah didaftarkan sebelumnya oleh KPU. Setiap petugas yang terlibat dalam penghitungan suara akan memiliki akses yang aman dan terlindungi.

  1. Penghitungan Suara Manual

Setelah pemungutan suara selesai, petugas KPPS akan menghitung secara manual perolehan suara di TPS. Hasil perhitungan ini dituliskan pada Formulir C.Hasil-KWK, yang merupakan formulir resmi untuk mencatat perolehan suara di setiap TPS.

  1. Pemotretan Formulir

Formulir C.Hasil-KWK yang sudah diisi kemudian dipotret menggunakan aplikasi Sirekap Mobile. Aplikasi ini akan membaca hasil perhitungan menggunakan teknologi OCR/OMR (Optical Character Recognition/Optical Mark Recognition).

  1. Verifikasi Hasil Pembacaan

Setelah hasil pemotretan, aplikasi Sirekap akan menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR dari Formulir C.Hasil-KWK tersebut.

Petugas KPPS wajib memeriksa hasil yang ditampilkan oleh aplikasi dan memastikannya sudah sesuai dengan perolehan suara yang tertera di formulir.

  1. Pengiriman Hasil

Jika hasil pembacaan OCR/OMR sudah benar, petugas KPPS akan mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan tersebut kepada saksi dan pengawas yang terdaftar.

Saksi dan pengawas akan menerima data ini melalui barcode atau link yang disediakan oleh aplikasi Sirekap.

  1. Akses Data oleh Saksi dan Pengawas

Saksi dan pengawas dapat memindai barcode atau mengunjungi link yang telah diberikan oleh KPPS untuk melihat hasil perhitungan suara di TPS tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengacara Iptu Rudiana meminta terpidana dalam Kasus Vina Cirebon untuk bertobat setelah PK ditolak oleh MA
Elza Syarief, pengacara terkenal, mendapatkan perawatan intensif karena serangan jantung
Warganet Kembali Heboh dengan Laporan Baru Pratiwi Noviyanthi Tentang Perseteruan Donasi Agus Salim
[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah
Viral Tren “Gua Tunjukin Rumah Sudah Jadi dan Siap Huni”
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden
Netizen Meminta Gus Miftah Dipecat, Ini Gajinya Perbulan
Kenali 5 Manfaat Susu Tinggi Kalsium untuk Kesehatan Lansia

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Elza Syarief, pengacara terkenal, mendapatkan perawatan intensif karena serangan jantung

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:07 WIB

Warganet Kembali Heboh dengan Laporan Baru Pratiwi Noviyanthi Tentang Perseteruan Donasi Agus Salim

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:19 WIB

[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:20 WIB

Viral Tren “Gua Tunjukin Rumah Sudah Jadi dan Siap Huni”

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:59 WIB

Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden

Berita Terbaru

Singapura vs Thailand Piala Aff, 2-1 Singapura Unggul

Olahraga

Singapura vs Thailand Piala Aff, 2-1 Singapura Unggul

Selasa, 17 Des 2024 - 20:48 WIB

Nikita Willy Rayakan Kelahiran Anak Ke 2 Lewat Water Birth

Hiburan

Nikita Willy Rayakan Kelahiran Anak Ke 2 Lewat Water Birth

Selasa, 17 Des 2024 - 20:20 WIB

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Bencana

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Selasa, 17 Des 2024 - 14:47 WIB