Ini Dia Pengertian Sirekap Pilkada 2024 dan Cara Kerjanya!

- Penulis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan cara ini, semua pihak yang terlibat dapat memantau hasil perhitungan suara secara langsung, yang menambah transparansi dalam proses Pilkada.

Pentingnya Penggunaan Sirekap

Penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2024 bukan hanya membantu mempercepat proses rekapitulasi.

Tetapi juga memastikan adanya transparansi dalam setiap tahap perhitungan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan bisa memantau hasil perhitungan secara langsung melalui data yang telah terpublikasi.

Dengan digitalisasi ini, KPU berupaya meminimalisir potensi kecurangan dan kesalahan dalam penghitungan suara, serta menciptakan proses yang lebih efisien dan akurat.

Baca Juga:  Warung Kopi Pinggir Jalan di Kawasan Puncak di Gusur, Pedagang Ribut dengan Petugas

Meski masih berperan sebagai alat bantu, keberadaan Sirekap diharapkan mampu mendukung keberhasilan Pilkada 2024 yang aman, adil, dan transparan.

Sirekap adalah inovasi teknologi yang dihadirkan oleh KPU untuk mendukung proses rekapitulasi suara di Pilkada 2024.

Dengan aplikasi ini, perhitungan suara menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

Melalui bimbingan teknis yang telah diselenggarakan, diharapkan seluruh petugas pemilu siap menggunakan aplikasi ini dengan baik.

Sehingga, masyarakat bisa memperoleh hasil pemilu yang terpercaya dan dapat diakses secara terbuka.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cicil Emas di Pegadaian 2025: Cara Cerdas Miliki Emas Tanpa Harus Bayar Tunai
Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan
Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu
Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?
Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya
RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Polri Keluarkan Aturan Baru untuk Jurnalis Asing, Begini Cara Kerjanya di Indonesia
Dramatis! Seorang Ibu Hamil yang Akan Melahirkan Terjebak di Jalur One Way Puncak, Polisi Lakukan Pengawalan Cepat

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 10:23 WIB

Cicil Emas di Pegadaian 2025: Cara Cerdas Miliki Emas Tanpa Harus Bayar Tunai

Jumat, 4 April 2025 - 17:19 WIB

Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan

Jumat, 4 April 2025 - 17:05 WIB

Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu

Jumat, 4 April 2025 - 17:01 WIB

Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?

Jumat, 4 April 2025 - 08:42 WIB

Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

Berita Terbaru