Mengungkap Skandal Korupsi Impor Gula Rp 400 Miliar yang Menyeret Tom Lembong

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong resmi jadi tersangka kasus korupsi impor gula. Foto: Dok. Kejagung

Tom Lembong resmi jadi tersangka kasus korupsi impor gula. Foto: Dok. Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sedang mendalami dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong dengan  ditaksir merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama setelah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun Kejagung telah menetapkan status tersangka, pihaknya mengaku belum menemukan bukti yang cukup kuat mengenai aliran dana langsung yang menguntungkan Lembong.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan apakah terdapat aliran dana yang melibatkan Tom Lembong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Kejagung kini fokus untuk menelusuri bukti-bukti yang ada untuk menemukan apakah mantan menteri tersebut memperoleh keuntungan dari skema impor gula yang kontroversial ini.

“Kerugian negara yang sudah dihitung ini akan terus diperiksa detailnya, termasuk apakah ada aliran dana yang terlibat,” ungkap Harli pada Jumat, 1 November 2024.

Tom Lembong resmi jadi tersangka kasus korupsi impor gula. Foto: Dok. Kejagung
Mengungkap Skandal Korupsi Impor Gula Rp 400 Miliar yang Menyeret Tom Lembong

Kebijakan Impor Gula yang Menyimpang Ketika Tom Lembong Menjabat Mendag

Kasus ini berawal dari kebijakan yang ditetapkan pada Januari 2016, ketika Tom Lembong, selaku Menteri Perdagangan, menandatangani Surat Penugasan untuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Surat tersebut memberikan mandat kepada PT PPI untuk memenuhi kebutuhan gula nasional yang mengalami defisit sekitar 200.000 ton.

Dalam upaya menjaga pasokan dan stabilisasi harga, PT PPI diperintahkan untuk mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 300.000 ton dan mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Namun, kebijakan ini diduga disalahgunakan oleh beberapa oknum. Kejagung mencurigai adanya kolusi antara Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus, dan delapan perusahaan swasta yang terlibat dalam proses impor gula tersebut.

Dalam praktiknya, Gula Kristal Putih hasil olahan dijual dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Praktik ini menunjukkan adanya penyimpangan yang mengarah pada dugaan korupsi.

Baca Juga:  Puluhan Pengendara Tertabrak Truk Kontainer dari Ciledug ke Tugu Adipura Tangerang, Diduga Sopir Mabuk

Dengan harga yang ditetapkan pemerintah, masyarakat seharusnya dapat membeli gula dengan harga yang wajar.

Namun, praktik curang ini menyebabkan masyarakat harus membayar lebih untuk mendapatkan gula, yang seharusnya menjadi komoditas pokok dengan harga terjangkau.

Dengan harga jual Gula Kristal Putih mencapai Rp 16.000 per kilogram, jelas terlihat bahwa ada keuntungan yang sangat besar bagi perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat.

Dugaan Kerugian Negara yang Signifikan

Sebagai dampak dari praktik curang ini, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.

Penjualan Gula Kristal Putih oleh delapan perusahaan swasta tersebut mencapai harga Rp 16.000 per kilogram, sedangkan HET yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 13.000 per kilogram.

Kejagung menemukan bahwa praktik penjualan gula tersebut dilakukan tanpa melalui PT PPI secara langsung, yang seharusnya menjadi perantara dalam transaksi tersebut.

Kerugian negara ini tidak hanya disebabkan oleh perbedaan harga, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang aliran dana yang mungkin menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Kejagung kini sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui aliran dana yang mungkin diterima oleh Tom Lembong dan pejabat lainnya yang terlibat dalam pengambilan keputusan impor gula ini.

Menurut Harli, Kejagung akan memeriksa secara rinci keuntungan yang diperoleh dari penjualan gula di atas HET dan apakah terdapat aliran dana ke pihak tertentu.

“Keuntungan yang diperoleh dari penjualan gula di atas HET ini akan diperiksa, apakah ada aliran dana ke pihak tertentu,” jelas Harli.

Penyelidikan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam informasi terkait kongkalikong yang terjadi dalam kasus impor gula.

Proses Penyelidikan dan Harapan Publik

Proses penyelidikan Kejagung ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk beberapa saksi yang dianggap mengetahui aliran dana yang mencurigakan.

Kejagung juga berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan korupsi yang melibatkan Thomas Lembong dan orang-orang di sekitarnya.

Dalam konteks ini, Harli menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan secara objektif dan adil. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 400 miliar, publik menuntut agar semua pelaku yang terlibat dalam skandal ini diadili dengan tegas.

Penegakan hukum yang jelas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa depan dan memperbaiki citra institusi pemerintah di mata rakyat.

Dengan situasi yang terus berkembang ini, penting bagi masyarakat untuk tetap memperhatikan berita terbaru mengenai dugaan korupsi impor gula dan dampaknya terhadap ekonomi negara.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengacara Iptu Rudiana meminta terpidana dalam Kasus Vina Cirebon untuk bertobat setelah PK ditolak oleh MA
Elza Syarief, pengacara terkenal, mendapatkan perawatan intensif karena serangan jantung
Warganet Kembali Heboh dengan Laporan Baru Pratiwi Noviyanthi Tentang Perseteruan Donasi Agus Salim
[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah
Viral Tren “Gua Tunjukin Rumah Sudah Jadi dan Siap Huni”
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden
Netizen Meminta Gus Miftah Dipecat, Ini Gajinya Perbulan
Kenali 5 Manfaat Susu Tinggi Kalsium untuk Kesehatan Lansia

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:15 WIB

Pengacara Iptu Rudiana meminta terpidana dalam Kasus Vina Cirebon untuk bertobat setelah PK ditolak oleh MA

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:07 WIB

Warganet Kembali Heboh dengan Laporan Baru Pratiwi Noviyanthi Tentang Perseteruan Donasi Agus Salim

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:19 WIB

[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:20 WIB

Viral Tren “Gua Tunjukin Rumah Sudah Jadi dan Siap Huni”

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:59 WIB

Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden

Berita Terbaru