Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Dalam penyelidikan terbaru, KPK menyita empat aset properti senilai Rp22 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
Kasus ini melibatkan lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya dalam proyek pengadaan tanah pada tahun 2019-2020.
Dugaan permainan harga dan keterlibatan makelar membuat negara mengalami kerugian besar. Berikut perkembangan terbaru terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aset yang Disita dari Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

Penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap empat aset properti yang diduga terkait dengan tersangka DS, salah satu pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa aset-aset tersebut terdiri dari:
Satu unit apartemen di Jakarta Selatan
Satu unit apartemen di Serpong
Dua bidang tanah di Cikarang dengan luas sekitar 11.000 meter persegi
Total nilai keempat aset tersebut ditaksir mencapai Rp22 miliar, dan penyitaan dilakukan sebagai langkah untuk mengamankan barang bukti dalam penyidikan.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di Rorotan,” ujar Tessa.
Dengan langkah ini, KPK berharap dapat mengembalikan sebagian kerugian negara serta memastikan bahwa tidak ada aset hasil korupsi yang disembunyikan atau dialihkan.
Kasus Ini Berkaitan dengan Korupsi Pengadaan Lahan di Cakung
Penyelidikan korupsi pengadaan lahan di Rorotan ternyata memiliki keterkaitan erat dengan kasus serupa yang terjadi di Cakung, Jakarta Timur. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa modus operandi yang ditemukan dalam dua kasus ini memiliki pola yang sama.
Dalam kasus di Cakung, negara mengalami kerugian lebih dari Rp200 miliar akibat permainan harga yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Hal serupa juga ditemukan dalam pengadaan lahan di Rorotan, di mana pembelian tanah tidak dilakukan langsung kepada pemiliknya, melainkan melalui perantara atau makelar.
“Pembelian tanah dilakukan melalui pihak ketiga yang menaikkan harga secara signifikan. Seharusnya, tanah bisa dibeli langsung dari pemilik, tetapi justru dibuat skema yang merugikan keuangan negara,” jelas Asep.
KPK terus menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam skema ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Modus Korupsi dalam Pengadaan Lahan di Rorotan
Berdasarkan temuan penyidik, skema korupsi dalam pengadaan lahan di Rorotan dilakukan dengan beberapa modus berikut:
- Pembelian Tanah Melalui Makelar
Bukannya membeli langsung dari pemilik lahan, transaksi dilakukan melalui pihak ketiga yang menaikkan harga jual secara tidak wajar.
- Mark-Up Harga Tanah
Harga yang dibayarkan jauh lebih tinggi dari nilai pasar yang sebenarnya, sehingga menyebabkan pemborosan anggaran negara.
- Pengabaian Prosedur Pengadaan yang Sah
Proses pengadaan tanah dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya transparan dan akuntabel.
- Keterlibatan Pejabat dan Pihak Swasta
Beberapa oknum diduga menerima keuntungan dari transaksi ini, baik dalam bentuk uang maupun aset lainnya.
Modus seperti ini kerap ditemukan dalam proyek pengadaan tanah yang melibatkan dana besar. KPK memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
10 Orang Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi 10 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Pencekalan ini mulai berlaku sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Tujuan utama dari larangan ini adalah untuk mencegah para pihak yang terlibat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses hukum.
“Pencekalan ini merupakan langkah pencegahan agar proses penyidikan berjalan lancar dan tidak ada upaya menghindari hukum,” kata Tessa.
KPK menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lembaga antikorupsi ini juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi proyek-proyek pengadaan tanah agar tidak terjadi penyalahgunaan dana publik.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang telah membantu penyidikan dan berharap publik tetap mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambah Tessa.
Kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan semakin berkembang setelah KPK menyita empat properti yang diduga terkait dengan tersangka DS.
Dugaan skema yang digunakan mirip dengan kasus sebelumnya di Cakung, di mana negara dirugikan akibat permainan harga tanah yang melibatkan perantara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya