Skandal Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara! KPK Sita Aset Rp22 Miliar, Ini Modus Permainannya

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK blokir aset Rp22 Miliar dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. (Foto: Pexels)

Ilustrasi KPK blokir aset Rp22 Miliar dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. (Foto: Pexels)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

Dalam penyelidikan terbaru, KPK menyita empat aset properti senilai Rp22 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.

Kasus ini melibatkan lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya dalam proyek pengadaan tanah pada tahun 2019-2020.

Dugaan permainan harga dan keterlibatan makelar membuat negara mengalami kerugian besar. Berikut perkembangan terbaru terkait kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset yang Disita dari Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

Ilustrasi KPK blokir aset Rp22 Miliar dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. (Foto: Pexels)
Skandal Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara! KPK Sita Aset Rp22 Miliar, Ini Modus Permainannya

Penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap empat aset properti yang diduga terkait dengan tersangka DS, salah satu pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa aset-aset tersebut terdiri dari:

Satu unit apartemen di Jakarta Selatan

Satu unit apartemen di Serpong

Dua bidang tanah di Cikarang dengan luas sekitar 11.000 meter persegi

Total nilai keempat aset tersebut ditaksir mencapai Rp22 miliar, dan penyitaan dilakukan sebagai langkah untuk mengamankan barang bukti dalam penyidikan.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di Rorotan,” ujar Tessa.

Dengan langkah ini, KPK berharap dapat mengembalikan sebagian kerugian negara serta memastikan bahwa tidak ada aset hasil korupsi yang disembunyikan atau dialihkan.

Kasus Ini Berkaitan dengan Korupsi Pengadaan Lahan di Cakung

Penyelidikan korupsi pengadaan lahan di Rorotan ternyata memiliki keterkaitan erat dengan kasus serupa yang terjadi di Cakung, Jakarta Timur. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa modus operandi yang ditemukan dalam dua kasus ini memiliki pola yang sama.

Dalam kasus di Cakung, negara mengalami kerugian lebih dari Rp200 miliar akibat permainan harga yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Hal serupa juga ditemukan dalam pengadaan lahan di Rorotan, di mana pembelian tanah tidak dilakukan langsung kepada pemiliknya, melainkan melalui perantara atau makelar.

Baca Juga:  Hoax Harimau Sumatera di Pelalawan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau: Tidak Ada Bukti

“Pembelian tanah dilakukan melalui pihak ketiga yang menaikkan harga secara signifikan. Seharusnya, tanah bisa dibeli langsung dari pemilik, tetapi justru dibuat skema yang merugikan keuangan negara,” jelas Asep.

KPK terus menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam skema ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Modus Korupsi dalam Pengadaan Lahan di Rorotan

Berdasarkan temuan penyidik, skema korupsi dalam pengadaan lahan di Rorotan dilakukan dengan beberapa modus berikut:

  • Pembelian Tanah Melalui Makelar

Bukannya membeli langsung dari pemilik lahan, transaksi dilakukan melalui pihak ketiga yang menaikkan harga jual secara tidak wajar.

  • Mark-Up Harga Tanah

Harga yang dibayarkan jauh lebih tinggi dari nilai pasar yang sebenarnya, sehingga menyebabkan pemborosan anggaran negara.

  • Pengabaian Prosedur Pengadaan yang Sah

Proses pengadaan tanah dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya transparan dan akuntabel.

  • Keterlibatan Pejabat dan Pihak Swasta

Beberapa oknum diduga menerima keuntungan dari transaksi ini, baik dalam bentuk uang maupun aset lainnya.

Modus seperti ini kerap ditemukan dalam proyek pengadaan tanah yang melibatkan dana besar. KPK memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

10 Orang Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi 10 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Pencekalan ini mulai berlaku sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Tujuan utama dari larangan ini adalah untuk mencegah para pihak yang terlibat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses hukum.

“Pencekalan ini merupakan langkah pencegahan agar proses penyidikan berjalan lancar dan tidak ada upaya menghindari hukum,” kata Tessa.

KPK menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Lembaga antikorupsi ini juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi proyek-proyek pengadaan tanah agar tidak terjadi penyalahgunaan dana publik.

“Kami mengapresiasi semua pihak yang telah membantu penyidikan dan berharap publik tetap mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambah Tessa.

Kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan semakin berkembang setelah KPK menyita empat properti yang diduga terkait dengan tersangka DS.

Dugaan skema yang digunakan mirip dengan kasus sebelumnya di Cakung, di mana negara dirugikan akibat permainan harga tanah yang melibatkan perantara.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cicil Emas di Pegadaian 2025: Cara Cerdas Miliki Emas Tanpa Harus Bayar Tunai
Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan
Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu
Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?
Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya
RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Polri Keluarkan Aturan Baru untuk Jurnalis Asing, Begini Cara Kerjanya di Indonesia
Dramatis! Seorang Ibu Hamil yang Akan Melahirkan Terjebak di Jalur One Way Puncak, Polisi Lakukan Pengawalan Cepat

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 10:23 WIB

Cicil Emas di Pegadaian 2025: Cara Cerdas Miliki Emas Tanpa Harus Bayar Tunai

Jumat, 4 April 2025 - 17:19 WIB

Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan

Jumat, 4 April 2025 - 17:05 WIB

Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu

Jumat, 4 April 2025 - 17:01 WIB

Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?

Jumat, 4 April 2025 - 08:42 WIB

Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

Berita Terbaru