Sopir Bis Diresmikan Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang

- Penulis

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir Bis Diresmikan Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang

Sopir Bis Diresmikan Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang

Redaksiku.com – Sopir bis Trans Putera Fajar, Sadira (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Sadira mengendarai bus dengan nomer polisi AD 7524 OG yang mengalami rem blong dan menghantam tiang listrik di bahu jalan.

Bus termasuk menyambar satu mobil dan tiga sepeda motor lain. Dalam kecelakaan ini, 11 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka. Setelah melaksanakan penyelidikan dan kontrol terhadap para saksi, polisi mengambil keputusan Sadira sebagai tersangka kecelakaan bus.

Alasan sopir bus menjadi tersangka Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, pihaknya mengambil keputusan Sadira sebagai tersangka dalam kecelakaan bus Subang dikarenakan terbukti lalai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, Sadira senantiasa memaksakan bus untuk jalan meski sadar sudah rusak dan tak layak jalan. “Sadira terbukti lalai, sudah sadar mobil dalam suasana sudah rusak tak layak jalan, tetapi tetap dipaksa jalan, sampai kelanjutannya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka,” terangnya, diberitakan, Selasa (14/5/2024). Wibowo menjelaskan, ketetapan penetapan tersangka dibuat berdasarkan hasil kontrol terhadap 13 saksi dan suasana fisik bus Trans Putera Fajar.

Penyelidikan kecelakaan dilaksanakan memakai metode traffic accident analysis (TAA) secara kolaboratif pada Ditlantas Polda Jabar, Satlantas Polres Subang, dan Korlantas Polri. Dari hasil pemeriksaan, Sadira terbukti sadar ada masalah terhadap proses rem bus.

Sebab, kendaraan itu sempat berhenti di tempat wisata Gunung Tangkubanparahu dan Rumah Makan Budi Ajun di Ciater untuk perbaikan. Namun, sopir asal Bekasi, Jawa Barat ini senantiasa mengemudikan bus yang mengangkut 61 penumpang sampai mengalami kecelakaan. ”Dari hasil olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan bekas rem, tetapi gesekan pada bus dan aspal,” lanjut Wibowo, dikutip dari beraneka sumber, Selasa.

Baca Juga:  Video Viral Pelaku Curanmor di Semarang Diikat dan Diarak Bugil Keliling Desa
Sopir Bis Diresmikan Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang
Sopir Bis Diresmikan Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang

Penyebab kecelakaan bus

Wibowo termasuk mengungkapkan, penyebab utama kecelakaan terjadi akibat bus mengalami kerusakan terhadap remnya. “Penyebab utama kecelakaan maut tersebut dikarenakan terdapatnya kegagalan fungsi terhadap proses pengereman bus maut tersebut,” ujar dia.

Tak hanya itu, kontrol fisik bus oleh dua saksi ahli menyimpulkan bus yang Sadira kendarai tidak laik jalan. Sebab, terdapat campuran oli dan air di area udara kompresor mesin. Seharusnya, area udara kompresor hanya berisi angin. Kondisi tersebut mengindikasikan terdapatnya kebocoran oli.

Selain itu, oli bus sudah berwarna keruh dikarenakan sudah lama tidak diganti. Minyak rem termasuk diketahui punya kandungan air melebihi ambang batas normal empat persen. Temuan lain berupa jarak antarkampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm, agar tidak sesuai standar 0,45 mm.

Kondisi yang paling gawat adalah ditemukan masalah kerusakan terhadap alat booster rem akibat komponen rusak. Kondisi ini memicu proses rem bus tidak berfungsi. ”Dari sejumlah temuan ini membuktikan bus tidak menekuni perawatan secara rutin. Selain itu, oli kendaraan termasuk tidak diganti dalam sementara yang lama,” tegas Wibowo.

Terancam penjara maksimal 12 th. Karena kelalaiannya, Sadira disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang No. 22 th. 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia beroleh ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 juta.

Wibowo menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain dalam masalah kecelakaan rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok. “Kita dapat tetap melaksanakan pendalam dan kontrol dalam masalah kecelakaan maut tersebut termasuk melaksanakan kontrol terhadap pemilik PO Bus,” ungkap dia.

“Karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, dan juga fakta lainnya layaknya perubahan badan bus dari bus biasa menjadi jetbus atau high decker,” imbuh Wibowo.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google Newatau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cicil Emas di Pegadaian 2025: Cara Cerdas Miliki Emas Tanpa Harus Bayar Tunai
Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan
Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu
Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?
Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya
RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Polri Keluarkan Aturan Baru untuk Jurnalis Asing, Begini Cara Kerjanya di Indonesia
Dramatis! Seorang Ibu Hamil yang Akan Melahirkan Terjebak di Jalur One Way Puncak, Polisi Lakukan Pengawalan Cepat

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 10:23 WIB

Cicil Emas di Pegadaian 2025: Cara Cerdas Miliki Emas Tanpa Harus Bayar Tunai

Jumat, 4 April 2025 - 17:19 WIB

Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan

Jumat, 4 April 2025 - 17:05 WIB

Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu

Jumat, 4 April 2025 - 17:01 WIB

Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?

Jumat, 4 April 2025 - 08:42 WIB

Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

Berita Terbaru