Redaksiku.com – Sopir bis Trans Putera Fajar, Sadira (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Sadira mengendarai bus dengan nomer polisi AD 7524 OG yang mengalami rem blong dan menghantam tiang listrik di bahu jalan.
Bus termasuk menyambar satu mobil dan tiga sepeda motor lain. Dalam kecelakaan ini, 11 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka. Setelah melaksanakan penyelidikan dan kontrol terhadap para saksi, polisi mengambil keputusan Sadira sebagai tersangka kecelakaan bus.
Alasan sopir bus menjadi tersangka Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, pihaknya mengambil keputusan Sadira sebagai tersangka dalam kecelakaan bus Subang dikarenakan terbukti lalai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, Sadira senantiasa memaksakan bus untuk jalan meski sadar sudah rusak dan tak layak jalan. “Sadira terbukti lalai, sudah sadar mobil dalam suasana sudah rusak tak layak jalan, tetapi tetap dipaksa jalan, sampai kelanjutannya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka,” terangnya, diberitakan, Selasa (14/5/2024). Wibowo menjelaskan, ketetapan penetapan tersangka dibuat berdasarkan hasil kontrol terhadap 13 saksi dan suasana fisik bus Trans Putera Fajar.
Penyelidikan kecelakaan dilaksanakan memakai metode traffic accident analysis (TAA) secara kolaboratif pada Ditlantas Polda Jabar, Satlantas Polres Subang, dan Korlantas Polri. Dari hasil pemeriksaan, Sadira terbukti sadar ada masalah terhadap proses rem bus.
Sebab, kendaraan itu sempat berhenti di tempat wisata Gunung Tangkubanparahu dan Rumah Makan Budi Ajun di Ciater untuk perbaikan. Namun, sopir asal Bekasi, Jawa Barat ini senantiasa mengemudikan bus yang mengangkut 61 penumpang sampai mengalami kecelakaan. ”Dari hasil olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan bekas rem, tetapi gesekan pada bus dan aspal,” lanjut Wibowo, dikutip dari beraneka sumber, Selasa.
Penyebab kecelakaan bus
Wibowo termasuk mengungkapkan, penyebab utama kecelakaan terjadi akibat bus mengalami kerusakan terhadap remnya. “Penyebab utama kecelakaan maut tersebut dikarenakan terdapatnya kegagalan fungsi terhadap proses pengereman bus maut tersebut,” ujar dia.
Tak hanya itu, kontrol fisik bus oleh dua saksi ahli menyimpulkan bus yang Sadira kendarai tidak laik jalan. Sebab, terdapat campuran oli dan air di area udara kompresor mesin. Seharusnya, area udara kompresor hanya berisi angin. Kondisi tersebut mengindikasikan terdapatnya kebocoran oli.
Selain itu, oli bus sudah berwarna keruh dikarenakan sudah lama tidak diganti. Minyak rem termasuk diketahui punya kandungan air melebihi ambang batas normal empat persen. Temuan lain berupa jarak antarkampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm, agar tidak sesuai standar 0,45 mm.
Kondisi yang paling gawat adalah ditemukan masalah kerusakan terhadap alat booster rem akibat komponen rusak. Kondisi ini memicu proses rem bus tidak berfungsi. ”Dari sejumlah temuan ini membuktikan bus tidak menekuni perawatan secara rutin. Selain itu, oli kendaraan termasuk tidak diganti dalam sementara yang lama,” tegas Wibowo.
Terancam penjara maksimal 12 th. Karena kelalaiannya, Sadira disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang No. 22 th. 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia beroleh ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 juta.
Wibowo menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain dalam masalah kecelakaan rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok. “Kita dapat tetap melaksanakan pendalam dan kontrol dalam masalah kecelakaan maut tersebut termasuk melaksanakan kontrol terhadap pemilik PO Bus,” ungkap dia.
“Karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, dan juga fakta lainnya layaknya perubahan badan bus dari bus biasa menjadi jetbus atau high decker,” imbuh Wibowo.