Syarat-Syarat Buat SKCK

- Penulis

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat-Syarat Buat SKCK

Syarat-Syarat Buat SKCK

SKCK : Dilansir dari web Polri team redaksiku merangkum syarat-syarat membuat SKCK berikut ulasannya:

Syarat-Syarat Buat SKCK
Syarat-Syarat Buat SKCK
Tentang SKCK
surat keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat menggunakan SKCK adalah referensi resmi yang diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia melalui fungsi Intelkam pada seseorang pemohon/masyarakat masyarakat buat pertanda wacana ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan semenjak tanggal diterbitkan. Bila sudah melewati masa berlaku dan  Bila dirasa perlu, SKCK bisa diperpanjang.
istiadat permohonan buat memperoleh SKCK bisa dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap tempat kerja polisi menggunakan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan  mengisi formulir yang sudah disiapkan sang petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yg tersedia sinkron urutan.
Warga  NEGARA INDONESIA (WNI)
  1. Fotokopi KTP dengan menerangkan KTP orisinil.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu famili (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari dan  rumus sidik jari.
  6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi kondisi buat menerima KTP.
  7. Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebesar 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan serta berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris paras, tampak muka, serta bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga:  Tom Lembong kini mendekam di Rutan Salemba setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula

 

Warga  NEGARA ASING (WNA)
  1. Surat permohonan asal sponsor, perusahaan, atau forum yg memperkejakan, memakai, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan  Surat Nikah apabila Sponsor asal Suami/Istri masyarakat Negara Indonesia (WNI)
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  5. Fotokopi IMTA berasal KEMANAKER RI
  6. Fotokopi Surat indikasi Melapor (STM) asal kepolisian
  7. Dokumen Sidik Jari serta rumus sidik jari.
  8. Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lbr menggunakan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan serta berkerah, Foto tak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, serta bagi pemohon yg mengenakan jilbab, pas foto wajib  tampak muka secara utuh.

 

mungkin hanya ini kawan redaksiku yang dapat kita sampaikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

salam hangat

kawan redaksiku

 

Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan menyambut pertemuan Prabowo-Megawati
RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya
DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh
Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat
Program Pertukaran Budaya Indonesia India disepakati hingga 2028

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 16:09 WIB

Relawan menyambut pertemuan Prabowo-Megawati

Kamis, 3 April 2025 - 22:19 WIB

RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR

Kamis, 3 April 2025 - 11:42 WIB

Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:37 WIB

DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:08 WIB

Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh

Berita Terbaru

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Viral

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Kamis, 17 Apr 2025 - 15:46 WIB

Apa Saja Komponen Utama Mobil EV? Ini Penjelasannya

Otomotif

Apa Saja Komponen Utama Mobil EV? Ini Penjelasannya

Kamis, 17 Apr 2025 - 15:07 WIB