Target Operasi Nomor 1 di Thailand, Chaowalit Thongduang nama lain Sia Paeng Nanod, Sempat singgah ke Medan

- Penulis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Target Operasi Nomor 1 di Thailand, Chaowalit Thongduang nama lain Sia Paeng Nanod, Sempat singgah ke Medan

Target Operasi Nomor 1 di Thailand, Chaowalit Thongduang nama lain Sia Paeng Nanod, Sempat singgah ke Medan

Redaksiku.com – Buron no 1 di Thailand, Chaowalit Thongduang dengan kata lain Sia Paeng Nanod, pernah singgah ke Medan sebelum saat kelanjutannya ditangkap di Bali.

Selama di Medan, Chaowalit diketahui pernah berpacaran bersama dengan seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia. “Informasi yang kami peroleh, yang mengenai pernah punya pacar cewek WNI,” kata Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti sementara dihubungi, Sabtu (1/6/2024).

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mendapatkan keinginan berasal dari otoritas Thailand untuk menopang melakukan pencarian pada Chaowalit sesudah napi masalah penembakan itu terdeteksi kabur ke RI.

Target Operasi Nomor 1 di Thailand, Chaowalit Thongduang nama lain Sia Paeng Nanod, Sempat singgah ke Medan
Target Operasi Nomor 1 di Thailand, Chaowalit Thongduang nama lain Sia Paeng Nanod, Sempat singgah ke Medan

Informasi berikut ditindaklanjuti oleh Divisi Hubinter Polri yang memerintahkan Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jianter) Divhubinter Polri Kombes Audie Latuheru untuk memimpin pencarian Chaowalit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Divhubinter Polri bekerja serupa bersama dengan Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pencarian di lokasi Medan, Sumut. Sampai akhirnya, tim paduan mengamankan seorang rekan wanita Chaowalit di Medan pada 28 Mei 2024.

Hanya, sementara itu Chaowalit telah meninggalkan Medan. Dari info wanita tersebut, diketahui Chaowalit melarikan diri ke Denpasar, Bali.

“Kemudian tim melakukan koordinasi bersama dengan Polda Bali yang dipimpin oleh Direskrimum Polda Bali Kombes Yanri Paran Simanjuntak untuk melakukan pencarian,” tuturnya.

Selanjutnya, Kombes Audie bersama dengan tim Divhubinter Polri berangkat ke Bali dan melakukan pencarian bersama dengan personel Ditreskrimum Polda Bali. Chaowalit pun terdeteksi di Bali dan ditangkap sementara berada di sebuah apartemen, pada Kamis (30/5).

Menyamar Jadi ‘Sulaiman’

Dilansir Bangkok Post, Chaowalit kabur ke Indonesia dan punya paspor Indonesia palsu. Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, Chaowalit memegang kartu tanda penduduk (KTP) palsu atas nama Sulaiman, warga Aceh.

Baca Juga:  Link Video Viral Guru Gorontalo 7 Menit diburu Netizen

Sebelum ditangkap di Bali, Chaowalit terdeteksi pernah tinggal di Medan, Sumatera Utara. Di sana dia dibantu oleh seorang warga lokal.

Chaowalit (37) merupakan narapidana Thailand yang melarikan diri dari rumah sakit sementara menekuni perawatan gigi. Dia menekuni hukuman atas percobaan pembunuhan dan hadapi berbagai tuntutan pidana lainnya, juga pembunuhan dan kepemilikan senjata api.

Chaowalit sempat jatuh sakit saat dipenjara sampai ia dilarikan ke rumah sakit. Namun, pada 22 Oktober 2023, dia melarikan diri dari Rumah Sakit Maharaj Nakhon Si Thammarat sesudah dibawa ke sana untuk perawatan gigi.

Polisi melacaknya sampai ke tempat persembunyiannya di pegunungan Banthad di Trang pada 8 November. Baku tembak pun berjalan tapi dia berhasil melarikan diri ulang ke tempat pegunungan yang melintasi Provinsi Phatthalung, Trang, dan Satun.

Meskipun berjalan perburuan besar-besaran, narapidana berikut berhasil menghindari penangkapan. Belakangan dikabarkan, ia dipercayai meninggalkan Thailand bersama dengan speedboat dari Satun.

Selama pelariannya itu, Chaowalit merilis sejumlah video yang memuat pengakuan dirinya telah diperlakukan tidak adil. Dia mengklaim dia adalah salah satu orang yang dihukum dikarenakan kejahatannya meskipun banyak tersangka lain yang terlibat.

Dia juga mengklaim keinginan jaminannya di dalam masalah pembunuhan yang tertunda belum ditangani secara adil, tapi perihal ini dibantah oleh Menteri Kehakiman.

Pada 25 Desember, Chaowalit dijatuhi hukuman penjara seumur hidup secara in absentia dikarenakan percobaan pembunuhan. Hukuman berikut bermula dari penembakan di sebuah restoran di Distrik Muang, Phatthalung, pada 9 September 2019.

Dia didakwa berkolusi bersama dengan empat orang lain untuk mencoba membunuh seorang asisten pengadilan. Kelimanya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan
Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu
Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?
Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya
RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Polri Keluarkan Aturan Baru untuk Jurnalis Asing, Begini Cara Kerjanya di Indonesia
Dramatis! Seorang Ibu Hamil yang Akan Melahirkan Terjebak di Jalur One Way Puncak, Polisi Lakukan Pengawalan Cepat
Kakorlantas Polri Ungkap Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Begini Skenario Pengaturan Lalu Lintas yang Akan Diterapkan

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 17:19 WIB

Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan

Jumat, 4 April 2025 - 17:05 WIB

Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu

Jumat, 4 April 2025 - 17:01 WIB

Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?

Jumat, 4 April 2025 - 08:42 WIB

Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

Kamis, 3 April 2025 - 22:19 WIB

RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR

Berita Terbaru